Rabu, 02 September 2026

Ttg LDII


 

Selasa, 01 September 2026

Drive

 https://drive.google.com/file/d/1ajvZbXVuBvMhPZFLcQWd71LlnBtj4RKU/view?usp=drivesdk

Senin, 31 Agustus 2026

VISI MISI DAN SOP PKPRI

 1.VISI :

 TERWUJUDNYA KOPERASI SEKUNDER  BERANGGOTAKAN KOPERASI PRIMER, YANG AMANAH TRANSPARAN SEHAT MAJU SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI PENGELOLA , PARA ANGGOTA DAN PIHAK TERKAIT.

 MISI :                   1. Menjadikan koperasi sekunder yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha.              2. Terus melakukan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha sektor riil dan simpan pinjam.    

 3. Memberikan pelayanan prima kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya.            4. Mentaati dan patuh serta tunduk pada perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.

 5. Melakukan peninjauan dan evaluasi tata kelola dalam menjalankan fungsi management utk trciptanya organisasi dan usaha yang sehat.

 SOP TTG LAYANAN HOMESTAY YAITU ;

 1.Petugas resepsionis, menyambut  dan menerima user calon penghuni home stay dengan menerima serta memeriksa persyaratan KTP dan yg relevant lainnya

2 Mencatat data calon penghuni dibuku daftar catatan .

 3. Menerima dan menyimpan KTP asli calon pnghuni jika tidak melakukan pembayaran di awal. Atau cukup fotocopy ktpnya jika sdh melakukan pembayaran diawal .

 4. Petugas mengarahkan dan mengantar calon penghuni pada kamar yang ditunjuk dan yang siap dihuni. Siap kebersihan dan segala fasilitasnya.

 5. Petugas bersikap sopan dan peduli kepada para penghuni

6. Bagi penghuni yang melakukan cek out, diminta pembayaran kamar bagi yang belum membayar.                         

7. Uang pembayaran dicatat di kwitansi atau pada bukti pembayaran dan juga pada bukti yang dibawa penghuni jika diperlukan.                        

8. Segera melakukan kontrol kamar hunian yang ditinggal dan melakukan kebersihan.

 9.Jika ada barang bawaan penghuni yang tertinggal agar mnyimpannya utk dikembalikan atau segera memberikannya jika belum keluar dari lingkungan

 10. Jika terjadi hal hal yang tidak biasa, petugas agar melapor kepada manager.

 SOP KREDIT MULTI GUNA YAITU :

1. Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap yaitu foco ktp, foco brkas sk pns atau sk pnsiunan dg dicocokkan pd aslinya. Permohonan pinjaman dg nominal jelas serta surat prsetujuan kprinya dg prnyataan ikut brtgjawab. serta istri atau suami ikut mengetahui pd berkas permohonan.

2. Memberi tahu pemohon utk nunggu prsetujan ttg pinjamannya. Dan petugas mnaikkan berkas prmohonan pd manager juga pada ketua bidang utk mndapat penetapan di acc atau ditolak serta besaran pinjamannya.

 3.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.

 4. Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar k(BKK) dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran.

 5. Petugas mnyerahkan tembusan BKK pada bagian Akuntabsi.. dan petugas atau kasir juga mlkukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.

 6. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar dan dengan melakukan penjurnalan.

 7. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan manager dan atau ketua bidang atau ketua koperasi.

 SOP UTK KREDIT KMK yi :

 1. Melalui kepala kantor atau manager, pemohon kredit KMK atas nama KPRI sbg anggota PKPRI mengajukan permohonan pinjam dg disertai berkas permohonan berupa, surat permohonan pinjam, Neraca tahun lampau atau tahun berjalan, Surat Keputusan pinjam oleh Pengurus, dan lain lain berkas yg riperlukan.

 2. Dengan berkas permohonan dari kpri, maka kepala kantor menyediakan kepada pengurus via ketua guna dibahas dlm rapat pengurus.

 3. Pengurus dg dipimpin ketua melakukan pembahasan utk menyetujui atau tidak atas permohonan tersebut.

 4. Keputusan pengurus bisa menyetujui sesuai besar permohonan atau lebih kecil , dan juga tidak menyetujui.

 5.Kepala kantor segera mmberitahu kpri pemohon ttg pinjamannya bahwa disetujui pengurus atau tidak disetujui.

 6. Kalau disetujui, pkpri merealisir permohonan kpri , dengan mengundang atau mendatangkan pengurus kpri ybs diwakili ketua dan bendahara, guna menerima pencairan dan menandatangani Surat pernyataan / perjanjian pinjaman. Serta unsur pengurus pkpri diwakili ketua dan bendahara.

 7. Setelah pencairan maka bukti pengeluaran kas dan atau bukti transferan jika ditransfer dari rek. Bank diterimakan kepada bagian akuntansi untuk proses pembukuan. Serta lembar kedua bukti disimpan kasir utk dicatat dibuku kas kasir.

 8.selanjutnya pada bulan bulan berikutnya, petugas memonitor pembayaran angsuran pinjaman dan penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

9 bagian akuntansi melakukan pencatatan , penjurnalan dari bulan kebulan atas perkembangan pembayaran angsuran dari kpri peminjam.

Minggu, 30 Agustus 2026

SOM KPRI SEJ DEPPEN

 SOM (STANDART OPERASIONAL MANAGEMENT) KPRI SEJ DEPPEN BOJONEGORO..

 1. Struktur organisasi pada kpri sej deppen bojonegoro terdiri dari unsur pengurus mliputi ketua sekretaris, bndahara, pngrus pleno. Unsur Pengawas dan unsur karyawan atau manajer.                            

2. Ketua menjalankan tugas pokok dan fungsi memimpin organisasi, usaha dan keuangan.       

3. Ketua memimpin pelaksanaan rapat pengurus secara periodik utk mmbahas jalannya organisasi, usaha dan keuangan.            

4. Ketua merencanakan dan melaksanakan Rapat Anggota utk menetapkan RK-RAPB dan Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengurus.        

5.Sekretaris melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang organisasi, usaha dan manajemen. 

6.Bendahara melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang usaha, keuangan dan pembukuan akuntansi.   

7. Bndhara mlksanakan perencanaan dan realisasi arus kas meliputi pengeluaran dan penerimaan kas.          

8.pengawas melaksanakan audit internal secara periodik dan insidentil. Juga mmbuat laporan pemeriksaan serta temuan pada pengurus dan anggota.       

9.Pngurus Pleno melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, tugas akuntan dan lain-lain yang ditugaskan oleh Ketua.          

10 karyawan atau manajer melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara teknis atas segala kebijakan pengurus dan keputusan pengurus       

11 Pelaksanaan tugas pengurus secara keseluruhan mengacu pada UU, PP, Permen, serta AD/ART dan peraturan dalam organisasi.

SOP PEMBERIAN PINJAMAN KOP SDB

 SOP (STANDART OPERASIONAL PROSEDUR) PEMBERIAN PINJAMAN / KREDIT BARANG DAGANGAN KHUSUS, USP DAN PIUTANG SEBRAKAN/INSIDENTIL PADA ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA.     1.  Pemohon pinjaman mengajukan permohonan pinjaman pada koperasi (blanko tersedia di koperasi) dg ditandatangani pemohon serta persetujuan pinjam yg ditetapka.                      

2. Pemohon menyerahkan permohonan pinjam pada Petugas dengan syarat permohonan lengkap       

3 Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap, dan menyediakan kepada pengurus bisa pada

 ketua, sekretaris atau bendahara                          

4. Pengurus melakukan pengecekan dan melakukan pengambilan keputusan utk menyetujui  atau menolak pemberian pinjaman sesuai peraturan dan persyaratan yang berlaku serta besaran realisasi pinjaman .            

5.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.       

6.Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar (BKK) atau pada BPJ jika penjualan kredit dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran. Serta menandatangani perjanjian Pinjam.           

7. Petugas mnyerahkan tembusan BKK atau BPJ pada bagian Akuntansi.. dan petugas atau kasir juga melakukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.          

 8. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar atau BU atau BPj dan dengan melakukan penjurnalan.                                                9. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan  ketua koperasi.                   

 10  Syarat dan ketentuan tunduk pada aturan dalam AD, ART, PERSUS serta Kebijakan Pengurus lainnya