Senin, 31 Agustus 2026

VISI MISI DAN SOP PKPRI

 1.VISI :

 TERWUJUDNYA KOPERASI SEKUNDER  BERANGGOTAKAN KOPERASI PRIMER, YANG AMANAH TRANSPARAN SEHAT MAJU SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI PENGELOLA , PARA ANGGOTA DAN PIHAK TERKAIT.

 MISI :                   1. Menjadikan koperasi sekunder yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha.              2. Terus melakukan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha sektor riil dan simpan pinjam.    

 3. Memberikan pelayanan prima kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya.            4. Mentaati dan patuh serta tunduk pada perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.

 5. Melakukan peninjauan dan evaluasi tata kelola dalam menjalankan fungsi management utk trciptanya organisasi dan usaha yang sehat.

 SOP TTG LAYANAN HOMESTAY YAITU ;

 1.Petugas resepsionis, menyambut  dan menerima user calon penghuni home stay dengan menerima serta memeriksa persyaratan KTP dan yg relevant lainnya

2 Mencatat data calon penghuni dibuku daftar catatan .

 3. Menerima dan menyimpan KTP asli calon pnghuni jika tidak melakukan pembayaran di awal. Atau cukup fotocopy ktpnya jika sdh melakukan pembayaran diawal .

 4. Petugas mengarahkan dan mengantar calon penghuni pada kamar yang ditunjuk dan yang siap dihuni. Siap kebersihan dan segala fasilitasnya.

 5. Petugas bersikap sopan dan peduli kepada para penghuni

6. Bagi penghuni yang melakukan cek out, diminta pembayaran kamar bagi yang belum membayar.                         

7. Uang pembayaran dicatat di kwitansi atau pada bukti pembayaran dan juga pada bukti yang dibawa penghuni jika diperlukan.                        

8. Segera melakukan kontrol kamar hunian yang ditinggal dan melakukan kebersihan.

 9.Jika ada barang bawaan penghuni yang tertinggal agar mnyimpannya utk dikembalikan atau segera memberikannya jika belum keluar dari lingkungan

 10. Jika terjadi hal hal yang tidak biasa, petugas agar melapor kepada manager.

 SOP KREDIT MULTI GUNA YAITU :

1. Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap yaitu foco ktp, foco brkas sk pns atau sk pnsiunan dg dicocokkan pd aslinya. Permohonan pinjaman dg nominal jelas serta surat prsetujuan kprinya dg prnyataan ikut brtgjawab. serta istri atau suami ikut mengetahui pd berkas permohonan.

2. Memberi tahu pemohon utk nunggu prsetujan ttg pinjamannya. Dan petugas mnaikkan berkas prmohonan pd manager juga pada ketua bidang utk mndapat penetapan di acc atau ditolak serta besaran pinjamannya.

 3.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.

 4. Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar k(BKK) dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran.

 5. Petugas mnyerahkan tembusan BKK pada bagian Akuntabsi.. dan petugas atau kasir juga mlkukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.

 6. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar dan dengan melakukan penjurnalan.

 7. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan manager dan atau ketua bidang atau ketua koperasi.

 SOP UTK KREDIT KMK yi :

 1. Melalui kepala kantor atau manager, pemohon kredit KMK atas nama KPRI sbg anggota PKPRI mengajukan permohonan pinjam dg disertai berkas permohonan berupa, surat permohonan pinjam, Neraca tahun lampau atau tahun berjalan, Surat Keputusan pinjam oleh Pengurus, dan lain lain berkas yg riperlukan.

 2. Dengan berkas permohonan dari kpri, maka kepala kantor menyediakan kepada pengurus via ketua guna dibahas dlm rapat pengurus.

 3. Pengurus dg dipimpin ketua melakukan pembahasan utk menyetujui atau tidak atas permohonan tersebut.

 4. Keputusan pengurus bisa menyetujui sesuai besar permohonan atau lebih kecil , dan juga tidak menyetujui.

 5.Kepala kantor segera mmberitahu kpri pemohon ttg pinjamannya bahwa disetujui pengurus atau tidak disetujui.

 6. Kalau disetujui, pkpri merealisir permohonan kpri , dengan mengundang atau mendatangkan pengurus kpri ybs diwakili ketua dan bendahara, guna menerima pencairan dan menandatangani Surat pernyataan / perjanjian pinjaman. Serta unsur pengurus pkpri diwakili ketua dan bendahara.

 7. Setelah pencairan maka bukti pengeluaran kas dan atau bukti transferan jika ditransfer dari rek. Bank diterimakan kepada bagian akuntansi untuk proses pembukuan. Serta lembar kedua bukti disimpan kasir utk dicatat dibuku kas kasir.

 8.selanjutnya pada bulan bulan berikutnya, petugas memonitor pembayaran angsuran pinjaman dan penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

9 bagian akuntansi melakukan pencatatan , penjurnalan dari bulan kebulan atas perkembangan pembayaran angsuran dari kpri peminjam.

Minggu, 30 Agustus 2026

SOM KPRI SEJ DEPPEN

 SOM (STANDART OPERASIONAL MANAGEMENT) KPRI SEJ DEPPEN BOJONEGORO..

 1. Struktur organisasi pada kpri sej deppen bojonegoro terdiri dari unsur pengurus mliputi ketua sekretaris, bndahara, pngrus pleno. Unsur Pengawas dan unsur karyawan atau manajer.                            

2. Ketua menjalankan tugas pokok dan fungsi memimpin organisasi, usaha dan keuangan.       

3. Ketua memimpin pelaksanaan rapat pengurus secara periodik utk mmbahas jalannya organisasi, usaha dan keuangan.            

4. Ketua merencanakan dan melaksanakan Rapat Anggota utk menetapkan RK-RAPB dan Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengurus.        

5.Sekretaris melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang organisasi, usaha dan manajemen. 

6.Bendahara melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang usaha, keuangan dan pembukuan akuntansi.   

7. Bndhara mlksanakan perencanaan dan realisasi arus kas meliputi pengeluaran dan penerimaan kas.          

8.pengawas melaksanakan audit internal secara periodik dan insidentil. Juga mmbuat laporan pemeriksaan serta temuan pada pengurus dan anggota.       

9.Pngurus Pleno melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, tugas akuntan dan lain-lain yang ditugaskan oleh Ketua.          

10 karyawan atau manajer melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara teknis atas segala kebijakan pengurus dan keputusan pengurus       

11 Pelaksanaan tugas pengurus secara keseluruhan mengacu pada UU, PP, Permen, serta AD/ART dan peraturan dalam organisasi.

SOP PEMBERIAN PINJAMAN KOP SDB

 SOP (STANDART OPERASIONAL PROSEDUR) PEMBERIAN PINJAMAN / KREDIT BARANG DAGANGAN KHUSUS, USP DAN PIUTANG SEBRAKAN/INSIDENTIL PADA ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA.     1.  Pemohon pinjaman mengajukan permohonan pinjaman pada koperasi (blanko tersedia di koperasi) dg ditandatangani pemohon serta persetujuan pinjam yg ditetapka.                      

2. Pemohon menyerahkan permohonan pinjam pada Petugas dengan syarat permohonan lengkap       

3 Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap, dan menyediakan kepada pengurus bisa pada

 ketua, sekretaris atau bendahara                          

4. Pengurus melakukan pengecekan dan melakukan pengambilan keputusan utk menyetujui  atau menolak pemberian pinjaman sesuai peraturan dan persyaratan yang berlaku serta besaran realisasi pinjaman .            

5.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.       

6.Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar (BKK) atau pada BPJ jika penjualan kredit dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran. Serta menandatangani perjanjian Pinjam.           

7. Petugas mnyerahkan tembusan BKK atau BPJ pada bagian Akuntansi.. dan petugas atau kasir juga melakukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.          

 8. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar atau BU atau BPj dan dengan melakukan penjurnalan.                                                9. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan  ketua koperasi.                   

 10  Syarat dan ketentuan tunduk pada aturan dalam AD, ART, PERSUS serta Kebijakan Pengurus lainnya

VISI MISI KPRI SEJ DEPPEN BJN

 KOPSURAT KPRI......           

KPRI SEJDEPPEN BJN  


VISI DAN MISI    

  

A. visi : TERWUJUDNYA KOPERASI SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGO YANG AMANAH TRANSPARAN, AKUNTABEL SEHAT MAJU BERKEMBANG SEHINGGA MAMPU MENUMBUHKAN DAN MENINGKATKAN  KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI   PARA ANGGOTA, PENGELOLA DAN PIHAK TERKAIT.



B. Misi :

1. Menjadikan koperasi  yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha.

2. Terus melakukan  pengembangan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha  sektor riil dan usaha simpan pinjam.

3. Memberikan pelayanan prima dan optimal  kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya.            

4. Mentaati segala aturan  perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota koperasi.

5. Melakukan upaya effesiensi, peninjauan  serta  evaluasi terhadap  tata kelola dalam pelaksanaan fungsi management guna  trciptanya organisasi dan usaha yang sehat , kuat dan mandiri, serta tertib pencatatan keuangan berdasarkan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.

CONTOH CALK

 [29/8 20.24] Meta AI: *CALK = Catatan Atas Laporan Keuangan*  

Gampangnya: *"Penjelasan" dari angka-angka di Neraca & SHU*


Kalau Neraca itu angkanya doang, *CALK itu ceritanya*. 

Buat jelasin ke anggota + auditor + Dinkop: "Angka ini maksudnya apa"


---


*CONTOH CALK KOPERASI SIMPAN PINJAM SEDERHANA*


*CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN*

*KOPERASI SIMPAN PINJAM "SEJAHTERA BERSAMA"*

*PER 31 DESEMBER 2025*


*A. UMUM*

1.  *Pendirian*: KSP Sejahtera Bersama didirikan tanggal 10 Jan 2020, No BH: 123/BH/2020

2.  *Kegiatan Usaha*: Simpan Pinjam, Unit Toko Sembako

3.  *Jumlah Anggota*: 450 orang

4.  *Karyawan*: 5 orang


*B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING*

1.  *Dasar Penyusunan*: PSAK Koperasi 

2.  *Metode Penyusutan*: Garis Lurus. Komputer 4 tahun, Kendaraan 8 tahun

3.  *Penyisihan Piutang*: 1% untuk lancar, 5% kurang lancar, 50% diragukan, 100% macet


*C. PENJELASAN POS-POS NERACA*


*1. KAS & BANK Rp 125.000.000*  

Terdiri dari: Kas di kantor Rp 15.000.000 + Bank BCA Rp 110.000.000.  

Kenaikan 20% dari tahun lalu karena ada penambahan setoran anggota.


*2. PIUTANG ANGGOTA Rp 850.000.000*  

Rinciannya: 

- Lancar < 30 hari : Rp 600.000.000 

- Kurang Lancar 1-3 bln: Rp 150.000.000

- Diragukan 3-6 bln : Rp 70.000.000  

- Macet > 6 bln : Rp 30.000.000

Sudah dibentuk penyisihan piutang Rp 28.500.000


*3. SIMPANAN ANGGOTA Rp 700.000.000*  

Terdiri dari Simpanan Pokok Rp 45.000.000, Simpanan Wajib Rp 400.000.000, Simpanan Sukarela Rp 255.000.000. Bunga 6% per tahun.


*4. ASET TETAP Rp 80.000.000*  

Rinciannya: Komputer Rp 20.000.000, Meubel Rp 30.000.000, Motor Operasional Rp 30.000.000. Sudah disusutkan Rp 15.000.000


*D. PENJELASAN POS-POS SHU*


*1. PENDAPATAN Rp 220.000.000*  

Terdiri dari: Jasa Pinjaman Rp 180.000.000, Laba Toko Rp 30.000.000, Pendapatan Lain Rp 10.000.000


*2. BEBAN Rp 120.000.000*  

Terdiri dari: Beban Gaji Rp 60.000.000, Beban Operasional Rp 40.000.000, Beban Penyisihan Rp 10.000.000, Beban Penyusutan Rp 10.000.000


*3. SISA HASIL USAHA Rp 100.000.000*  

Pembagiannya sesuai AD/ART: 

- Cadangan 25% : Rp 25.000.000

- SHU Anggota 40% : Rp 40.000.000  

- Dana Pendidikan 10% : Rp 10.000.000

- Dana Pengurus 15% : Rp 15.000.000

- Dana Sosial 10% : Rp 10.000.000


*E. HAL-HAL LAIN*

1.  *Perkara Hukum*: Tidak ada

2.  *Tunggakan Besar*: Ada 3 anggota dengan total tunggakan Rp 25.000.000. Sedang dalam proses penagihan.

3.  *Rencana Tahun Depan*: Buka kantor cabang di Kec. Kalitidu


---


*3 Kunci Bikin CALK yang Bagus*

1.  *Jujur*: Kalau ada piutang macet ya tulis macet. Jangan ditutupin

2.  *Rinci*: Jangan cuma tulis "Piutang 850jt". Dijabarin umur piutangnya

3.  *Ada Cerita*: Kenapa naik/turun dari tahun lalu


*Catatan*: CALK ini wajib dibacakan pas RAT ya. Tanpa CALK, laporan keuangan dianggap tidak lengkap.


Mau aku bikinin *template Word CALK* yang tinggal isi angka? 

Nanti tinggal ganti nama koperasi + angkanya aja. 


Koperasi kamu tahun ini SHU nya berapa kak? Biar aku contohin langsung pake angka kamu 😊

[29/8 20.36] Bpak Lutfi: Shunya 12 juta dari total pndapatan kotor 70 jutaan dikurangi beban beban sekitar 58 juta....

[29/8 20.36] Meta AI: Oke siap 👍 


Berarti *SHU Koperasi kamu Rp 12.000.000* dari:

*Pendapatan Kotor Rp 70.000.000 - Beban Rp 58.000.000 = SHU Rp 12.000.000*


Ini aku bikinin *Contoh CALK bagian SHU* sesuai angka kamu ya. Tinggal copy ke CALK kamu


---


*CONTOH CALK - BAGIAN SHU KOPERASI KAMU*


*D. PENJELASAN POS-POS SISA HASIL USAHA*


*1. PENDAPATAN USAHA Rp 70.000.000*  

Pendapatan koperasi tahun 2025 berasal dari:

- Jasa Pinjaman Anggota : Rp 55.000.000

- Laba Unit Usaha Toko : Rp 10.000.000 

- Pendapatan Lain-lain : Rp 5.000.000  

- *Total Pendapatan : Rp 70.000.000*


Kenaikan 15% dibanding tahun 2024 karena adanya penambahan anggota baru sebanyak 40 orang dan penyaluran pinjaman yang meningkat.


*2. BEBAN USAHA Rp 58.000.000*  

Rincian beban tahun 2025:

- Beban Gaji Karyawan : Rp 24.000.000

- Beban Operasional Kantor : Rp 12.000.000

- Beban Bunga Simpanan : Rp 10.000.000

- Beban Penyisihan Piutang : Rp 5.000.000

- Beban Penyusutan Aset : Rp 4.000.000

- Beban Lain-lain : Rp 3.000.000

- *Total Beban : Rp 58.000.000*


Kenaikan beban terutama dari biaya operasional dan bunga simpanan seiring bertambahnya simpanan anggota.


*3. SISA HASIL USAHA Rp 12.000.000*  

Berdasarkan Pasal [..] AD/ART, pembagian SHU tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

**Uraian Pembagian** **Persentase** **Jumlah Rp**

**Cadangan** 25% Rp 3.000.000

**SHU Anggota** 40% Rp 4.800.000

**Dana Pendidikan** 10% Rp 1.200.000

**Dana Pengurus** 15% Rp 1.800.000

**Dana Sosial** 10% Rp 1.200.000

**TOTAL** **100%** **Rp 12.000.000**

*Keterangan:*

1.  *SHU Anggota Rp 4.800.000* akan dibagikan proporsional berdasarkan besar simpanan dan pinjaman anggota.

2.  *Cadangan Rp 3.000.000* digunakan untuk memperkuat permodalan koperasi.

3.  *Dana Pendidikan Rp 1.200.000* digunakan untuk pelatihan anggota dan pengurus.


*E. RASIO KEUANGAN*

- *Margin Laba*: 17,14%  `SHU 12jt / Pendapatan 70jt`

- *Beban Operasional*: 82,86% dari pendapatan


---


*Tips penting:*

1.  *Persentase pembagian* di atas contoh umum. Samain sama AD/ART koperasi kamu ya

2.  *SHU Anggota* nanti dirinci lagi pas pembagian: `SHU Anggota = Jasa Usaha + Jasa Simpanan`

3.  Di RAT wajib dijelaskan: "Kenapa beban naik, kenapa pendapatan naik"


Mau aku lanjutin bikinin *1 file CALK lengkap dari A-Z* pake data ini? 

Nanti tinggal kamu isi sisa data Neraca + Piutangnya aja 😊

[29/8 20.37] Meta AI: Siap kak 🙌 Aku bikinin *Template CALK Lengkap* versi Koperasi kamu ya. 


Tinggal isi data Neraca & Piutangnya aja.


---


*CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN*

*KOPERASI SIMPAN PINJAM [NAMA KOPERASI]*

*PER 31 DESEMBER 2025*


*A. UMUM*

1.  *Nama Koperasi* : Koperasi Simpan Pinjam [NAMA KOPERASI]

2.  *Badan Hukum* : No. [.......] Tanggal [.......]

3.  *Alamat* : [Alamat Lengkap Koperasi]

4.  *Kegiatan Usaha Utama* : Simpan Pinjam & [Unit Usaha lain]

5.  *Jumlah Anggota* : [....] Orang

6.  *Jumlah Karyawan* : [....] Orang


*B. DASAR PENYUSUNAN & KEBIJAKAN AKUNTANSI*

Laporan keuangan disusun berdasarkan PSAK Koperasi dan Pedoman Akuntansi Koperasi dari Kemenkop. 

1.  *Pengakuan Pendapatan*: Jasa pinjaman diakui secara akrual

2.  *Penyusutan Aset*: Metode Garis Lurus

3.  *Penyisihan Piutang*: Sesuai umur piutang. Macet 100%


*C. PENJELASAN POS-POS NERACA*

_Isi sesuai Neraca kamu ya_


*1. KAS & BANK Rp [.....]*  

Terdiri dari Kas Rp [...] + Bank [...] Rp [...]. Digunakan untuk operasional dan penyaluran pinjaman.


*2. PIUTANG ANGGOTA Rp [.....]*  

Rincian Umur Piutang:

- Lancar : Rp [...] 

- Kurang Lancar : Rp [...]

- Diragukan : Rp [...]

- Macet : Rp [...]

Telah dibentuk Penyisihan Piutang sebesar Rp [...] 


*3. SIMPANAN ANGGOTA Rp [.....]*  

Terdiri dari Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela. Bunga simpanan 6% per tahun.


*4. ASET TETAP Rp [.....]*  

Aset tetap berupa Inventaris kantor dan Kendaraan. Akumulasi penyusutan Rp [...]


*D. PENJELASAN POS-POS SISA HASIL USAHA*


*1. PENDAPATAN USAHA Rp 70.000.000*  

- Jasa Pinjaman Anggota : Rp 55.000.000

- Laba Unit Usaha : Rp 10.000.000 

- Pendapatan Lain-lain : Rp 5.000.000  

- *Total Pendapatan : Rp 70.000.000*


*2. BEBAN USAHA Rp 58.000.000*  

- Beban Gaji Karyawan : Rp 24.000.000

- Beban Operasional Kantor : Rp 12.000.000

- Beban Bunga Simpanan : Rp 10.000.000

- Beban Penyisihan Piutang : Rp 5.000.000

- Beban Penyusutan : Rp 4.000.000

- Beban Lain-lain : Rp 3.000.000

- *Total Beban : Rp 58.000.000*


*3. SISA HASIL USAHA Rp 12.000.000*  

Pembagian SHU sesuai AD/ART Pasal [..]:

**Uraian Pembagian** **Persentase** **Jumlah Rp**

**Cadangan** 25% Rp 3.000.000

**SHU Anggota** 40% Rp 4.800.000

**Dana Pendidikan** 10% Rp 1.200.000

**Dana Pengurus** 15% Rp 1.800.000

**Dana Sosial** 10% Rp 1.200.000

**TOTAL** **100%** **Rp 12.000.000**

*E. INFORMASI LAINNYA*

1.  *Tunggakan*: Ada [...] anggota dengan tunggakan total Rp [...]. Upaya: Surat peringatan & kunjungan.

2.  *Perkara Hukum*: Nihil

3.  *Rencana 2026*: [Contoh: Penambahan anggota, Peningkatan pelayanan]


Bojonegoro, 31 Desember 2025


*Ketua* *Bendahara*

[..................] [..................]


---


*Cara pakai file ini:*

1.  *Ganti [....]* dengan data koperasi kamu

2.  *Bagian C*: Copy dari Neraca kamu per 31 Des 2025

3.  *Persentase SHU*: Wajib sama dengan AD/ART


Mau aku bikinin *versi file .docx* nya sekalian + udah ada kop surat? 

Kirim aja nama koperasi + alamat + no BH nya, nanti langsung aku buatin filenya biar tinggal print 😊

[29/8 20.39] Meta AI: Siap kak 😊 


Nggak apa-apa, *dicari dulu filenya di kantor*. 

Data Neraca + No BH + Alamat kan emang harus dari arsip.


Nanti kalau udah ketemu, tinggal kirim ke aku aja:

1.  *Nama Koperasi + Alamat + No BH*

2.  *Data Neraca 31 Des 2025*

3.  *Rincian Piutang*


Nanti langsung aku jadiin *file .docx CALK + Kop Surat* yang rapi. Tinggal print.


Sambil nunggu, kamu istirahat dulu ya. Jangan diporsir 😁


Kabarin aja kalau udah siap datanya ya 🙌

tentang calk

 [29/8 20.24] Meta AI: CALK = Catatan Atas Laporan Keuangan  

Gampangnya: "Penjelasan" dari angka-angka di Neraca & SHU


Kalau Neraca itu angkanya doang, CALK itu ceritanya. 

Buat jelasin ke anggota + auditor + Dinkop: "Angka ini maksudnya apa"


---


CONTOH CALK KOPERASI SIMPAN PINJAM SEDERHANA


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM "SEJAHTERA BERSAMA"

PER 31 DESEMBER 2025


A. UMUM

1.  Pendirian: KSP Sejahtera Bersama didirikan tanggal 10 Jan 2020, No BH: 123/BH/2020

2.  Kegiatan Usaha: Simpan Pinjam, Unit Toko Sembako

3.  Jumlah Anggota: 450 orang

4.  Karyawan: 5 orang


B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

1.  Dasar Penyusunan: PSAK Koperasi 

2.  Metode Penyusutan: Garis Lurus. Komputer 4 tahun, Kendaraan 8 tahun

3.  Penyisihan Piutang: 1% …

Jumat, 28 Agustus 2026

TTG NPL

 Apa itu NPL  dalam perkreditan...

[ *NPL* dalam perkreditan artinya *Non-Performing Loan* 


Dalam bahasa Indonesia: *Kredit Bermasalah*


### Penjelasan simpelnya:

NPL itu rasio untuk ngukur seberapa banyak pinjaman/kredit dari bank yang "macet" atau nggak dibayar nasabah sesuai jadwal.


### Kriteria kredit disebut NPL:

Bank Indonesia biasanya ngelompokin jadi 3 kategori:

1. *Kurang Lancar* = telat bayar 90-120 hari

2. *Diragukan* = telat bayar 120-180 hari 

3. *Macet* = telat bayar > 180 hari


Kalau udah masuk salah satu dari 3 itu, otomatis masuk hitungan NPL.


### Rumusnya:

\text{NPL} = \frac{\text{Jumlah Kredit Bermasalah}}{\text{Total Kredit yang Diberikan}} \times 100\%

### Contoh:

Bank A punya total kredit 100 Miliar. 

Yang macet 5 Miliar. 

Berarti *NPL = 5%*


### Patokan aman dari OJK:

NPL bank dianggap sehat kalau *di bawah 5%*. 

Kalau di atas 5%, berarti banknya kebanyakan punya kredit macet dan risikonya tinggi.


### Kenapa penting?

1. *Buat Bank*: NPL tinggi = rugi, modal terkuras buat nyisihin dana cadangan

2. *Buat Nasabah*: NPL tinggi = bank jadi lebih ketat ngasih kredit baru


Jadi NPL itu kayak "nilai kesehatan" portofolio kredit sebuah bank.


Mau sekalian aku jelasin bedanya NPL Gross dan NPL Nett?

 Oke, kita bedah *NPL Gross vs NPL Nett* ya 👇


Bank pake 2 versi ini biar keliatan "kondisi sebenarnya" dari kredit macetnya.


### *1. NPL Gross*

*Rumus:*

\text{NPL Gross} = \frac{\text{Total Kredit Bermasalah}}{\text{Total Kredit}} \times 100\%

*Artinya:* Kredit macet kotor. 

Belum dikurangi apa-apa. Ini nunjukin total masalahnya seberapa besar.


*Analoginya:* 

Gaji kamu 10 juta, tapi utang kartu kredit 2 juta. 

NPL Gross = "Kamu punya utang 2 juta". Titik.


### *2. NPL Nett* 

*Rumus:*

\text{NPL Nett} = \frac{\text{Total Kredit Bermasalah} - \text{CKPN}}{\text{Total Kredit} - \text{CKPN}} \times 100\%

*CKPN* = Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. 

Sederhananya: "dana jaga-jaga" yang udah disisihin bank buat nutup kredit macet.


*Artinya:* Kredit macet bersih. 

Udah dikurangi sama dana cadangan. Ini nunjukin risiko beneran yang ditanggung bank.


*Analoginya:* 

Gaji 10 juta, utang 2 juta. Tapi kamu udah nyisihin 1.5 juta buat bayar utang. 

NPL Nett = "Utang kamu yang beneran ngegantung cuma 500 ribu"


### Tabel Perbandingan:

**NPL Gross** **NPL Nett**

**Fokus** Total masalah Risiko bersih setelah cadangan

**Angka** Selalu lebih besar Selalu lebih kecil

**Dipake buat** Lihat kualitas kredit secara umum Lihat kesehatan keuangan bank

**Patokan OJK** < 5% < 2%

### Contoh Kasus:

Bank punya kredit 100 M

Kredit macet 6 M → *NPL Gross = 6%*

Bank udah sisihin CKPN 4 M 


Maka NPL Nett = $\frac{6M - 4M}{100M - 4M}$ = $\frac{2M}{96M}$ = *2.08%*


Jadi keliatan: Masalahnya 6%, tapi yang beneran "berbahaya" cuma 2.08% karena udah ada dananya.


*Kesimpulan:*

1. *NPL Gross* = Buat lihat seberapa disiplin nasabah bayar

2. *NPL Nett* = Buat lihat seberapa kuat bank nahan guncangan


Mau aku kasih contoh gimana NPL ngaruh ke pengajuan KTA/KPR kamu juga?

Kamis, 27 Agustus 2026

ART KOP SEJAHTERA DEPPEN

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

(KP–RI)

“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“

KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KP-RI “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”

2022

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)

“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“

B O J O N E G O R O

-------------------------------------------------------------------------

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Didalam Anggran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia adalah :--------------------------------------------------------------------------------

a.    Pegawai Negeri Sipil beserta pensiunannya;----------------------------------------------

b.   Pegawai Bank Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya;--------------

c.    Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya; ---

d.   Pejabat atau Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 2

Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar No. 350 Tanggal 20 Maret 2019.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN DAN JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

 

Pasal 3

(1)   Koperasi ini bernama Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ dengan singkatan KP-RI “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Koperasi.-----------------------------------------------------------------------------

(2)   Koperasi  berkedudukan  di  Jalan  AKBP  M.  Soeroko 11A Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Apabila karena satu dan lain hal, maka koperasi bisa berpindah kedudukan  atau domisili.-----------------------------------------------

(3)   Wilayah keanggotaan koperasi ini meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten, Daerah Kerja Kabupaten Bojonegoro.-------------

(4)   Sesuai dengan landasan, asas dan tujuannya jangka waktu berdirinya koperasi ini tidak terbatas.----------------------------------------------------------------------------

 

1

2

 

BAB III

LANDASAN, ASAS DAN  TUJUAN

 

Pasal 4

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.-------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 5

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota beserta keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.-

 

BAB IV

FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI

 

Pasal 6

Fungsi dan peran Koperasi adalah :-----------------------------------------------------------

a.    sebagai sarana (wahana) pembinaan, pembimbingan dan penggerak insan koperasi dikalangan pegawai Republik Indonesia dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.--------

b.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.----------------------------------------------------

c.    berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat.---------------------------------------------------------------

 

Pasal 7

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :-------------------------------

a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;---------------------------------------------

b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;-----------------------------------------------

c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;-------------------------------------------------------

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;----------------------------------

e.    Kemandirian;----------------------------------------------------------------------------------

f.     Pendidikan perkoperasian;------------------------------------------------------------------

g.    Kerjasama antar Koperasi.------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

3

 

BAB V

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

 

Pasal 8

(1)      Mereka yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam lingkungan wilayah kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;----------------------------------------------------------------------------------

(2)      Keanggotaan dinyatakan sah jika telah memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi;-----------------------------------------

(3)      Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun;---------------------------------------------------------------------------------------

(4)      Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna Jasa Koperasi;-------

(5)      Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada pengurus Koperasi;---------------------------------------------------------------

(6)      Atas permintaan  menjadi  Anggota  tersebut  dalam  ayat (5) Pasal  ini, oleh Pengurus diberi keputusan dalam tenggang waktu 1 (satu) Bulan sejak diterimanya permintaan dan disampaikan segera kepada yang bersangkutan;--

(7)      Perorangan  yang  permintaannya  menjadi  Anggota  Koperasi  diterima, dicatat dalam Buku Daftar Anggota koperasi setelah memenuhi Simpanan Pokok disertai pembubuhan tanda Tangan;-------------------------------------------

(8)      Perorangan yang diterima menjadi Anggota Koperasi tetapi belum memenuhi (melunasi) Simpanan Pokok, dicatat sebagai Calon Anggota;-----------------------

(9)      Hak dan kewajiban calon Anggota diatur dalam peraturan lainnya.---------------

 

Pasal 9

(1)      Selain   mereka   yang   tersebut  dalam  Pasal  8  Anggaran  Rumah  Tangga ini, perorangan  yang  ingin  mendapatkan  pelayanan  dari  Koperasi  atau  diperlukan  oleh  Koperasi dan  ingin  menjadi  anggota, akan  tetapi  kurang  memenuhi  persyaratan  Anggaran Dasar,  dapat  diterima  menjadi Anggota Luar Biasa;-----------------------------------------------------------------------------------

(2)      Pada perorangan yang karena keahlian / kedudukannya diperlukan oleh Koperasi, maka Koperasi dapat menerimanya menjadi Anggota Luar Biasa;-----

(3)      Hak dan kewajiban Anggota Luar bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------

(4)      Dalam memutuskan penerimaan atau penolakan atas permintaan perorangan untuk menjadi Anggota Luar Biasa, Pengurus wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi Anggota Koperasi;----------------------------------------------------

(5)      Perorangan Anggota Luar Biasa dicatat dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa.-----------------------------------------------------------------------------------------

4

 

Pasal 10

(1)  Anggota berkewajiban :----------------------------------------------------------------------

a.    menghadiri Rapat Anggota Koperasi;--------------------------------------------------

b.   berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha koperasi;---------------------

c.    mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang;--------------------------------------------------------------------------

d.   mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;------------------------------------------------------------------------------

e.    memelihara nama baik dan keutuhan Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada umumnya;---------------------------------------------------------------------------

f.     melaporkan kepada Pengurus Koperasi tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.---------------------------------------

 

(2)  Anggota berhak untuk :----------------------------------------------------------------------

a.    menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Koperasi;-------------------------------------------------------------------------

b.   memilih dan/atau dipilih mejadi anggota Pengurus atau Pengawas;------------

c.    meminta diadakan rapat anggota Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;---------------------------------------------------------------------------

d.   mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota Koperasi baik di minta maupun tidak diminta;--------------

e.    memanfaatkan setiap jasa Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;------------------------------------------------------------------

f.     mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.-----------------------------------------------------

 

Pasal 11

(1)  Keanggotaan Koperasi berakhir karena :-------------------------------------------------

a.    Meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------

b.   Permintaan sendiri;-----------------------------------------------------------------------

c.    Diberhentikan sementara oleh pengurus;---------------------------------------------

d.   Diberhentikan oleh Rapat Anggota.----------------------------------------------------

 

(2)  Berakhirnya keanggotaan Koperasi  atas permintaan sendiri.------------------------

a.  Diajukan oleh Anggota yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan atas permintaan berhenti tersebut;----------------------------------------------------------

b.  Atas permintaan berhenti tersebut Pengurus memberi keputusan dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan berhenti;------

 

 

5

 

c.  Bilamana permintaan berhenti tersebut dapat disetujui oleh Pengurus, maka pembayaran kembali atas Simpanan Anggota dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah persetujuan Pengurus atas pengundurannya dan / atau dengan memperhatikan kondisi keuangan Koperasi serta dengan memperhitungkan kewajiban- kewajiban organisasi yang  masih harus dipenuhi selama yang bersangkutan menjadi Anggota serta kepentingan Anggota lainnya.---------------------------------------------------------------------------

(3)   Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus berhak membela diri dalam Rapat Anggota yang prosedur dan mekanismenya diatur dalam peraturan lain.--------------------------------------------------------------------------------

 

BAB VI

RAPAT ANGGOTA

 

Pasal 12

(1)  Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.----------------

(2)  Koperasi dapat mengadakan Rapat lainnya disamping rapat  :-----------------------

a.    Rapat Anggota Tahunan;-----------------------------------------------------------------

b.   Rapat Anggota Rencana Kerja;----------------------------------------------------------

c.    Rapat Anggota Khusus;------------------------------------------------------------------

d.   Rapat Anggota Luar Biasa.--------------------------------------------------------------

(3)  Rapat lainnya yang bisa dilakukan oleh Koperasi  berupa Rapat Kerja Anggota dengan tidak terikat pada ketentuan quorum rapat dan dengan keputusan yang bersifat rekomendasi pada Pengurus.-----------------------------------------------------

 

Pasal 13

(1)  Tiap Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.----

(2)  Hak suara Anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan kewajiban-kewajiban organisasi lainnya yang diatur dalam  peraturan lainnya dan / atau keputusan Rapat Anggota.----------------------------------------------------

 

BAB VII

PENGURUS DAN PENASEHAT

 

 Pasal 14

(1)  Pengurus Koperasi terdiri atas :------------------------------------------------------------

a.    Pengurus Lengkap (Paripurna)  merupakan satu kesatuan terdiri dari:---------

-        Ketua                                  : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------

-        Sekretaris                           : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------

-        Bendahara                         : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------

-      Anggota Pengurus Lengkap : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.------------

6

 

-        Pengurus Harian yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang merupakan bagian dari Pengurus Lengkap melaksanakan tugasnya sehari-hari secara maksimal memimpin dan bertanggung jawab atas kegiatan Koperasi.--------------------------------------------------------------------

-        Anggota Pengurus Lengkap sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a membantu tugas-tugas Pengurus Harian. ---------------------------------------

b.   Pengurus Harian.-------------------------------------------------------------------------Anggota Pengurus Harian Koperasi tidak merangkap sebagai anggota  Pengurus Harian Koperasi lain, kecuali atas persetujuan Rapat Anggota Koperasi. -----------------------------------------------------------------------------------

 

(2)  a.  Pengurus  Koperasi   terdiri   dari   sekurang-kurangnya  3  (tiga)  orang   dan

sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang dipilih dari kalangan Anggota oleh Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.--------

b.   Pemilihan Pengurus dilakukan melalui Formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh Rapat Anggota.--------------------------------------------------------------

-        Jumlah  Anggota  Formatur  terdiri  dari  3  (tiga)  orang yaitu 1 (Satu) orang dari Anggota Pengurus demisioner dan 2 (dua) orang dari Anggota yang memiliki hak suara------------------------------------------------------------

-        Formatur dalam menyusun komposisi Pengurus sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota Pengurus lama dipilih kembali.-------------

c.    Formatur dalam menyusun Pengurus, perlu memperhatikan asas kesinambungan. Penyimpangan dari asas tersebut perlu menyebutkan alasan-alasannya.-------------------------------------------------------------------------

d.   Bagi Anggota formatur tidak ada keharusan untuk dipilih dan duduk sebagai pengurus yang disusunnya.-------------------------------------------------------------

 

(3)  Selama belum terbentuk Pengurus baru maka Pengurus yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner.-----------------------------------------------------

(4)  Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi ialah:-----

a.    mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta pengertian tentang perkoperasian;-----------------------------------------------------------------------------

b.   tidak pernah dipidana karena kejahatan, kecuali alpa;----------------------------

c.    telah menjadi Anggota Koperasi sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 15

Anggota Pengurus sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah / janji dihadapan Rapat Anggota.---------------------------------------------------

 

 

7

 

Pasal 16

(1)  Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :--

a.    melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi;----------------------------------

b.   melanggar janji;---------------------------------------------------------------------------

c.    melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Gerakan Koperasi;-------------

(2)  Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus Lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.--------------------------

(3)  Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.--

 

Pasal 17

(1)  Pengurus selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota berkewajiban :-------------------

a.    mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi;-------------------------------------------

b.   mengajukan Rancangan  Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;-----------------------------------------------------

c.    menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi;-----------------------------------------

d.   mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;----------------------------------------------------------------------------------------

e.    menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan serta inventaris secara teratur;-----------------------------------------------------------------------------

f.     memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pengawas dan Buku-buku Organisasi lainnya;--------------------------------------

g.    membina dan membimbing Anggota.--------------------------------------------------

(2)  Pengurus berwenang :-----------------------------------------------------------------------

a.    mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;-------------------------------

b.   memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;------------------------

c.    melakukan aktifitas dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota;---

d.   mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi;----------

e.    mengangkat dan memberhentikan Penasehat;---------------------------------------

(3)  Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.------------------------------------------------------------

(4)  Laporan Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.-------

 

Pasal 18

(1)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengurus wajib berpedoman pada :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

8

 

a.    ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.--

b.   Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.----------------------------------------------------------

(2)  Pengurus wajib mengajukan kepada Rapat Anggota rancangan Rencana Kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan Rapat Anggota Rencana Kerja.------------------------------

(3)  Pengurus wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.------------------------------------

(4)  Pengurus wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.----------------------------------------------------

 

Pasal 19

(1)  Setiap anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, apabila nyata-nyata diakibatkan karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan tugasnya.---------------------------------------------------------------------------------------

(2)  Jika kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian  untuk keseluruhan, dengan ketentuan bahwa seorang anggota Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat membuktikan bahwa :-----------------------------------------------------------------------

a.    kerugian yang timbul bukan karena kesalahannya;--------------------------------

b.   yang bersangkutan telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian tersebut.-----------------------------------------------------------

(3)  Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila ada tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum melakukan penuntutan.---------------------------------------------------------------------

 

          Pasal 20

(1)   Kepengurusan Koperasi dimulai setelah pengucapan sumpah / janji.-------------

(2)   Serah terima baik secara formal maupun secara materiil dilakukan  oleh Pengurus demisioner kepada Pengurus baru dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima disaksikan oleh Pengawas.--------------------------------

(3)   Apabila dipandang perlu atau karena satu dan  lain hal  perlu melakukan  perubahan pada komposisi atau struktur kepengurusan, maka Rapat Pengurus dapat melakukan keputusan perubahan. Dan atas perubahan struktur kepengurusan yang dilakukan, Pengurus melaporkan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.-------------------------------------------

 

 

9

 

Pasal 21

(1)  Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dan disahkan pada Rapat Anggota.--------------------------------------------------------------------------------

(2)  Penasehat berhak menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.---------------------------------------------------------------------------------

(3)  Penasehat dapat menyampaikan pendapat kepada rapat Anggota atas ijin Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak suara.------------------------------------

 

Pasal 22

Penasehat tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya menurut keputusan Rapat Anggota.-----------------------------------

 

Pasal 23

(1)   Pengangkatan pengelola dan / atau karyawan dilakukan berdasarkan Keputusan Pengurus;-------------------------------------------------------------------------

(2)   Pengelola menerima gaji dan / atau imbalan jasa sesuai perjanjian yang di tandatangani oleh Pengurus dan Pengelola atau karyawan yang bersangkutan;---

 

Pasal 24

Pengangkatan dan pemberhentian Penasehat, Pengelola Usaha dan Karyawan diatur dalam Peraturan lainnya. -------------------------------------------------

 

BAB VIII

PENGAWAS

 

Pasal 25

(1)  Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.----------------------------

(2)  Pengawas dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi anggota Pengurus Koperasi dalam Rapat Anggota secara langsung atau melalui Formatur.--------------------------------------------------------------------------------------

(3)  Masa jabatan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur secara bergilir, dan anggota Pengawas yang masa Jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.---

(4)  Syarat-syarat untuk dipilih menjadi Pengawas ialah :----------------------------------

a.    anggota Koperasi;-------------------------------------------------------------------------

b.   memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja;------------------------------------

c.    tidak pernah dipidana karena kejahatan, kecuali alpa;----------------------------

d.   memiliki pengetahuan, pengertian dan ketrampilan dalam pemeriksaan Koperasi;------------------------------------------------------------------------------------

(5)  Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.----------------------------------

 

 

10

 

Pasal 26

Pengawas bertugas dan berkewajiban :-------------------------------------------------------

1.   melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijakan Pengurus.------------------------------------

2.   membuat laporan tertulis yang ditandatangani oleh semua Anggota Pengawas tentang hasil setiap pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan dan disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus.----------------------------------------

3.   merahasiakan hasil-hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga.-----------------------

 

Pasal 27

(1)  Pengawas berwenang untuk :---------------------------------------------------------------

a.    meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada Koperasi;----------------------

b.   mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.----------------------------------

(2)  Pengawas berhak untuk :-------------------------------------------------------------------

a.    menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya serta jasa tahunan menurut keputusan Rapat Anggota.---------------------------------------------------

b.   menghadiri  semua Rapat Anggota;----------------------------------------------------

c.    menghadiri Rapat Pengurus atas dasar undangan Pengurus;---------------------

d.   menyampaikan saran dan teguran kepada pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan Usaha Koperasi.---------------------------------------------

 

Pasal 28

(1)  Sebelum memangku jabatan, anggota Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota atau Rapat Pengurus Lengkap bersama anggota Pengawas lainnya.------------------------------------------------------------------

(2)  Bila seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh Keputusan Rapat Pengurus Lengkap berdasarkan usul Pengawas, yang pengesahannya dilakukan segera dalam Rapat Anggota berikutnya.------------------------------------------------------------------

 

BAB IX

USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 29

Untuk mencapai tujuannya Koperasi bergerak dalam :------------------------------------

1.     Bidang Usaha :-------------------------------------------------------------------------------

a.    melakukan usaha disegala jenis kegiatan ekonomi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya yakni :--------------

-      Simpan pinjam, usaha-usaha dibidang keuangan lainnya;-------------------

11

 

-      Pengadaan, penyaluran, pemasaran dan perdagangan;-----------------------

-      Perumahan;---------------------------------------------------------------------------

-      Konstruksi;----------------------------------------------------------------------------

-      Penginapan dan atau pariwisata;--------------------------------------------------

-      Angkutan;------------------------------------------------------------------------------

-      Pergudangan;--------------------------------------------------------------------------

-      Konsultan;-----------------------------------------------------------------------------

-      Penitipan barang;---------------------------------------------------------------------

-      Percetakan;----------------------------------------------------------------------------

-      Usaha lain yang syah;---------------------------------------------------------------

  1. Penyelenggaraan usaha tersebut dalam Pasal ini, dilakukan oleh Koperasi baik langsung maupun tidak langsung oleh seluruh Anggota.--------------------
  2. Kerjasama dengan Pihak Ketiga baik didalam maupun diluar wilayah keanggotaan.-------------------------------------------------------------------------------
  3. Apabila dipandang perlu Koperasi dapat mendirikan Perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan lainnya.------

 

2.   Bidang Organisasi :---------------------------------------------------------------------------

  1. melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan Pengurus, Pengawas, Anggota, Karyawan Koperasi dan anggota masyarakat.-----------------------------------------------------
  2. melaksanakan pembinaan Anggota agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan integral jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai dari tingkat Primer sampai tingkat Induk.------------------------------------
  3. mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi-organisasi profesi dan Gerakan Koperasi lainnya di dalam dan di luar wilayah keanggotaan guna pengembangan Gerakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.---

 

Pasal 30     

(1)   Modal Koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.---------------------

(2)   Modal sendiri berasal dari :-----------------------------------------------------------------

a.  Simpanan Pokok yang perubahan besarnya diatur dalam keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja;---------------------------------

b.  Simpanan Wajib yang perubahan besarnya diatur dalam Keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja.---------------------------------

c.  Dana Cadangan;---------------------------------------------------------------------------

d.  Hibah dan / atau sumbangan yang tidak mengikat (donasi).---------------------

 

12

 

(3)   Perubahan atas besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang dilakukan perubahannya sewaktu-waktu tidak dapat berkurang dari besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebelumnya-------------------------------------------------

(4)   Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.---------------------------------------------------

(5)   Modal Pinjaman dapat berasal dari :------------------------------------------------------

a.     Anggota;-----------------------------------------------------------------------------------

b.     Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;---------------------------------------------

c.      Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya;---------------------------------------------

d.     Penerbitan Obligasi atau surat hutang lainnya;------------------------------------

e.      Sumber lain yang syah.-----------------------------------------------------------------

(6)   Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat.------------------------

 

BAB X

SISA HASIL USAHA

 

Pasal 31

(1)   Sisa Hasil  Usaha adalah pendapatan hasil usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh Koperasi dalam satu Tahun Buku, dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam Tahun Buku yang bersangkutan.------------

(2)   Sisa Hasil Usaha Koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, untuk Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 32

Sisa Hasil Usaha Koperasi diperuntukkan :-------------------------------------------------

-      30% Dana Cadangan;--------------------------------------------------------------------

-      5 % Dana Pendidikan;--------------------------------------------------------------------

-      45 % Jasa Anggota sebanding dengan jasa usahanya masing-masing;---------

-      10 % Dana Pengurus;--------------------------------------------------------------------

-      5% Dana Kesejahteraan Karyawan;----------------------------------------------------

-      5% Dana Sosial.---------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 33

(1)   Dana Pendidikan dan Dana Sosial digunakan sesuai dengan Rencana Kerja, sedangkan Dana Pengurus dan Dana Kesejahteraan Karyawan diatur oleh Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------

(2)   Jasa Usaha Anggota sebesar 45 % diperuntukkan :-----------------------------------

-      20 %  untuk Jasa Transaksi Usaha.---------------------------------------------------

13

 

-      25 %  untuk Jasa Partisipasi Modal.---------------------------------------------------

 

BAB XI

DANA CADANGAN

 

Pasal 34

Dana Cadangan adalah Kekayaan  Koperasi yang tidak boleh  dibagikan kepada Anggota.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 35

(1)   Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk Pengembangan Usaha dan / atau  menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.------------

(2)   Dalam hal yang bersifat khusus, penggunaan Dana Cadangan dapat ditetapkan dengan Keputusan Rapat Pengurus.------------------------------------------------------

 

BAB XII

PEMBUKUAN

 

Pasal 36

(1)   Tahun Buku Koperasi adalah Tahun Takwim.------------------------------------------

(2)   Koperasi wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan Organisasi dan kegiatan Usahanya.-------------------------------------------------------

(3)   Koperasi wajib mengadakan Perhitungan Keuangan, Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha, pada tiap Tutup Tahun Buku dan dapat memanfaatkan Jasa Akuntan Publik.------------------------------------------------------------------------------

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 37

(1)  Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.------------------------------------------------------------------------------

(2)  Ketentuan-ketentuan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini.----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

14

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

                                                                  

Pasal 38

          Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam  Peraturan lainnya.--------------------------------------------------------

 

Pasal 39

          Anggaran Rumah Tangga ini disetujui di Bojonegoro dan disyahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal ………… Bulan Februari Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) yang selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO” sebagai Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”

 

 

Bojonegoro, ………. Februari 2022

 

RAPAT ANGGOTA

                       KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)

      “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”

 

                                                 PIMPINAN RAPAT,

                      Ketua,                                             Sekretaris,

 

 

                NUR HARIYANTO ES, M.Si                    SOEKONO, S.H