Minggu, 11 Februari 2024

SHAME ON YOU (CONNIE RK)


 

Kamis, 08 Februari 2024

AYAT AYAT YANG MENUNTUN PADA KETENANGAN JIWA

 10 Ayat-Ayat dalam Al-Quran yang Membuat Tenang Jiwa

10 Ayat-Ayat dalam Al-Quran yang Membuat Tenang Jiwa.


Al-Quran adalah sumber hikmah, petunjuk, dan ketenangan bagi jutaan orang di seluruh dunia. Dalam Al-Quran, terdapat banyak ayat-ayat yang memberikan ketenangan jiwa dan menginspirasi. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi 10 ayat dalam Al-Quran yang dapat membantu menenangkan jiwa kita.


Ayat Kursi (Al-Baqarah: 255)

“Allah! Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Hidup, Yang Kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”


Ayat Kursi adalah salah satu ayat paling penting dalam Al-Quran. Ayat ini menggambarkan kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu dan menawarkan ketenangan dan keyakinan dalam iman.


Ayat Tentang Kesabaran (Al-Baqarah: 155-157)

“Dan sesungguhnya Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (156)  (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya.’ (157)  Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”


Ayat-ayat ini mengajarkan tentang pentingnya kesabaran dalam menghadapi ujian hidup dan bahwa Allah akan memberikan berkah dan rahmat kepada mereka yang sabar.


Ayat Tentang Hikmah (Al-Baqarah: 269)

“Allah menyuruh kamu supaya kamu mengembalikan apa yang menjadi hak orang lain kepada yang berhak dan apabila kamu membuat perjanjian, hendaklah kamu menggenapkannya. Itulah yang diperintahkan Allah kepadamu supaya kamu dapat mengambil pelajaran.”


Ayat ini mengajarkan tentang pentingnya mematuhi perjanjian dan memelihara hak orang lain, yang membawa kedamaian dan harmoni.


Ayat Tentang Keikhlasan (Ash-Sharh: 5-6)

“Dan sesungguhnya akan selalu ada kemudahan setelah kesulitan. (5)  Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”


Ayat-ayat ini mengingatkan kita bahwa setelah kesulitan, akan datang kemudahan, dan kita harus menjalani kehidupan dengan keikhlasan dan tekad yang kuat.


Ayat Tentang Doa (Al-Baqarah: 186)

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”


Ayat ini mengajarkan tentang kekuatan doa dan hubungan yang mendalam antara manusia dan Allah.


Ayat Tentang Cinta dan Kasih Sayang (Ar-Rum: 21)

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”


Ayat ini menggambarkan kasih sayang dan rasa cinta antara pasangan sebagai salah satu tanda kebesaran Allah.


Ayat Tentang Cinta kepada Orang Tua (Al-Isra: 23)

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.”


Ayat ini menggarisbawahi pentingnya berbuat baik kepada orang tua dan menyebutkan dengan hormat.


Ayat Tentang Rasa Syukur (Ibrahim: 7)

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memberitahukan: ‘Jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu; tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'”


Ayat ini mengajarkan pentingnya bersyukur atas nikmat Allah, dan dengan bersyukur, kita akan menerima lebih banyak nikmat.


Ayat Tentang Ketenangan Hati (Ar-Rad: 28)

“Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”


Ayat ini mengingatkan kita bahwa ketenangan jiwa dapat ditemukan dalam mengingat Allah.


Ayat Tentang Toleransi (Al-Hujurat: 11)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kaum laki-laki merendahkan kaum laki-laki yang lain, (seolah-olah) mereka lebih baik dari mereka; dan jangan pula perempuan-perempuan merendahkan perempuan-perempuan yang lain, (seolah-olah) mereka lebih baik dari mereka. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan (gelaran) adalah (panggilan) yang buruk sesudah beriman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”


Ayat ini mengajarkan tentang pentingnya menghormati dan tidak merendahkan orang lain, serta menjauhi perilaku yang merugikan.

Rabu, 07 Februari 2024

ABUSE OF POWER

 Memahami Arti Abuse of Power atau Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan



Abuse of power adalah salah satu istilah yang belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial. Terminologi ini dipakai untuk menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Ni

ADVERTISEMENT


Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.


Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.


Lantas, apa saja yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan? Simak penjelasan terkait pengertian abuse of power beserta contohnya dalam tulisan ini.


Pengertian Abuse of Power

Ilustrasi pengertian abuse of power. pengertian abuse of power. 

Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.



Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.


Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.


Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.


Ciri-ciri Abuse of Power Menurut Hukum di Indonesia

Ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. 

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun. Ada pun ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebagai berikut.



1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.


2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.


3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.


Contoh Abuse of Power dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi contoh abuse of power. 

Dirangkum dari Your Safe Hub dan berbagai sumber lain, berikut adalah contoh tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mungkin sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan kerja.



Mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan perusahaan, lembaga, atau organisasi yang dipimpinnya.


Memaksa orang lain mengikuti peraturan meskipun dirinya sendiri tidak melakukannya.


Melakukan ancaman terhadap bawahan yang tidak bekerja sesuai dengan keinginannya.


Memperlakukan bawahan dengan buruk karena hal-hal sepele atau sesuatu yang bersifat pribadi.


Melakukan tindakan pelecehan seksual kepada bawahan atau karyawan dan masih banyak lagi.

 

2.Kata lain dari Abuse of Power

DETOURNEMENT DE POUVOIR

 Detournement de pouvoir merupakan salah satu konsep hukum dalam administrasi negara. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti penyalahgunaan wewenang.



Menurut A’an Efendi dalam jurnal Intepretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (2019), pengertian detournement de pouvoir, abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang adalah bentuk ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan.


Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika suatu badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan yang menyimpang atau berlawanan dengan maksud dari pemberian wewenang tersebut.


Sjachran Basah dalam buku Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (2016) karya Abdul Latif, mengartikan penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir sebagai perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk parameter dari penyalagunaan wewenang, menggunakan peraturan perundang-undangan (writer rules) atau asas legalitas, serta asas umum pemerintahan yang baik untuk kewenangan yang bersifat bebas.


Sebuah perbuatan dikatakan sebagai penyalagunaan wewenang, jika:


Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan dalam ruang lingkup wewenang yang dimiliki, sesuai dengan prosedur yang tepat dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang mengatur tindakannya. Namun, ia menggunakan wewenangnya tersebut untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya.

Badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang dilarang, yakni tujuan lain dari yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang bukan ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi atau personal.



Penyalahgunaan wewenang terjadi dengan kesengajaan, karena terjadi pengalihan tujuan wewenang, sehingga menyimpang dari tujuan sebenarnya diberikan wewenang tersebut. Tindakan pengalihan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi yang bersifat negatif.

Senin, 05 Februari 2024

Jumlah Daftar Pemilih dlm PEMILU 2024

 *KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA MENETAPKAN :*


*DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU  2024 Sebanyak 204.807.222  PEMILIH.*


*_PEMILIH DI 38 PROVINSI Adalah Sbb :_*


*1. Aceh : 3.749.037*

*2. Sumut : 10.853.940*

*3. SumBar : 4.088.606*

*4. Riau : 4.732.174*

*5. Jambi : 2.676.107*

*6. SumSel : 6.326.348*

*7. Bengkulu : 1.494.828*

*8. Lampung : 6.539.138*

*9. Bangka Belitung : 1.067.434* 

*10. Kep Riau : 1.500.974*

*11. DKI Jakarta : 8.252.897*

*12. Jawa Barat : 35.714.901*

*13. Jawa Tengah : 28.289.413*

*14. DI Yogyakarta : 2.870.974*

*15. Jawa Timur : 31.402.838*

*16. Banten : 8.842.646*

*17. Bali : 3.269.516*

*18. NTB : 3.918.291*

*19. NTT : 4.008.475*

*20. KalBar : 3.958.561*

*21. KalTeng : 1.935.116*

*22. KalSel : 3.025.220*

*23. KalTim : 2.778.644*

*24. KalUt : 504.252*

*25. SulUt : 1.969.603*

*26. SulTeng : 2.236.703*

*27. SulSel : 6.670.582*

*28. SulTeng : 1.867.931*

*29. Gorontalo : 881.206*

*30. Sulawesi Barat : 985.760*

*31. Maluku : 1.341.012*

*32. MalUt : 953.978*

*33. Papua : 727.835*

*34. Papua Barat : 385.465*

*35. Papua Selatan : 367.269*

*36. Papua Tengah : 1.128.844*

*37. Papua Pegunungan : 1.306.414*

*38. Papua Barat Daya : 440.826* 


*_Pemilih dalam negeri :_*

*514 kab/kota,* *7.277 kecamatan,* *83.731 desa/kelurahan,*

*820.161 TPS :*


*PEMILIH Laki-Laki 101.467.243, Pemilih.*


*PEMILIH Perempuan 101.589.505 Pemilih.*


*PEMILIH di Dalam Negeri Se-Indonesia 203.056.748*.


*_PEMILIH LUAR NEGERI :_*


*128 negara Perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos Sebanyak 3.059*.


*PEMILIH Luar Negeri Laki-Laki : 751.260.*


*PEMILIH Luar Negeri Perempuan : 999.214.*


*TOTAL Pemilih Di LUAR NEGERI : 1.750.474*.


*_REKAP SUARA NASIONAL :_*


*Pemilih Dalam dan Luar Negeri Dengan 514 Kab/Kota, 128 Negara Perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, Jumlah Desa/Kelurahan 83.731, Jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220).*


*PEMILIH Laki-Laki : 102.218.503*


*PEMILIH Perempuan : 102.588.719*


*TOTAL PEMILIH LAKI-LAKI DAN PEMILIH PEREMPUAN ADALAH : 204.807.222*


*_Dua Ratus Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Dua Suara.._*


*"SIMPAN DATA INI SEBAGAI PEDOMAN*

Minggu, 04 Februari 2024

ANALISIS RASIO KEUANGAN