SOM (STANDART OPERASIONAL MANAGEMENT) KPRI SEJ DEPPEN BOJONEGORO..
1. Struktur organisasi pada kpri sej deppen bojonegoro terdiri dari unsur pengurus mliputi ketua sekretaris, bndahara, pngrus pleno. Unsur Pengawas dan unsur karyawan atau manajer.
2. Ketua menjalankan tugas pokok dan fungsi memimpin organisasi, usaha dan keuangan.
3. Ketua memimpin pelaksanaan rapat pengurus secara periodik utk mmbahas jalannya organisasi, usaha dan keuangan.
4. Ketua merencanakan dan melaksanakan Rapat Anggota utk menetapkan RK-RAPB dan Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengurus.
5.Sekretaris melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang organisasi, usaha dan manajemen.
6.Bendahara melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang usaha, keuangan dan pembukuan akuntansi.
7. Bndhara mlksanakan perencanaan dan realisasi arus kas meliputi pengeluaran dan penerimaan kas.
8.pengawas melaksanakan audit internal secara periodik dan insidentil. Juga mmbuat laporan pemeriksaan serta temuan pada pengurus dan anggota.
9.Pngurus Pleno melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan, tugas akuntan dan lain-lain yang ditugaskan oleh Ketua.
10 karyawan atau manajer melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara teknis atas segala kebijakan pengurus dan keputusan pengurus
11 Pelaksanaan tugas pengurus secara keseluruhan mengacu pada UU, PP, Permen, serta AD/ART dan peraturan dalam organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar