Sabtu, 29 November 2014

untukmu

Kamis, 13 November 2014

KOPWAR RT 08



KONSEP / RANCANGAN.
ATURAN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI WARGA (KOPWAR) “ERTE DELAPAN”

I.                    KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN
1.       PEMBERIAN PINJAMAN :
a.       Besarnya pinjaman maksimal 5X (lima kali) besarnya simpanan dikoperasi yang meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib ditambah simpanan manasuka lainnya.
b.      Besarnya suku bunga pinjaman 2 % (dua persen) flat/tetap per bulan dari besarnya pokok pinjaman .
c.       Jangka waktu lamanya tempo angsuran:
-          Besar pinjaman s.d. Rp.   500.000,- maksimal 5 X (lima bulan)
-          Besar pinjaman s.d. Rp.1.000.000,- maksimal 10 X (sepuluh bulan)
-          Besar pinjaman s.d. Rp.3.000.000,- maksimal 15 X (lima belas bulan)
-          Besar pinjaman diatas Rp.3.000.000,- maksimal 24 X (dua puluh empat bulan)
d.      Pemberian pinjaman dikenakan potongan bea administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah besarnya pinjaman; dan dibukukan sebagai pendapatan koperasi
2.       SYARAT PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN :
a.       Terdaftar sebagai anggota (lunas simpanan pokok, memenuhi simpanan wajib)
b.      Mengajukan permohonan pinjaman.
c.       Mendapat persetujuan pengurus dan bila dipandang perlu rekomendasi warga RT 08.
d.      Menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Hutang/Pinjaman.
e.      Memberikan agunan/jaminan bila dipandang perlu, berupa sertifikat tanah, surat berharga dan atau aktiva bergerak.
3.       KETERTIBAN PEMBAYARAN PINJAMAN :
a.       Pembayaran pinjaman setiap bulannya dilakukan secara tertib bertanggungjwab, danpada hakekatnya merupakan tanggung jawab kewajiban dengan kesadaran penuh peminjam sebagai anggota yang sekaligus sebagai warga RT yang taat hukum.
b.      Apabila ada kendala ketidak lancaran pembayaran atau menunggaknya pembayaran, maka pihak pengurus dan apabila dipandang perlu bersama dengan perwakilan warga RT, melakukan penagihan dan tindak langkah untuk upaya terpenuhinya tertib pembayaran atas keajiban/tanggungan hutangnya.
c.       Pengurus melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan secara tertib menurut prinsip dan standart akuntansi keuangan Indonesia.
d.      Pembayaran dan pemberian realisasi pinjaman dilakukan pada waktu acara Rapat RT dan atau waktu lain jika pelaksanaan Rapat RT berhalangan;
II.                  KETENTUAN PERMODALAN DAN SIMPANAN - SIMPANAN
1.       MODAL SENDIRI  / EKUITAS KOPERASI :
a.       Simpanan Pokok anggota , besarnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dapat diangsur 2 X (dua kali)
b.      Simpanan Wajib anggota, besarnya per satu bulan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
c.       Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota merupakan modal sendiri/ekuitas koperasi dan dapat diambil/diterimakan kembali jika berhenti sebagai anggota koperasi.
d.      Penerimaan modal dari pihak perorangan, lembaga, pemerintah yang berupa dana atau asset hibah, donasi yang bersifat tidak mengikat.
e.      Penerimaan modal penyertaan dari pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dan beradasarkan keputusan Rapat Anggota.
f.        Pemupukan Dana Cadangan yang bersumber dari penyisihan Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebesar 30 % (tiga puluh persen) setiap tahunnya.
2.       MODAL PINJAMAN /LIABILITAS KOPERASI/HUTANG :
a.       Menerima Simpanan berjangka dari anggota dengan jasa simpanan/bunga sebesar 1 % (satu persen) perbulan yang perhitungannya dilakukan pada saat penerikan kembali.
b.      Menerima Simpanan Mana Suka dari anggota setiap waktu secara insidentil yang besarnya sesuai kesukaan dan kepentingannya, dan dapat ditarik kembali sesuai waktu keperluan dengan imbalan jasa yang besarnya dengan dasar perhitungan 1 % (satu persen) setiap bulan dari jumlah saldo simpanan.
c.       Menerima pemberian pinjaman/hutang modal dari pihak lain atau lembaga koperasi lain dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua pihak.
d.      Menerima atau meminjam Uang Kas RT secara insidentil berdasarkan kebutuhan dan kemampuan kas RT dengan pengembalian dalam jangka pendek disertai tambahan   jasa pada kas RT.  
III.                KETENTUAN OPERASIONAL / PENGELOLAAN USAHA DAN KELEMBAGAAN
1.       Usaha Simpan Pinjam dikelola oleh Pengurus, dan jika karena perkembangan bila dipandang perlu bisa mengangkat manager/direksi sebagai pengelola.
2.       Pengurus dalam pengelolaannya melakukan management usaha dan management resiko dengan peran fungsi kepengawasan oleh Pengawas. Pengurus dan Pengawas mendapat  uang kehormatan setiap bulannya yang besarnya sesuai keputusan Rapat Warga dan atau Rapat Anggota.
3.       Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam dan aktivitas kelembagaan keorganisasian memerlukan pengeluaran beban beaya. Pembiayaan meliputi kelompok beban :
a.       Beban Organisasi dan Pembinaan.
b.      Beban Operasional Usaha.
c.       Beban Umum dan Penyusutan.
4.        Operasional Organisasi dan Usaha untuk setiap tahun disusun dalam perencanaan berupa Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ( RAPB)
5.       Tahun Buku Usaha Simpan Pinjam mulai 1 Januari dan Tutup Buku 31 Desember tahun takwim.

IV.                KETENTUAN PENUTUP
1.       Aturan Usaha Simpan Pinjam ini merupakan aturan ketentuan sementara dan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai perkembangan berdasarkan keputusan Rapat Warga RT.
2.       Usaha Simpan Pinjam Warga RT 08 RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Tikusan, dijalankan sebagai embrio menuju terbentuknya Koperasi Warga RT 08 yang secara resmi menjadi lembaga Badan Usaha dengan akta pendirian Badan Hukum yang Syah.
3.       Hal – hal yang belum cukup diatur, ditetapkan ketentuannya dalam ketentuan khusus dan atau berdasarkan keputusan/kesepakatan secara musyawarah mufakat warga RT 08 Rw 03.
4.       Ketentuan ini ditetapkan dalam Rapat Pendirian pada forum Rapat Warga RT 08/RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, bertempat di rumah…………………………….pada Hari……………Tanggal…………………Bulan………………Tahun Dua Ribu Empat Belas.

                                                                                        

                                                                                                       PIMPINAN RAPAT,
        K e t u a,                                             Sekretaris,


---------------------------                      --------------------------------


                                                                  --- By-luk---

Rabu, 12 November 2014

erte delapan




PERATURAN DASAR / ANGGARAN DASAR ( AD )
KOPERASI WARGA ERTE DELAPAN (KOPWAR)
“ERTE DELAPAN”


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi Warga ”ERTE DELAPAN” (KOPWAR ERTE DELAPAN) dan selanjutnya dalam Aturan Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Komplek Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
3. Koperasi dapat membuka, cabang/perwakilan di dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.


BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.


Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Mengembankan Kerjasama antar Koperasi.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi  ini adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. Usaha Simpan Pinjam
b. Perdagangan dan Jasa
     c. Telekomunikasi, teknologi informasi ( IT )
     d. Agrobisnis,.
    e. Developer, Rekanan, Kontraktor
f. Pertambangan
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.
3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, dalam wilayah kerja Kabupaten.
4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
2.    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3.    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koperasi:
a. Warga Negara Indonesia; dan berkedudukan domisili di lingkungan RT 08 RW 03 Desa Tikusan Kecamatan Kapas.
b. Memiliki kesinambungan kewargaan, kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. Memiliki kemampuan  untuk melakukan tindakan hukum;
d. Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;
e. Menyetujui isi Anggaran  Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;

Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dengan dapat diangsur dua kali, dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri
3. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun-,
4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa;
5. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai  Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota;
6. Tata cara penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Memiliki hak suara yang sama;
d. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas;
e. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 10
1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota  dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
2. Calon anggota memiliki hak-hak :
a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
.
Pasal 11
1. Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak :
a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. membayar Simpanan Pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi ;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir, apabila :
a. anggota meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

BAB V
RAPAT ANGGOTA


Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi-,
c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku.
f. pembagian Sisa Hasil Usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RARK)
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)

Pasal 14
1. Rapat Anggota Syah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini
2. Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kati.
3.  Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang¬kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17
1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan Koperasi;
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris;

Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku.
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember:
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat Anggota Rencana Kerja  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus.
4. Apabila Rapat Anggota, Rapat Anggota Rencana Kerja dan  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) di atas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan objektif dan rasional seperti efiseinsi maka :
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan Rapat Anggota;
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.

Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari  jumlah anggota yang hadir;
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.

Pasal 20
1 Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal (18) di atas;
2 Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diadakan (pengaturannya, ditentukan kemudian)

BAB VI
PENGURUS


Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap organisasi Koperasi;
b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan:
c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 22
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang.
2. Pengurus terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota barn, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.

Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
3. Membuka cabang/perwakilan usaha  sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta laporan Direksi / Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB VII
PENGAWAS

Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 27
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu¬waktu sesuai dengan kebutuhan ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
2. Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan :
a. Pengangkatan Direksi/Manajer harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Fungsi dan tugas Pengawas merupakan atau menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi (otonom).
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh tenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


Pasal 28
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c. mendapat segala keterangan yang diperlukan;
d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal 30
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.

Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balk Koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
  1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
  2. Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 32
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer, ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan khusus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.


Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
a. melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-,
c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;

Pasal 34

Pasal 35


BAB IX
PENASEHAT

Pasal 36
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan  dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota
4. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.

BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 38
1. Modal Koperasi terdiri dari:
a. Modal sendiri / ekuitas;
b. Modal luar / pinjaman.
2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan  berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi.
3. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan/donasi, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
f. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

Pasal 39
1. Setiap anggota wajib melunasi pembayaran Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
2. Setiap anggota berkeajiban membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Pasal 40
1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 41
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana Cadangan sebesar 30 %
b. Dana Jasa Simpan pinjam sebesar 20 %
c. Dana Jasa Partisifasi Anggota sebesar 25 %
d. Dana Pengurus & Pengawas sebesar 10 %
e. Dana Karyawan sebesar 7,5 %
f. Dana Pembangunan Wilayah Kerja sebesar 2,5 %
g. Dana Sosial sebesar 2,5 %
h. Dana Pendidikan sebesar 2,5 %

Pasal 42
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 43
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 44
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
  1. keputusan Rapat Anggota;
  2. keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
  1. atas permintaan sekurang-kurangnya '/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
  2. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Pasal 45
1 Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota memhentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2 Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam
penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3 Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari,pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 46
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XIV
SANKSI

Pasal 47
1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
  4. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
  5. diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 48
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 50
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “BARAKAT MANDIRI" Korpri Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Palang Merah Indonesia di Martapura pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Tiga.


KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR

HAJI ZAINUDDIN, BACHELOR OF SCIENCE (Ketua)
EDWAR GAIRI (Wakil Ketua)
DIDIN MIRAJI, SARJANA EKONOMI (Sekretaris)
MUHAMMAD SADIKIN, SARJANA EKONOMI (Wakil Sekretaris)
INSINYUR CANDRA DEWI (Bendahara)