KEPUTUSAN
RAPAT ANGGOTA
PKPRI
KOPEN KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR:……./RA/X/2025
TENTANG
PERATURAN KHUSUS IMBALAN
KERJA
RAPAT ANGGOTA,
Menimbang
: a. bahawa Rapat Anggota adalah merupakan pemegang kekuasaan Tertinggi dalam koperassi;
b. bahwa dalam ketentuan permen
kop no.2 tahun 2024 diatur tentang adanya imbalan kerja bagi pekerja, pengurus
danpen
c. bahawa
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) adalahn SAK yang diterbitkanoleh IkatanAkuntan Indonesia yang digunakan oleh
enitas privat yang memenuh persyaratan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rapat Anggota tentang
peraturan khusus imbalan
kerja,
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi
3.
Peraturan Menteri Kopersasi dan UKM RI
no. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan
Akuntansi Koperasi.
4.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PKPRI KOPEN Kabupaten Bojonegoro
Memperhatikan
:
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN KJUSUS TENTANG IMBALAN KERJA PENGURUS DAN PENGAWAS PKPRI KOPENKABUPATEN
BOJONEGORO
PASAL 1
a. Sesuai
Peraturan Menteri Kopersasi No. 2 Tahun
2024 pada Lampiran I disebutkan adanya Imbalan Kerja yang diberikan oleh
koperasi sebagai pertukaran atas jasa
yang diberikan olkeh pekerja , pengurus dan Pengawas.
b. Pada Imbalan kerja tersebut , disebutkan
adanya imbalan pasca kerja yaitu imbalan kerja (selainpesangon) yangterutang
setlah pekerja menyelesaikankontrak kerjan
Pasal 2
Untuk
memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1, maka PKPRI KOPEN
Kabupaten Bojonegoro melalui Keputusan Rapat Anggota perlu mengatur dan menetapkan adanya Imbalan
Pasca Kerja bagi Pengurus dan Pengawas.
Pasal 3
Mengatur dan menetapkan besaran imbalan
pasca kerja untuk pengurus dan pengawas
yaitu :
a. Dietapkan untuk awal tahun buku
denganbersumber dari dana pembiayaan sebesar rp. 50.000.000,yangdialokasikanbesarannya
sesuai masakerja masing masing ntuk pekerja, pengurus dan pengawas.
b. BESARAN
imbalan pasca kerja selanjutnya dari than ketahun sebesar rp. 50.000,- perbulan
dengan pengalokasian sama rata
c. Perubahan atas besaranimbalanpasca
kerja dapat diatur dalam RAPB tahunan pkpri kopen dengan memperhatikan
pertumbuhan pendapatan.
d. Dana imbalan pasca kerja diberikan
kepada personalia pengurs dan pengawas apabila berhenti dari kedudukannya
sebagai pengurus atau pengawas.
Pasal 4
Keputusan Rapat Anggota ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan , dan
apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
DIETTAPKAN DI : BOJONEGORO
PADA TANGGGAL :
OKTOBER 2025
PIMPINAN RAPAT
KETUA,
SEKRETARIS,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar