Memahami Arti Abuse of Power atau Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan
Abuse of power adalah salah satu istilah yang belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial. Terminologi ini dipakai untuk menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
Ni
ADVERTISEMENT
Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.
Lantas, apa saja yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan? Simak penjelasan terkait pengertian abuse of power beserta contohnya dalam tulisan ini.
Pengertian Abuse of Power
Ilustrasi pengertian abuse of power. pengertian abuse of power.
Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.
Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.
Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Abuse of Power Menurut Hukum di Indonesia
Ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun. Ada pun ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebagai berikut.
1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan
Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.
2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas
Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum
Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.
Contoh Abuse of Power dalam Kehidupan Sehari-hari
Ilustrasi contoh abuse of power.
Dirangkum dari Your Safe Hub dan berbagai sumber lain, berikut adalah contoh tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mungkin sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan kerja.
Mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan perusahaan, lembaga, atau organisasi yang dipimpinnya.
Memaksa orang lain mengikuti peraturan meskipun dirinya sendiri tidak melakukannya.
Melakukan ancaman terhadap bawahan yang tidak bekerja sesuai dengan keinginannya.
Memperlakukan bawahan dengan buruk karena hal-hal sepele atau sesuatu yang bersifat pribadi.
Melakukan tindakan pelecehan seksual kepada bawahan atau karyawan dan masih banyak lagi.
2.Kata lain dari Abuse of Power
DETOURNEMENT DE POUVOIR
Detournement de pouvoir merupakan salah satu konsep hukum dalam administrasi negara. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti penyalahgunaan wewenang.
Menurut A’an Efendi dalam jurnal Intepretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (2019), pengertian detournement de pouvoir, abuse of power, atau penyalahgunaan wewenang adalah bentuk ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan.
Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika suatu badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan yang menyimpang atau berlawanan dengan maksud dari pemberian wewenang tersebut.
Sjachran Basah dalam buku Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (2016) karya Abdul Latif, mengartikan penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir sebagai perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk parameter dari penyalagunaan wewenang, menggunakan peraturan perundang-undangan (writer rules) atau asas legalitas, serta asas umum pemerintahan yang baik untuk kewenangan yang bersifat bebas.
Sebuah perbuatan dikatakan sebagai penyalagunaan wewenang, jika:
Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan dalam ruang lingkup wewenang yang dimiliki, sesuai dengan prosedur yang tepat dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang mengatur tindakannya. Namun, ia menggunakan wewenangnya tersebut untuk tujuan lain dari tujuan yang seharusnya.
Badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang dilarang, yakni tujuan lain dari yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Badan atau pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang bukan ditujukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi atau personal.
Penyalahgunaan wewenang terjadi dengan kesengajaan, karena terjadi pengalihan tujuan wewenang, sehingga menyimpang dari tujuan sebenarnya diberikan wewenang tersebut. Tindakan pengalihan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi yang bersifat negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar