Jumat, 25 September 2026
Uload PPT ke Blog....
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Kamis, 24 September 2026
Llagu
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Tik
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Selasa, 22 September 2026
lpj
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
nrcmya
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
https://docs.google.com/document/d/e/2PACX-1vTbfgZ9UTJabYtNxiLhvff0JvueoQqZ0AA-EYhU61VlU-smn6ikcfxXipXSqWCNs6CGOlGlp6cTvnPv/pub
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
ftokdar
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
power p
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
ppt
<iframe src="https://docs.google.com/presentation/d/e/2PACX-1vR-vFvauPz1Z-M8p7QaXLfA-h0AR3HDWRIRNwR-jzlULwC8mkcQWj9chXEDDfpPTA/pubembed?start=true&loop=true&delayms=5000" frameborder="0" width="960" height="749" allowfullscreen="true" mozallowfullscreen="true" webkitallowfullscreen="true"></iframe>
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
https://docs.google.com/presentation/d/1aWB6ho7e7JhNj6dw1y_LFRaSdr8a7zK4/edit?usp=sharing&ouid=102747314455952812150&rtpof=true&sd=true
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
PERSUS IMBALAN KERJA
KEPUTUSAN
RAPAT ANGGOTA
PKPRI
KOPEN KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR:……./RA/X/2025
TENTANG
PERATURAN KHUSUS IMBALAN
KERJA
RAPAT ANGGOTA,
Menimbang
: a. bahawa Rapat Anggota adalah merupakan pemegang kekuasaan Tertinggi dalam koperassi;
b. bahwa dalam ketentuan permen
kop no.2 tahun 2024 diatur tentang adanya imbalan kerja bagi pekerja, pengurus
danpen
c. bahawa
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) adalahn SAK yang diterbitkanoleh IkatanAkuntan Indonesia yang digunakan oleh
enitas privat yang memenuh persyaratan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rapat Anggota tentang
peraturan khusus imbalan
kerja,
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi
3.
Peraturan Menteri Kopersasi dan UKM RI
no. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan
Akuntansi Koperasi.
4.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PKPRI KOPEN Kabupaten Bojonegoro
Memperhatikan
:
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN KJUSUS TENTANG IMBALAN KERJA PENGURUS DAN PENGAWAS PKPRI KOPENKABUPATEN
BOJONEGORO
PASAL 1
a. Sesuai
Peraturan Menteri Kopersasi No. 2 Tahun
2024 pada Lampiran I disebutkan adanya Imbalan Kerja yang diberikan oleh
koperasi sebagai pertukaran atas jasa
yang diberikan olkeh pekerja , pengurus dan Pengawas.
b. Pada Imbalan kerja tersebut , disebutkan
adanya imbalan pasca kerja yaitu imbalan kerja (selainpesangon) yangterutang
setlah pekerja menyelesaikankontrak kerjan
Pasal 2
Untuk
memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1, maka PKPRI KOPEN
Kabupaten Bojonegoro melalui Keputusan Rapat Anggota perlu mengatur dan menetapkan adanya Imbalan
Pasca Kerja bagi Pengurus dan Pengawas.
Pasal 3
Mengatur dan menetapkan besaran imbalan
pasca kerja untuk pengurus dan pengawas
yaitu :
a. Dietapkan untuk awal tahun buku
denganbersumber dari dana pembiayaan sebesar rp. 50.000.000,yangdialokasikanbesarannya
sesuai masakerja masing masing ntuk pekerja, pengurus dan pengawas.
b. BESARAN
imbalan pasca kerja selanjutnya dari than ketahun sebesar rp. 50.000,- perbulan
dengan pengalokasian sama rata
c. Perubahan atas besaranimbalanpasca
kerja dapat diatur dalam RAPB tahunan pkpri kopen dengan memperhatikan
pertumbuhan pendapatan.
d. Dana imbalan pasca kerja diberikan
kepada personalia pengurs dan pengawas apabila berhenti dari kedudukannya
sebagai pengurus atau pengawas.
Pasal 4
Keputusan Rapat Anggota ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan , dan
apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DIETTAPKAN DI : BOJONEGORO
PADA TANGGGAL :
OKTOBER 2025
PIMPINAN RAPAT
KETUA,
SEKRETARIS,
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Minggu, 20 September 2026
Mewah kapal pesiar
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
OMON OMON TTG KDMP
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Senin, 07 September 2026
Luk memori
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Rabu, 02 September 2026
Ttg LDII
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Selasa, 01 September 2026
Drive
https://drive.google.com/file/d/1ajvZbXVuBvMhPZFLcQWd71LlnBtj4RKU/view?usp=drivesdk
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Senin, 31 Agustus 2026
VISI MISI DAN SOP PKPRI
1.VISI :
TERWUJUDNYA KOPERASI SEKUNDER BERANGGOTAKAN KOPERASI PRIMER, YANG AMANAH TRANSPARAN SEHAT MAJU SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI PENGELOLA , PARA ANGGOTA DAN PIHAK TERKAIT.
MISI : 1. Menjadikan koperasi sekunder yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha. 2. Terus melakukan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha sektor riil dan simpan pinjam.
3. Memberikan pelayanan prima kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya. 4. Mentaati dan patuh serta tunduk pada perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota.
5. Melakukan peninjauan dan evaluasi tata kelola dalam menjalankan fungsi management utk trciptanya organisasi dan usaha yang sehat.
SOP TTG LAYANAN HOMESTAY YAITU ;
1.Petugas resepsionis, menyambut dan menerima user calon penghuni home stay dengan menerima serta memeriksa persyaratan KTP dan yg relevant lainnya
2 Mencatat data calon penghuni dibuku daftar catatan .
3. Menerima dan menyimpan KTP asli calon pnghuni jika tidak melakukan pembayaran di awal. Atau cukup fotocopy ktpnya jika sdh melakukan pembayaran diawal .
4. Petugas mengarahkan dan mengantar calon penghuni pada kamar yang ditunjuk dan yang siap dihuni. Siap kebersihan dan segala fasilitasnya.
5. Petugas bersikap sopan dan peduli kepada para penghuni
6. Bagi penghuni yang melakukan cek out, diminta pembayaran kamar bagi yang belum membayar.
7. Uang pembayaran dicatat di kwitansi atau pada bukti pembayaran dan juga pada bukti yang dibawa penghuni jika diperlukan.
8. Segera melakukan kontrol kamar hunian yang ditinggal dan melakukan kebersihan.
9.Jika ada barang bawaan penghuni yang tertinggal agar mnyimpannya utk dikembalikan atau segera memberikannya jika belum keluar dari lingkungan
10. Jika terjadi hal hal yang tidak biasa, petugas agar melapor kepada manager.
SOP KREDIT MULTI GUNA YAITU :
1. Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap yaitu foco ktp, foco brkas sk pns atau sk pnsiunan dg dicocokkan pd aslinya. Permohonan pinjaman dg nominal jelas serta surat prsetujuan kprinya dg prnyataan ikut brtgjawab. serta istri atau suami ikut mengetahui pd berkas permohonan.
2. Memberi tahu pemohon utk nunggu prsetujan ttg pinjamannya. Dan petugas mnaikkan berkas prmohonan pd manager juga pada ketua bidang utk mndapat penetapan di acc atau ditolak serta besaran pinjamannya.
3.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.
4. Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar k(BKK) dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran.
5. Petugas mnyerahkan tembusan BKK pada bagian Akuntabsi.. dan petugas atau kasir juga mlkukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.
6. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar dan dengan melakukan penjurnalan.
7. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan manager dan atau ketua bidang atau ketua koperasi.
SOP UTK KREDIT KMK yi :
1. Melalui kepala kantor atau manager, pemohon kredit KMK atas nama KPRI sbg anggota PKPRI mengajukan permohonan pinjam dg disertai berkas permohonan berupa, surat permohonan pinjam, Neraca tahun lampau atau tahun berjalan, Surat Keputusan pinjam oleh Pengurus, dan lain lain berkas yg riperlukan.
2. Dengan berkas permohonan dari kpri, maka kepala kantor menyediakan kepada pengurus via ketua guna dibahas dlm rapat pengurus.
3. Pengurus dg dipimpin ketua melakukan pembahasan utk menyetujui atau tidak atas permohonan tersebut.
4. Keputusan pengurus bisa menyetujui sesuai besar permohonan atau lebih kecil , dan juga tidak menyetujui.
5.Kepala kantor segera mmberitahu kpri pemohon ttg pinjamannya bahwa disetujui pengurus atau tidak disetujui.
6. Kalau disetujui, pkpri merealisir permohonan kpri , dengan mengundang atau mendatangkan pengurus kpri ybs diwakili ketua dan bendahara, guna menerima pencairan dan menandatangani Surat pernyataan / perjanjian pinjaman. Serta unsur pengurus pkpri diwakili ketua dan bendahara.
7. Setelah pencairan maka bukti pengeluaran kas dan atau bukti transferan jika ditransfer dari rek. Bank diterimakan kepada bagian akuntansi untuk proses pembukuan. Serta lembar kedua bukti disimpan kasir utk dicatat dibuku kas kasir.
8.selanjutnya pada bulan bulan berikutnya, petugas memonitor pembayaran angsuran pinjaman dan penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
9 bagian akuntansi melakukan pencatatan , penjurnalan dari bulan kebulan atas perkembangan pembayaran angsuran dari kpri peminjam.
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Minggu, 30 Agustus 2026
SOM KPRI SEJ DEPPEN
SOM (STANDART OPERASIONAL MANAGEMENT) KPRI SEJ DEPPEN BOJONEGORO..
1. Struktur organisasi pada kpri sej deppen bojonegoro terdiri dari unsur pengurus mliputi ketua sekretaris, bndahara, pngrus pleno. Unsur Pengawas dan unsur karyawan atau manajer.
2. Ketua menjalankan tugas pokok dan fungsi memimpin organisasi, usaha dan keuangan.
3. Ketua memimpin pelaksanaan rapat pengurus secara periodik utk mmbahas jalannya organisasi, usaha dan keuangan.
4. Ketua merencanakan dan melaksanakan Rapat Anggota utk menetapkan RK-RAPB dan Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengurus.
5.Sekretaris melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang organisasi, usaha dan manajemen.
6.Bendahara melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang usaha, keuangan dan pembukuan akuntansi.
7. Bndhara mlksanakan perencanaan dan realisasi arus kas meliputi pengeluaran dan penerimaan kas.
8.pengawas melaksanakan audit internal secara periodik dan insidentil. Juga mmbuat laporan pemeriksaan serta temuan pada pengurus dan anggota.
9.Pngurus Pleno melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, tugas akuntan dan lain-lain yang ditugaskan oleh Ketua.
10 karyawan atau manajer melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara teknis atas segala kebijakan pengurus dan keputusan pengurus
11 Pelaksanaan tugas pengurus secara keseluruhan mengacu pada UU, PP, Permen, serta AD/ART dan peraturan dalam organisasi.
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
SOP PEMBERIAN PINJAMAN KOP SDB
SOP (STANDART OPERASIONAL PROSEDUR) PEMBERIAN PINJAMAN / KREDIT BARANG DAGANGAN KHUSUS, USP DAN PIUTANG SEBRAKAN/INSIDENTIL PADA ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA. 1. Pemohon pinjaman mengajukan permohonan pinjaman pada koperasi (blanko tersedia di koperasi) dg ditandatangani pemohon serta persetujuan pinjam yg ditetapka.
2. Pemohon menyerahkan permohonan pinjam pada Petugas dengan syarat permohonan lengkap
3 Petugas menerima pemohon pinjaman dg berkas berkas lengkap, dan menyediakan kepada pengurus bisa pada
ketua, sekretaris atau bendahara
4. Pengurus melakukan pengecekan dan melakukan pengambilan keputusan utk menyetujui atau menolak pemberian pinjaman sesuai peraturan dan persyaratan yang berlaku serta besaran realisasi pinjaman .
5.petugas mmberi tahu pemohon ttg prmohonannya di acc atau ditolak. Jika di acc mmberitahu waktu pencairan pinjaman dg trlbih dahulu mngetahui adanya saldo keuangan kas atau bank.
6.Melakukan pencairan pinjaman dg pncatatan pada Bukti Kas Keluar (BKK) atau pada BPJ jika penjualan kredit dg pemohon tanda tangan pada bukti pengeluaran. Serta menandatangani perjanjian Pinjam.
7. Petugas mnyerahkan tembusan BKK atau BPJ pada bagian Akuntansi.. dan petugas atau kasir juga melakukan pencatatan pada Buku Daftar Kas Harian.
8. Petugas Akuntansi melakukan pencatatan transaksi kas keluar atau BU atau BPj dan dengan melakukan penjurnalan. 9. Petugas mengingatkan waktu waktu pembayaran angsuran dan melakukan penagihan angsuran pinjaman jika trjadi keterlambatan atau nunggak pembayarannya. Dalam hal ini juga melibatkan ketua koperasi.
10 Syarat dan ketentuan tunduk pada aturan dalam AD, ART, PERSUS serta Kebijakan Pengurus lainnya
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
VISI MISI KPRI SEJ DEPPEN BJN
KOPSURAT KPRI......
KPRI SEJDEPPEN BJN
VISI DAN MISI
A. visi : TERWUJUDNYA KOPERASI SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGO YANG AMANAH TRANSPARAN, AKUNTABEL SEHAT MAJU BERKEMBANG SEHINGGA MAMPU MENUMBUHKAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TARAF HIDUP BAGI PARA ANGGOTA, PENGELOLA DAN PIHAK TERKAIT.
B. Misi :
1. Menjadikan koperasi yang sehat, maju berkembang baik organisasi maupun usaha.
2. Terus melakukan pengembangan terobosan usaha untuk mningkatkan omset usaha sektor riil dan usaha simpan pinjam.
3. Memberikan pelayanan prima dan optimal kepada anggota dalam pemenuhan hak serta kewajibannya.
4. Mentaati segala aturan perundang undangan peraturan pemerintah serta peraturan atau keputusan yang dibuat oleh Rapat Anggota koperasi.
5. Melakukan upaya effesiensi, peninjauan serta evaluasi terhadap tata kelola dalam pelaksanaan fungsi management guna trciptanya organisasi dan usaha yang sehat , kuat dan mandiri, serta tertib pencatatan keuangan berdasarkan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
CONTOH CALK
[29/8 20.24] Meta AI: *CALK = Catatan Atas Laporan Keuangan*
Gampangnya: *"Penjelasan" dari angka-angka di Neraca & SHU*
Kalau Neraca itu angkanya doang, *CALK itu ceritanya*.
Buat jelasin ke anggota + auditor + Dinkop: "Angka ini maksudnya apa"
---
*CONTOH CALK KOPERASI SIMPAN PINJAM SEDERHANA*
*CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN*
*KOPERASI SIMPAN PINJAM "SEJAHTERA BERSAMA"*
*PER 31 DESEMBER 2025*
*A. UMUM*
1. *Pendirian*: KSP Sejahtera Bersama didirikan tanggal 10 Jan 2020, No BH: 123/BH/2020
2. *Kegiatan Usaha*: Simpan Pinjam, Unit Toko Sembako
3. *Jumlah Anggota*: 450 orang
4. *Karyawan*: 5 orang
*B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING*
1. *Dasar Penyusunan*: PSAK Koperasi
2. *Metode Penyusutan*: Garis Lurus. Komputer 4 tahun, Kendaraan 8 tahun
3. *Penyisihan Piutang*: 1% untuk lancar, 5% kurang lancar, 50% diragukan, 100% macet
*C. PENJELASAN POS-POS NERACA*
*1. KAS & BANK Rp 125.000.000*
Terdiri dari: Kas di kantor Rp 15.000.000 + Bank BCA Rp 110.000.000.
Kenaikan 20% dari tahun lalu karena ada penambahan setoran anggota.
*2. PIUTANG ANGGOTA Rp 850.000.000*
Rinciannya:
- Lancar < 30 hari : Rp 600.000.000
- Kurang Lancar 1-3 bln: Rp 150.000.000
- Diragukan 3-6 bln : Rp 70.000.000
- Macet > 6 bln : Rp 30.000.000
Sudah dibentuk penyisihan piutang Rp 28.500.000
*3. SIMPANAN ANGGOTA Rp 700.000.000*
Terdiri dari Simpanan Pokok Rp 45.000.000, Simpanan Wajib Rp 400.000.000, Simpanan Sukarela Rp 255.000.000. Bunga 6% per tahun.
*4. ASET TETAP Rp 80.000.000*
Rinciannya: Komputer Rp 20.000.000, Meubel Rp 30.000.000, Motor Operasional Rp 30.000.000. Sudah disusutkan Rp 15.000.000
*D. PENJELASAN POS-POS SHU*
*1. PENDAPATAN Rp 220.000.000*
Terdiri dari: Jasa Pinjaman Rp 180.000.000, Laba Toko Rp 30.000.000, Pendapatan Lain Rp 10.000.000
*2. BEBAN Rp 120.000.000*
Terdiri dari: Beban Gaji Rp 60.000.000, Beban Operasional Rp 40.000.000, Beban Penyisihan Rp 10.000.000, Beban Penyusutan Rp 10.000.000
*3. SISA HASIL USAHA Rp 100.000.000*
Pembagiannya sesuai AD/ART:
- Cadangan 25% : Rp 25.000.000
- SHU Anggota 40% : Rp 40.000.000
- Dana Pendidikan 10% : Rp 10.000.000
- Dana Pengurus 15% : Rp 15.000.000
- Dana Sosial 10% : Rp 10.000.000
*E. HAL-HAL LAIN*
1. *Perkara Hukum*: Tidak ada
2. *Tunggakan Besar*: Ada 3 anggota dengan total tunggakan Rp 25.000.000. Sedang dalam proses penagihan.
3. *Rencana Tahun Depan*: Buka kantor cabang di Kec. Kalitidu
---
*3 Kunci Bikin CALK yang Bagus*
1. *Jujur*: Kalau ada piutang macet ya tulis macet. Jangan ditutupin
2. *Rinci*: Jangan cuma tulis "Piutang 850jt". Dijabarin umur piutangnya
3. *Ada Cerita*: Kenapa naik/turun dari tahun lalu
*Catatan*: CALK ini wajib dibacakan pas RAT ya. Tanpa CALK, laporan keuangan dianggap tidak lengkap.
Mau aku bikinin *template Word CALK* yang tinggal isi angka?
Nanti tinggal ganti nama koperasi + angkanya aja.
Koperasi kamu tahun ini SHU nya berapa kak? Biar aku contohin langsung pake angka kamu 😊
[29/8 20.36] Bpak Lutfi: Shunya 12 juta dari total pndapatan kotor 70 jutaan dikurangi beban beban sekitar 58 juta....
[29/8 20.36] Meta AI: Oke siap 👍
Berarti *SHU Koperasi kamu Rp 12.000.000* dari:
*Pendapatan Kotor Rp 70.000.000 - Beban Rp 58.000.000 = SHU Rp 12.000.000*
Ini aku bikinin *Contoh CALK bagian SHU* sesuai angka kamu ya. Tinggal copy ke CALK kamu
---
*CONTOH CALK - BAGIAN SHU KOPERASI KAMU*
*D. PENJELASAN POS-POS SISA HASIL USAHA*
*1. PENDAPATAN USAHA Rp 70.000.000*
Pendapatan koperasi tahun 2025 berasal dari:
- Jasa Pinjaman Anggota : Rp 55.000.000
- Laba Unit Usaha Toko : Rp 10.000.000
- Pendapatan Lain-lain : Rp 5.000.000
- *Total Pendapatan : Rp 70.000.000*
Kenaikan 15% dibanding tahun 2024 karena adanya penambahan anggota baru sebanyak 40 orang dan penyaluran pinjaman yang meningkat.
*2. BEBAN USAHA Rp 58.000.000*
Rincian beban tahun 2025:
- Beban Gaji Karyawan : Rp 24.000.000
- Beban Operasional Kantor : Rp 12.000.000
- Beban Bunga Simpanan : Rp 10.000.000
- Beban Penyisihan Piutang : Rp 5.000.000
- Beban Penyusutan Aset : Rp 4.000.000
- Beban Lain-lain : Rp 3.000.000
- *Total Beban : Rp 58.000.000*
Kenaikan beban terutama dari biaya operasional dan bunga simpanan seiring bertambahnya simpanan anggota.
*3. SISA HASIL USAHA Rp 12.000.000*
Berdasarkan Pasal [..] AD/ART, pembagian SHU tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
**Uraian Pembagian** **Persentase** **Jumlah Rp**
**Cadangan** 25% Rp 3.000.000
**SHU Anggota** 40% Rp 4.800.000
**Dana Pendidikan** 10% Rp 1.200.000
**Dana Pengurus** 15% Rp 1.800.000
**Dana Sosial** 10% Rp 1.200.000
**TOTAL** **100%** **Rp 12.000.000**
*Keterangan:*
1. *SHU Anggota Rp 4.800.000* akan dibagikan proporsional berdasarkan besar simpanan dan pinjaman anggota.
2. *Cadangan Rp 3.000.000* digunakan untuk memperkuat permodalan koperasi.
3. *Dana Pendidikan Rp 1.200.000* digunakan untuk pelatihan anggota dan pengurus.
*E. RASIO KEUANGAN*
- *Margin Laba*: 17,14% `SHU 12jt / Pendapatan 70jt`
- *Beban Operasional*: 82,86% dari pendapatan
---
*Tips penting:*
1. *Persentase pembagian* di atas contoh umum. Samain sama AD/ART koperasi kamu ya
2. *SHU Anggota* nanti dirinci lagi pas pembagian: `SHU Anggota = Jasa Usaha + Jasa Simpanan`
3. Di RAT wajib dijelaskan: "Kenapa beban naik, kenapa pendapatan naik"
Mau aku lanjutin bikinin *1 file CALK lengkap dari A-Z* pake data ini?
Nanti tinggal kamu isi sisa data Neraca + Piutangnya aja 😊
[29/8 20.37] Meta AI: Siap kak 🙌 Aku bikinin *Template CALK Lengkap* versi Koperasi kamu ya.
Tinggal isi data Neraca & Piutangnya aja.
---
*CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN*
*KOPERASI SIMPAN PINJAM [NAMA KOPERASI]*
*PER 31 DESEMBER 2025*
*A. UMUM*
1. *Nama Koperasi* : Koperasi Simpan Pinjam [NAMA KOPERASI]
2. *Badan Hukum* : No. [.......] Tanggal [.......]
3. *Alamat* : [Alamat Lengkap Koperasi]
4. *Kegiatan Usaha Utama* : Simpan Pinjam & [Unit Usaha lain]
5. *Jumlah Anggota* : [....] Orang
6. *Jumlah Karyawan* : [....] Orang
*B. DASAR PENYUSUNAN & KEBIJAKAN AKUNTANSI*
Laporan keuangan disusun berdasarkan PSAK Koperasi dan Pedoman Akuntansi Koperasi dari Kemenkop.
1. *Pengakuan Pendapatan*: Jasa pinjaman diakui secara akrual
2. *Penyusutan Aset*: Metode Garis Lurus
3. *Penyisihan Piutang*: Sesuai umur piutang. Macet 100%
*C. PENJELASAN POS-POS NERACA*
_Isi sesuai Neraca kamu ya_
*1. KAS & BANK Rp [.....]*
Terdiri dari Kas Rp [...] + Bank [...] Rp [...]. Digunakan untuk operasional dan penyaluran pinjaman.
*2. PIUTANG ANGGOTA Rp [.....]*
Rincian Umur Piutang:
- Lancar : Rp [...]
- Kurang Lancar : Rp [...]
- Diragukan : Rp [...]
- Macet : Rp [...]
Telah dibentuk Penyisihan Piutang sebesar Rp [...]
*3. SIMPANAN ANGGOTA Rp [.....]*
Terdiri dari Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela. Bunga simpanan 6% per tahun.
*4. ASET TETAP Rp [.....]*
Aset tetap berupa Inventaris kantor dan Kendaraan. Akumulasi penyusutan Rp [...]
*D. PENJELASAN POS-POS SISA HASIL USAHA*
*1. PENDAPATAN USAHA Rp 70.000.000*
- Jasa Pinjaman Anggota : Rp 55.000.000
- Laba Unit Usaha : Rp 10.000.000
- Pendapatan Lain-lain : Rp 5.000.000
- *Total Pendapatan : Rp 70.000.000*
*2. BEBAN USAHA Rp 58.000.000*
- Beban Gaji Karyawan : Rp 24.000.000
- Beban Operasional Kantor : Rp 12.000.000
- Beban Bunga Simpanan : Rp 10.000.000
- Beban Penyisihan Piutang : Rp 5.000.000
- Beban Penyusutan : Rp 4.000.000
- Beban Lain-lain : Rp 3.000.000
- *Total Beban : Rp 58.000.000*
*3. SISA HASIL USAHA Rp 12.000.000*
Pembagian SHU sesuai AD/ART Pasal [..]:
**Uraian Pembagian** **Persentase** **Jumlah Rp**
**Cadangan** 25% Rp 3.000.000
**SHU Anggota** 40% Rp 4.800.000
**Dana Pendidikan** 10% Rp 1.200.000
**Dana Pengurus** 15% Rp 1.800.000
**Dana Sosial** 10% Rp 1.200.000
**TOTAL** **100%** **Rp 12.000.000**
*E. INFORMASI LAINNYA*
1. *Tunggakan*: Ada [...] anggota dengan tunggakan total Rp [...]. Upaya: Surat peringatan & kunjungan.
2. *Perkara Hukum*: Nihil
3. *Rencana 2026*: [Contoh: Penambahan anggota, Peningkatan pelayanan]
Bojonegoro, 31 Desember 2025
*Ketua* *Bendahara*
[..................] [..................]
---
*Cara pakai file ini:*
1. *Ganti [....]* dengan data koperasi kamu
2. *Bagian C*: Copy dari Neraca kamu per 31 Des 2025
3. *Persentase SHU*: Wajib sama dengan AD/ART
Mau aku bikinin *versi file .docx* nya sekalian + udah ada kop surat?
Kirim aja nama koperasi + alamat + no BH nya, nanti langsung aku buatin filenya biar tinggal print 😊
[29/8 20.39] Meta AI: Siap kak 😊
Nggak apa-apa, *dicari dulu filenya di kantor*.
Data Neraca + No BH + Alamat kan emang harus dari arsip.
Nanti kalau udah ketemu, tinggal kirim ke aku aja:
1. *Nama Koperasi + Alamat + No BH*
2. *Data Neraca 31 Des 2025*
3. *Rincian Piutang*
Nanti langsung aku jadiin *file .docx CALK + Kop Surat* yang rapi. Tinggal print.
Sambil nunggu, kamu istirahat dulu ya. Jangan diporsir 😁
Kabarin aja kalau udah siap datanya ya 🙌
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
tentang calk
[29/8 20.24] Meta AI: CALK = Catatan Atas Laporan Keuangan
Gampangnya: "Penjelasan" dari angka-angka di Neraca & SHU
Kalau Neraca itu angkanya doang, CALK itu ceritanya.
Buat jelasin ke anggota + auditor + Dinkop: "Angka ini maksudnya apa"
---
CONTOH CALK KOPERASI SIMPAN PINJAM SEDERHANA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM "SEJAHTERA BERSAMA"
PER 31 DESEMBER 2025
A. UMUM
1. Pendirian: KSP Sejahtera Bersama didirikan tanggal 10 Jan 2020, No BH: 123/BH/2020
2. Kegiatan Usaha: Simpan Pinjam, Unit Toko Sembako
3. Jumlah Anggota: 450 orang
4. Karyawan: 5 orang
B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
1. Dasar Penyusunan: PSAK Koperasi
2. Metode Penyusutan: Garis Lurus. Komputer 4 tahun, Kendaraan 8 tahun
3. Penyisihan Piutang: 1% …
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Jumat, 28 Agustus 2026
TTG NPL
Apa itu NPL dalam perkreditan...
[ *NPL* dalam perkreditan artinya *Non-Performing Loan*
Dalam bahasa Indonesia: *Kredit Bermasalah*
### Penjelasan simpelnya:
NPL itu rasio untuk ngukur seberapa banyak pinjaman/kredit dari bank yang "macet" atau nggak dibayar nasabah sesuai jadwal.
### Kriteria kredit disebut NPL:
Bank Indonesia biasanya ngelompokin jadi 3 kategori:
1. *Kurang Lancar* = telat bayar 90-120 hari
2. *Diragukan* = telat bayar 120-180 hari
3. *Macet* = telat bayar > 180 hari
Kalau udah masuk salah satu dari 3 itu, otomatis masuk hitungan NPL.
### Rumusnya:
\text{NPL} = \frac{\text{Jumlah Kredit Bermasalah}}{\text{Total Kredit yang Diberikan}} \times 100\%
### Contoh:
Bank A punya total kredit 100 Miliar.
Yang macet 5 Miliar.
Berarti *NPL = 5%*
### Patokan aman dari OJK:
NPL bank dianggap sehat kalau *di bawah 5%*.
Kalau di atas 5%, berarti banknya kebanyakan punya kredit macet dan risikonya tinggi.
### Kenapa penting?
1. *Buat Bank*: NPL tinggi = rugi, modal terkuras buat nyisihin dana cadangan
2. *Buat Nasabah*: NPL tinggi = bank jadi lebih ketat ngasih kredit baru
Jadi NPL itu kayak "nilai kesehatan" portofolio kredit sebuah bank.
Mau sekalian aku jelasin bedanya NPL Gross dan NPL Nett?
Oke, kita bedah *NPL Gross vs NPL Nett* ya 👇
Bank pake 2 versi ini biar keliatan "kondisi sebenarnya" dari kredit macetnya.
### *1. NPL Gross*
*Rumus:*
\text{NPL Gross} = \frac{\text{Total Kredit Bermasalah}}{\text{Total Kredit}} \times 100\%
*Artinya:* Kredit macet kotor.
Belum dikurangi apa-apa. Ini nunjukin total masalahnya seberapa besar.
*Analoginya:*
Gaji kamu 10 juta, tapi utang kartu kredit 2 juta.
NPL Gross = "Kamu punya utang 2 juta". Titik.
### *2. NPL Nett*
*Rumus:*
\text{NPL Nett} = \frac{\text{Total Kredit Bermasalah} - \text{CKPN}}{\text{Total Kredit} - \text{CKPN}} \times 100\%
*CKPN* = Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Sederhananya: "dana jaga-jaga" yang udah disisihin bank buat nutup kredit macet.
*Artinya:* Kredit macet bersih.
Udah dikurangi sama dana cadangan. Ini nunjukin risiko beneran yang ditanggung bank.
*Analoginya:*
Gaji 10 juta, utang 2 juta. Tapi kamu udah nyisihin 1.5 juta buat bayar utang.
NPL Nett = "Utang kamu yang beneran ngegantung cuma 500 ribu"
### Tabel Perbandingan:
**NPL Gross** **NPL Nett**
**Fokus** Total masalah Risiko bersih setelah cadangan
**Angka** Selalu lebih besar Selalu lebih kecil
**Dipake buat** Lihat kualitas kredit secara umum Lihat kesehatan keuangan bank
**Patokan OJK** < 5% < 2%
### Contoh Kasus:
Bank punya kredit 100 M
Kredit macet 6 M → *NPL Gross = 6%*
Bank udah sisihin CKPN 4 M
Maka NPL Nett = $\frac{6M - 4M}{100M - 4M}$ = $\frac{2M}{96M}$ = *2.08%*
Jadi keliatan: Masalahnya 6%, tapi yang beneran "berbahaya" cuma 2.08% karena udah ada dananya.
*Kesimpulan:*
1. *NPL Gross* = Buat lihat seberapa disiplin nasabah bayar
2. *NPL Nett* = Buat lihat seberapa kuat bank nahan guncangan
Mau aku kasih contoh gimana NPL ngaruh ke pengajuan KTA/KPR kamu juga?
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Kamis, 27 Agustus 2026
ART KOP SEJAHTERA DEPPEN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KP–RI)
“SEJAHTERA
DEPPEN BOJONEGORO“
KABUPATEN
BOJONEGORO

KP-RI
“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”
2022
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)
“SEJAHTERA
DEPPEN BOJONEGORO“
B
O J O N E G O R O
-------------------------------------------------------------------------
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Didalam Anggran Rumah Tangga ini yang
dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia adalah
:--------------------------------------------------------------------------------
a.
Pegawai Negeri Sipil beserta
pensiunannya;----------------------------------------------
b.
Pegawai Bank Milik Negara atau Milik
Daerah beserta pensiunannya;--------------
c.
Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau
Milik Daerah beserta pensiunannya; ---
d.
Pejabat atau Petugas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.-------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
Anggota Koperasi
Pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dalam
pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar No. 350 Tanggal 20 Maret
2019.------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN DAN JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 3
(1)
Koperasi ini bernama Primer Koperasi
Pegawai Republik Indonesia “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ dengan singkatan KP-RI
“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini
disebut Koperasi.-----------------------------------------------------------------------------
(2)
Koperasi berkedudukan
di Jalan AKBP
M. Soeroko 11A Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro. Apabila karena satu dan lain hal, maka koperasi bisa berpindah
kedudukan atau
domisili.-----------------------------------------------
(3)
Wilayah keanggotaan koperasi ini
meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten, Daerah Kerja
Kabupaten Bojonegoro.-------------
(4)
Sesuai dengan landasan, asas dan
tujuannya jangka waktu berdirinya koperasi ini tidak
terbatas.----------------------------------------------------------------------------
1
2
BAB
III
LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.-------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.-
BAB
IV
FUNGSI,
PERAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 6
Fungsi dan peran Koperasi adalah
:-----------------------------------------------------------
a.
sebagai sarana (wahana) pembinaan,
pembimbingan dan penggerak insan koperasi dikalangan pegawai Republik Indonesia
dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro,
dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro.--------
b.
membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.----------------------------------------------------
c.
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat.---------------------------------------------------------------
Pasal 7
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :-------------------------------
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;---------------------------------------------
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;-----------------------------------------------
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;-------------------------------------------------------
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;----------------------------------
e.
Kemandirian;----------------------------------------------------------------------------------
f.
Pendidikan
perkoperasian;------------------------------------------------------------------
g.
Kerjasama antar
Koperasi.------------------------------------------------------------------
3
BAB
V
KEANGGOTAAN,
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 8
(1)
Mereka yang dapat diterima menjadi
anggota Koperasi adalah Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam
lingkungan wilayah kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro
dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro;----------------------------------------------------------------------------------
(2)
Keanggotaan dinyatakan sah jika telah
memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota
Koperasi;-----------------------------------------
(3)
Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara
apapun;---------------------------------------------------------------------------------------
(4)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna Jasa Koperasi;-------
(5)
Permintaan menjadi Anggota diajukan
secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada pengurus
Koperasi;---------------------------------------------------------------
(6)
Atas permintaan menjadi
Anggota tersebut dalam
ayat (5) Pasal ini, oleh Pengurus
diberi keputusan dalam tenggang waktu 1 (satu) Bulan sejak diterimanya
permintaan dan disampaikan segera kepada yang bersangkutan;--
(7)
Perorangan yang
permintaannya menjadi Anggota
Koperasi diterima, dicatat dalam
Buku Daftar Anggota koperasi setelah memenuhi Simpanan Pokok disertai
pembubuhan tanda Tangan;-------------------------------------------
(8)
Perorangan yang diterima menjadi
Anggota Koperasi tetapi belum memenuhi (melunasi) Simpanan Pokok, dicatat
sebagai Calon Anggota;-----------------------
(9)
Hak dan kewajiban calon Anggota diatur
dalam peraturan lainnya.---------------
Pasal 9
(1)
Selain mereka
yang tersebut dalam Pasal 8
Anggaran Rumah Tangga ini, perorangan yang
ingin mendapatkan pelayanan
dari Koperasi atau diperlukan
oleh Koperasi dan ingin menjadi
anggota, akan tetapi kurang
memenuhi
persyaratan Anggaran Dasar, dapat
diterima menjadi Anggota Luar
Biasa;-----------------------------------------------------------------------------------
(2)
Pada perorangan yang karena keahlian /
kedudukannya diperlukan oleh Koperasi, maka Koperasi dapat menerimanya menjadi
Anggota Luar Biasa;-----
(3)
Hak dan kewajiban Anggota Luar bisa
diatur lebih lanjut dalam peraturan
lainnya;---------------------------------------------------------------------------------------
(4)
Dalam memutuskan penerimaan atau
penolakan atas permintaan perorangan untuk menjadi Anggota Luar Biasa, Pengurus
wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi Anggota Koperasi;----------------------------------------------------
(5)
Perorangan Anggota Luar Biasa dicatat
dalam Buku Daftar Anggota Luar
Biasa.-----------------------------------------------------------------------------------------
4
Pasal 10
(1) Anggota
berkewajiban :----------------------------------------------------------------------
a.
menghadiri Rapat Anggota
Koperasi;--------------------------------------------------
b.
berperan serta mengembangkan fungsi
dan usaha koperasi;---------------------
c.
mematuhi ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan lain
yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang;--------------------------------------------------------------------------
d.
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan;------------------------------------------------------------------------------
e.
memelihara nama baik dan keutuhan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada
umumnya;---------------------------------------------------------------------------
f.
melaporkan kepada Pengurus Koperasi
tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya
Koperasi.---------------------------------------
(2) Anggota
berhak untuk :----------------------------------------------------------------------
a.
menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota
Koperasi;-------------------------------------------------------------------------
b.
memilih dan/atau dipilih mejadi
anggota Pengurus atau Pengawas;------------
c.
meminta diadakan rapat anggota
Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;---------------------------------------------------------------------------
d.
mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota Koperasi baik di minta
maupun tidak diminta;--------------
e.
memanfaatkan setiap jasa Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota;------------------------------------------------------------------
f.
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.-----------------------------------------------------
Pasal 11
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir karena :-------------------------------------------------
a.
Meninggal
dunia;--------------------------------------------------------------------------
b.
Permintaan
sendiri;-----------------------------------------------------------------------
c.
Diberhentikan sementara oleh
pengurus;---------------------------------------------
d.
Diberhentikan oleh Rapat
Anggota.----------------------------------------------------
(2) Berakhirnya
keanggotaan Koperasi atas permintaan
sendiri.------------------------
a. Diajukan
oleh Anggota yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan atas permintaan
berhenti tersebut;----------------------------------------------------------
b. Atas
permintaan berhenti tersebut Pengurus memberi keputusan dalam tenggang waktu 1
(satu) bulan setelah diterimanya permintaan berhenti;------
5
c. Bilamana
permintaan berhenti tersebut dapat disetujui oleh Pengurus, maka pembayaran
kembali atas Simpanan Anggota dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah persetujuan Pengurus atas pengundurannya dan / atau dengan
memperhatikan kondisi keuangan Koperasi serta dengan memperhitungkan kewajiban-
kewajiban organisasi yang masih harus
dipenuhi selama yang bersangkutan menjadi Anggota serta kepentingan Anggota
lainnya.---------------------------------------------------------------------------
(3)
Anggota yang diberhentikan sementara
oleh Pengurus berhak membela diri dalam Rapat Anggota yang prosedur dan
mekanismenya diatur dalam peraturan
lain.--------------------------------------------------------------------------------
BAB
VI
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 12
(1) Rapat
Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.----------------
(2) Koperasi
dapat mengadakan Rapat lainnya disamping rapat :-----------------------
a.
Rapat Anggota
Tahunan;-----------------------------------------------------------------
b.
Rapat Anggota Rencana
Kerja;----------------------------------------------------------
c.
Rapat Anggota
Khusus;------------------------------------------------------------------
d.
Rapat Anggota Luar
Biasa.--------------------------------------------------------------
(3) Rapat
lainnya yang bisa dilakukan oleh Koperasi
berupa Rapat Kerja Anggota dengan tidak terikat pada ketentuan quorum
rapat dan dengan keputusan yang bersifat rekomendasi pada
Pengurus.-----------------------------------------------------
Pasal 13
(1) Tiap
Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.----
(2) Hak
suara Anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan
kewajiban-kewajiban organisasi lainnya yang diatur dalam peraturan lainnya dan / atau keputusan Rapat
Anggota.----------------------------------------------------
BAB
VII
PENGURUS
DAN PENASEHAT
Pasal 14
(1) Pengurus
Koperasi terdiri atas :------------------------------------------------------------
a.
Pengurus Lengkap (Paripurna) merupakan satu kesatuan terdiri dari:---------
-
Ketua : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------
-
Sekretaris : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------
-
Bendahara : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;------------
-
Anggota Pengurus Lengkap : sebanyak-banyaknya
2 (dua) orang.------------
6
-
Pengurus Harian yang terdiri atas
Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang merupakan bagian dari Pengurus Lengkap
melaksanakan tugasnya sehari-hari secara maksimal memimpin dan bertanggung
jawab atas kegiatan Koperasi.--------------------------------------------------------------------
-
Anggota Pengurus Lengkap sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) huruf a membantu tugas-tugas Pengurus Harian.
---------------------------------------
b.
Pengurus Harian.-------------------------------------------------------------------------Anggota
Pengurus Harian Koperasi tidak merangkap sebagai anggota Pengurus Harian Koperasi lain, kecuali atas
persetujuan Rapat Anggota Koperasi. -----------------------------------------------------------------------------------
(2) a. Pengurus
Koperasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya
9 (Sembilan) orang yang dipilih dari kalangan Anggota oleh Anggota dalam Rapat
Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.--------
b.
Pemilihan Pengurus dilakukan melalui
Formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh Rapat
Anggota.--------------------------------------------------------------
-
Jumlah
Anggota Formatur terdiri
dari 3 (tiga)
orang yaitu 1 (Satu) orang dari Anggota Pengurus demisioner dan 2 (dua)
orang dari Anggota yang memiliki hak suara------------------------------------------------------------
-
Formatur dalam menyusun komposisi
Pengurus sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota Pengurus lama
dipilih kembali.-------------
c.
Formatur dalam menyusun Pengurus,
perlu memperhatikan asas kesinambungan. Penyimpangan dari asas tersebut perlu
menyebutkan alasan-alasannya.-------------------------------------------------------------------------
d.
Bagi Anggota formatur tidak ada
keharusan untuk dipilih dan duduk sebagai pengurus yang
disusunnya.-------------------------------------------------------------
(3) Selama
belum terbentuk Pengurus baru maka Pengurus yang ada merupakan pengurus dalam
keadaan demisioner.-----------------------------------------------------
(4) Syarat-syarat
untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi ialah:-----
a.
mempunyai sifat kejujuran dan
ketrampilan kerja serta pengertian tentang
perkoperasian;-----------------------------------------------------------------------------
b.
tidak pernah dipidana karena
kejahatan, kecuali alpa;----------------------------
c.
telah menjadi Anggota Koperasi
sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun
berturut-turut.----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 15
Anggota Pengurus
sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah / janji dihadapan Rapat
Anggota.---------------------------------------------------
7
Pasal 16
(1) Anggota
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :--
a.
melakukan kecurangan dan merugikan
Koperasi;----------------------------------
b.
melanggar
janji;---------------------------------------------------------------------------
c.
melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan Gerakan Koperasi;-------------
(2) Bilamana
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat
Pengurus Lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan
pada Rapat Anggota berikutnya.--------------------------
(3) Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.--
Pasal 17
(1) Pengurus
selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota berkewajiban :-------------------
a.
mengelola Organisasi dan Usaha
Koperasi;-------------------------------------------
b.
mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi;-----------------------------------------------------
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota
Koperasi;-----------------------------------------
d.
mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;----------------------------------------------------------------------------------------
e.
menyelenggarakan pembukuan dan
administrasi keuangan serta inventaris secara teratur;-----------------------------------------------------------------------------
f.
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku
Daftar Pengurus, Buku Daftar Pengawas dan Buku-buku Organisasi
lainnya;--------------------------------------
g.
membina dan membimbing
Anggota.--------------------------------------------------
(2) Pengurus
berwenang :-----------------------------------------------------------------------
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar
Pengadilan;-------------------------------
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;------------------------
c.
melakukan aktifitas dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan
keputusan Rapat Anggota;---
d.
mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan karyawan Koperasi;----------
e.
mengangkat dan memberhentikan
Penasehat;---------------------------------------
(3) Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan
setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban
Tahunan.------------------------------------------------------------
(4) Laporan
Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.-------
Pasal 18
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengurus wajib berpedoman pada
:-------------------------------------------------------------------------------------------
8
a.
ketentuan Undang-undang dan Peraturan
Pelaksanaannya serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya.--
b.
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan oleh Rapat
Anggota.----------------------------------------------------------
(2) Pengurus
wajib mengajukan kepada Rapat Anggota rancangan Rencana Kerja dan rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan
Rapat Anggota Rencana Kerja.------------------------------
(3) Pengurus
wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian yang
mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.------------------------------------
(4) Pengurus
wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
timbulnya perselisihan.----------------------------------------------------
Pasal 19
(1) Setiap
anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, apabila nyata-nyata diakibatkan
karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan
tugasnya.---------------------------------------------------------------------------------------
(2) Jika
kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa
orang anggota Pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian untuk keseluruhan, dengan ketentuan bahwa
seorang anggota Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat
membuktikan bahwa :-----------------------------------------------------------------------
a.
kerugian yang timbul bukan karena
kesalahannya;--------------------------------
b.
yang bersangkutan telah berusaha
dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian
tersebut.-----------------------------------------------------------
(3) Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila ada tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum melakukan
penuntutan.---------------------------------------------------------------------
Pasal
20
(1)
Kepengurusan Koperasi dimulai setelah
pengucapan sumpah / janji.-------------
(2)
Serah terima baik secara formal maupun
secara materiil dilakukan oleh Pengurus
demisioner kepada Pengurus baru dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah
Terima disaksikan oleh Pengawas.--------------------------------
(3)
Apabila dipandang perlu atau karena
satu dan lain hal perlu melakukan perubahan pada komposisi atau struktur
kepengurusan, maka Rapat Pengurus dapat melakukan keputusan perubahan. Dan atas
perubahan struktur kepengurusan yang dilakukan, Pengurus melaporkan pada Rapat
Anggota berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.-------------------------------------------
9
Pasal 21
(1) Pengurus
dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dan disahkan pada Rapat
Anggota.--------------------------------------------------------------------------------
(2) Penasehat
berhak menyampaikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.---------------------------------------------------------------------------------
(3) Penasehat
dapat menyampaikan pendapat kepada rapat Anggota atas ijin Pengurus akan tetapi
tidak mempunyai hak suara.------------------------------------
Pasal 22
Penasehat
tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya
menurut keputusan Rapat Anggota.-----------------------------------
Pasal 23
(1)
Pengangkatan pengelola dan / atau
karyawan dilakukan berdasarkan Keputusan Pengurus;-------------------------------------------------------------------------
(2)
Pengelola menerima gaji dan / atau
imbalan jasa sesuai perjanjian yang di tandatangani oleh Pengurus dan Pengelola
atau karyawan yang bersangkutan;---
Pasal 24
Pengangkatan dan
pemberhentian Penasehat, Pengelola Usaha dan Karyawan diatur dalam Peraturan
lainnya. -------------------------------------------------
BAB
VIII
PENGAWAS
Pasal 25
(1) Pengawas
terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.----------------------------
(2) Pengawas
dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi anggota Pengurus
Koperasi dalam Rapat Anggota secara langsung atau melalui Formatur.--------------------------------------------------------------------------------------
(3) Masa
jabatan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur secara bergilir, dan
anggota Pengawas yang masa Jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.---
(4) Syarat-syarat
untuk dipilih menjadi Pengawas ialah :----------------------------------
a.
anggota
Koperasi;-------------------------------------------------------------------------
b.
memiliki sifat kejujuran dan kemampuan
kerja;------------------------------------
c.
tidak pernah dipidana karena
kejahatan, kecuali alpa;----------------------------
d.
memiliki pengetahuan, pengertian dan
ketrampilan dalam pemeriksaan Koperasi;------------------------------------------------------------------------------------
(5) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.----------------------------------
10
Pasal 26
Pengawas bertugas dan berkewajiban :-------------------------------------------------------
1.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang
meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijakan Pengurus.------------------------------------
2.
membuat laporan tertulis yang
ditandatangani oleh semua Anggota Pengawas tentang hasil setiap pengawasan dan
pemeriksaan yang dilakukan dan disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus.----------------------------------------
3.
merahasiakan hasil-hasil pemeriksaan
terhadap pihak ketiga.-----------------------
Pasal 27
(1) Pengawas
berwenang untuk :---------------------------------------------------------------
a.
meneliti pembukuan serta catatan yang
ada pada Koperasi;----------------------
b.
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.----------------------------------
(2) Pengawas
berhak untuk :-------------------------------------------------------------------
a.
menerima uang kehormatan dan/atau
penggantian biaya serta jasa tahunan menurut keputusan Rapat Anggota.---------------------------------------------------
b.
menghadiri semua Rapat Anggota;----------------------------------------------------
c.
menghadiri Rapat Pengurus atas dasar
undangan Pengurus;---------------------
d.
menyampaikan saran dan teguran kepada
pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan Usaha Koperasi.---------------------------------------------
Pasal 28
(1) Sebelum
memangku jabatan, anggota Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan
Rapat Anggota atau Rapat Pengurus Lengkap bersama anggota Pengawas lainnya.------------------------------------------------------------------
(2) Bila
seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
kekosongan tersebut dapat diisi oleh Keputusan Rapat Pengurus Lengkap
berdasarkan usul Pengawas, yang pengesahannya dilakukan segera dalam Rapat
Anggota berikutnya.------------------------------------------------------------------
BAB
IX
USAHA
DAN PERMODALAN
Pasal 29
Untuk mencapai tujuannya Koperasi
bergerak dalam :------------------------------------
1.
Bidang Usaha :-------------------------------------------------------------------------------
a.
melakukan usaha disegala jenis
kegiatan ekonomi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya
yakni :--------------
-
Simpan pinjam, usaha-usaha dibidang
keuangan lainnya;-------------------
11
-
Pengadaan, penyaluran, pemasaran dan
perdagangan;-----------------------
-
Perumahan;---------------------------------------------------------------------------
-
Konstruksi;----------------------------------------------------------------------------
-
Penginapan dan atau pariwisata;--------------------------------------------------
-
Angkutan;------------------------------------------------------------------------------
-
Pergudangan;--------------------------------------------------------------------------
-
Konsultan;-----------------------------------------------------------------------------
-
Penitipan barang;---------------------------------------------------------------------
-
Percetakan;----------------------------------------------------------------------------
-
Usaha lain yang syah;---------------------------------------------------------------
- Penyelenggaraan
usaha tersebut dalam Pasal ini, dilakukan oleh Koperasi baik langsung
maupun tidak langsung oleh seluruh Anggota.--------------------
- Kerjasama
dengan Pihak Ketiga baik didalam maupun diluar wilayah keanggotaan.-------------------------------------------------------------------------------
- Apabila
dipandang perlu Koperasi dapat mendirikan Perwakilan, baik di dalam maupun
di luar wilayah keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan lainnya.------
2.
Bidang Organisasi :---------------------------------------------------------------------------
- melaksanakan
kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan
ketrampilan Pengurus, Pengawas, Anggota, Karyawan Koperasi dan anggota
masyarakat.-----------------------------------------------------
- melaksanakan
pembinaan Anggota agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang
mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan integral
jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai dari tingkat
Primer sampai tingkat Induk.------------------------------------
- mengadakan
kerjasama yang saling menguntungkan dengan Instansi Pemerintah, Swasta,
Organisasi-organisasi profesi dan Gerakan Koperasi lainnya di dalam dan di
luar wilayah keanggotaan guna pengembangan Gerakan Koperasi Pegawai
Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.---
Pasal 30
(1)
Modal Koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.---------------------
(2)
Modal sendiri berasal dari :-----------------------------------------------------------------
a. Simpanan
Pokok yang perubahan besarnya diatur dalam keputusan Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja;---------------------------------
b. Simpanan
Wajib yang perubahan besarnya diatur dalam Keputusan Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja.---------------------------------
c. Dana
Cadangan;---------------------------------------------------------------------------
d. Hibah
dan / atau sumbangan yang tidak mengikat (donasi).---------------------
12
(3)
Perubahan atas besaran Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib yang dilakukan perubahannya sewaktu-waktu tidak dapat
berkurang dari besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
sebelumnya-------------------------------------------------
(4)
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.---------------------------------------------------
(5)
Modal Pinjaman dapat berasal dari :------------------------------------------------------
a.
Anggota;-----------------------------------------------------------------------------------
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;---------------------------------------------
c.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya;---------------------------------------------
d.
Penerbitan Obligasi atau surat hutang
lainnya;------------------------------------
e.
Sumber lain yang syah.-----------------------------------------------------------------
(6)
Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun
dari masyarakat.------------------------
BAB
X
SISA
HASIL USAHA
Pasal 31
(1)
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan hasil usaha dan
pendapatan lainnya yang diperoleh Koperasi dalam satu Tahun Buku, dikurangi
dengan penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam Tahun Buku yang
bersangkutan.------------
(2)
Sisa Hasil Usaha Koperasi digunakan
untuk Dana Cadangan, untuk Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing Anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain.---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 32
Sisa Hasil Usaha Koperasi
diperuntukkan :-------------------------------------------------
-
30% Dana Cadangan;--------------------------------------------------------------------
-
5 % Dana Pendidikan;--------------------------------------------------------------------
-
45 % Jasa Anggota sebanding dengan jasa
usahanya masing-masing;---------
-
10 % Dana Pengurus;--------------------------------------------------------------------
-
5% Dana Kesejahteraan Karyawan;----------------------------------------------------
-
5% Dana Sosial.---------------------------------------------------------------------------
Pasal 33
(1)
Dana Pendidikan dan Dana Sosial
digunakan sesuai dengan Rencana Kerja, sedangkan Dana Pengurus dan Dana
Kesejahteraan Karyawan diatur oleh Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------
(2)
Jasa Usaha Anggota sebesar 45 %
diperuntukkan :-----------------------------------
-
20 %
untuk Jasa Transaksi Usaha.---------------------------------------------------
13
-
25 % untuk Jasa Partisipasi Modal.---------------------------------------------------
BAB
XI
DANA
CADANGAN
Pasal 34
Dana Cadangan adalah
Kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada
Anggota.--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 35
(1)
Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk
Pengembangan Usaha dan / atau menutup
kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.------------
(2)
Dalam hal yang bersifat khusus,
penggunaan Dana Cadangan dapat ditetapkan dengan Keputusan Rapat
Pengurus.------------------------------------------------------
BAB
XII
PEMBUKUAN
Pasal 36
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah Tahun
Takwim.------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib mengadakan pembukuan
sesuai dengan perkembangan Organisasi dan kegiatan Usahanya.-------------------------------------------------------
(3)
Koperasi wajib mengadakan Perhitungan
Keuangan, Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha, pada tiap Tutup Tahun Buku dan
dapat memanfaatkan Jasa Akuntan Publik.------------------------------------------------------------------------------
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 37
(1) Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan
Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.------------------------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan-ketentuan
yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini.----------------------------------------------------------------------------
14
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan lainnya.--------------------------------------------------------
Pasal 39
Anggaran
Rumah Tangga ini disetujui di Bojonegoro dan disyahkan oleh Rapat Anggota pada
tanggal ………… Bulan Februari Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) yang
selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO” sebagai Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”
Bojonegoro,
………. Februari 2022
RAPAT ANGGOTA
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)
“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”
PIMPINAN RAPAT,
Ketua, Sekretaris,
NUR
HARIYANTO ES, M.Si SOEKONO, S.H
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."