1.VISI :
TERWUJUDNYA KOPERASI SEKUNDER BERANGGOTAKAN KOPERASI PRIMER, YANG AMANAH TRANSPARAN SEHAT MAJU SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI PENGELOLA , PARA ANGGOTA DAN PIHAK TERKAIT.
MISI : 1. Menjadikan koperasi sekunder yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha. 2. Terus melakukan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha sektor riil dan simpan pinjam.
3. Memberikan pelayanan prima kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya. 4. Mentaati dan patuh serta tunduk pada perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.
5. Melakukan peninjauan dan evaluasi tata kelola dalam menjalankan fungsi management utk trciptanya organisasi dan usaha yang sehat.
SOP TTG LAYANAN HOMESTAY YAITU ;
1.Petugas resepsionis, menyambut dan menerima user calon penghuni home stay dengan menerima serta memeriksa persyaratan KTP dan yg relevant lainnya
2 Mencatat data calon penghuni dibuku daftar catatan .
3. Menerima dan menyimpan KTP asli calon pnghuni jika tidak melakukan pembayaran di awal. Atau cukup fotocopy ktpnya jika sdh melakukan pembayaran diawal .
4. Petugas mengarahkan dan mengantar calon penghuni pada kamar yang ditunjuk dan yang siap dihuni. Siap kebersihan dan segala fasilitasnya.
5. Petugas bersikap sopan dan peduli kepada para penghuni
6. Bagi penghuni yang melakukan cek out, diminta pembayaran kamar bagi yang belum membayar.
7. Uang pembayaran dicatat di kwitansi atau pada bukti pembayaran dan juga pada bukti yang dibawa penghuni jika diperlukan.
8. Segera melakukan kontrol kamar hunian yang ditinggal dan melakukan kebersihan.
9.Jika ada barang bawaan penghuni yang tertinggal agar mnyimpannya utk dikembalikan atau segera memberikannya jika belum keluar dari lingkungan
10. Jika terjadi hal hal yang tidak biasa, petugas agar melapor kepada manager.
SOP KREDIT MULTI GUNA YAITU :
1. Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap yaitu foco ktp, foco brkas sk pns atau sk pnsiunan dg dicocokkan pd aslinya. Permohonan pinjaman dg nominal jelas serta surat prsetujuan kprinya dg prnyataan ikut brtgjawab. serta istri atau suami ikut mengetahui pd berkas permohonan.
2. Memberi tahu pemohon utk nunggu prsetujan ttg pinjamannya. Dan petugas mnaikkan berkas prmohonan pd manager juga pada ketua bidang utk mndapat penetapan di acc atau ditolak serta besaran pinjamannya.
3.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.
4. Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar k(BKK) dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran.
5. Petugas mnyerahkan tembusan BKK pada bagian Akuntabsi.. dan petugas atau kasir juga mlkukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.
6. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar dan dengan melakukan penjurnalan.
7. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan manager dan atau ketua bidang atau ketua koperasi.
SOP UTK KREDIT KMK yi :
1. Melalui kepala kantor atau manager, pemohon kredit KMK atas nama KPRI sbg anggota PKPRI mengajukan permohonan pinjam dg disertai berkas permohonan berupa, surat permohonan pinjam, Neraca tahun lampau atau tahun berjalan, Surat Keputusan pinjam oleh Pengurus, dan lain lain berkas yg riperlukan.
2. Dengan berkas permohonan dari kpri, maka kepala kantor menyediakan kepada pengurus via ketua guna dibahas dlm rapat pengurus.
3. Pengurus dg dipimpin ketua melakukan pembahasan utk menyetujui atau tidak atas permohonan tersebut.
4. Keputusan pengurus bisa menyetujui sesuai besar permohonan atau lebih kecil , dan juga tidak menyetujui.
5.Kepala kantor segera mmberitahu kpri pemohon ttg pinjamannya bahwa disetujui pengurus atau tidak disetujui.
6. Kalau disetujui, pkpri merealisir permohonan kpri , dengan mengundang atau mendatangkan pengurus kpri ybs diwakili ketua dan bendahara, guna menerima pencairan dan menandatangani Surat pernyataan / perjanjian pinjaman. Serta unsur pengurus pkpri diwakili ketua dan bendahara.
7. Setelah pencairan maka bukti pengeluaran kas dan atau bukti transferan jika ditransfer dari rek. Bank diterimakan kepada bagian akuntansi untuk proses pembukuan. Serta lembar kedua bukti disimpan kasir utk dicatat dibuku kas kasir.
8.selanjutnya pada bulan bulan berikutnya, petugas memonitor pembayaran angsuran pinjaman dan penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
9 bagian akuntansi melakukan pencatatan , penjurnalan dari bulan kebulan atas perkembangan pembayaran angsuran dari kpri peminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar