Sabtu, 29 November 2014
untukmu
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Kamis, 13 November 2014
KOPWAR RT 08
KONSEP / RANCANGAN.
ATURAN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI WARGA (KOPWAR) “ERTE DELAPAN”
I.
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN
1.
PEMBERIAN PINJAMAN :
a.
Besarnya pinjaman maksimal 5X (lima kali)
besarnya simpanan dikoperasi yang meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib
ditambah simpanan manasuka lainnya.
b.
Besarnya suku bunga pinjaman 2 % (dua persen)
flat/tetap per bulan dari besarnya pokok pinjaman .
c.
Jangka waktu lamanya tempo angsuran:
-
Besar pinjaman s.d. Rp. 500.000,- maksimal 5 X (lima bulan)
-
Besar pinjaman s.d. Rp.1.000.000,- maksimal 10 X
(sepuluh bulan)
-
Besar pinjaman s.d. Rp.3.000.000,- maksimal 15 X
(lima belas bulan)
-
Besar pinjaman diatas Rp.3.000.000,- maksimal 24
X (dua puluh empat bulan)
d.
Pemberian pinjaman dikenakan potongan bea
administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah besarnya pinjaman; dan
dibukukan sebagai pendapatan koperasi
2.
SYARAT PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN :
a.
Terdaftar sebagai anggota (lunas simpanan pokok,
memenuhi simpanan wajib)
b.
Mengajukan permohonan pinjaman.
c.
Mendapat persetujuan pengurus dan bila dipandang
perlu rekomendasi warga RT 08.
d.
Menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian
Hutang/Pinjaman.
e.
Memberikan agunan/jaminan bila dipandang perlu,
berupa sertifikat tanah, surat berharga dan atau aktiva bergerak.
3.
KETERTIBAN PEMBAYARAN PINJAMAN :
a.
Pembayaran pinjaman setiap bulannya dilakukan
secara tertib bertanggungjwab, danpada hakekatnya merupakan tanggung jawab
kewajiban dengan kesadaran penuh peminjam sebagai anggota yang sekaligus
sebagai warga RT yang taat hukum.
b.
Apabila ada kendala ketidak lancaran pembayaran
atau menunggaknya pembayaran, maka pihak pengurus dan apabila dipandang perlu
bersama dengan perwakilan warga RT, melakukan penagihan dan tindak langkah
untuk upaya terpenuhinya tertib pembayaran atas keajiban/tanggungan hutangnya.
c.
Pengurus melakukan pencatatan dan pembukuan
keuangan secara tertib menurut prinsip dan standart akuntansi keuangan
Indonesia.
d.
Pembayaran dan pemberian realisasi pinjaman dilakukan
pada waktu acara Rapat RT dan atau waktu lain jika pelaksanaan Rapat RT
berhalangan;
II.
KETENTUAN PERMODALAN DAN SIMPANAN - SIMPANAN
1.
MODAL SENDIRI
/ EKUITAS KOPERASI :
a.
Simpanan Pokok anggota , besarnya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah), dapat diangsur 2 X (dua kali)
b.
Simpanan Wajib anggota, besarnya per satu bulan
Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
c.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota
merupakan modal sendiri/ekuitas koperasi dan dapat diambil/diterimakan kembali
jika berhenti sebagai anggota koperasi.
d.
Penerimaan modal dari pihak perorangan, lembaga,
pemerintah yang berupa dana atau asset hibah, donasi yang bersifat tidak
mengikat.
e.
Penerimaan modal penyertaan dari pihak ketiga
dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dan beradasarkan
keputusan Rapat Anggota.
f.
Pemupukan Dana Cadangan yang bersumber dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebesar 30 % (tiga puluh persen) setiap
tahunnya.
2.
MODAL PINJAMAN /LIABILITAS KOPERASI/HUTANG :
a.
Menerima Simpanan berjangka dari anggota dengan
jasa simpanan/bunga sebesar 1 % (satu persen) perbulan yang perhitungannya
dilakukan pada saat penerikan kembali.
b.
Menerima Simpanan Mana Suka dari anggota setiap
waktu secara insidentil yang besarnya sesuai kesukaan dan kepentingannya, dan
dapat ditarik kembali sesuai waktu keperluan dengan imbalan jasa yang besarnya
dengan dasar perhitungan 1 % (satu persen) setiap bulan dari jumlah saldo
simpanan.
c.
Menerima pemberian pinjaman/hutang modal dari
pihak lain atau lembaga koperasi lain dengan syarat dan ketentuan yang
disepakati kedua pihak.
d.
Menerima atau meminjam Uang Kas RT secara
insidentil berdasarkan kebutuhan dan kemampuan kas RT dengan pengembalian dalam
jangka pendek disertai tambahan jasa pada kas RT.
III.
KETENTUAN OPERASIONAL / PENGELOLAAN USAHA DAN
KELEMBAGAAN
1.
Usaha Simpan Pinjam dikelola oleh Pengurus, dan
jika karena perkembangan bila dipandang perlu bisa mengangkat manager/direksi
sebagai pengelola.
2.
Pengurus dalam pengelolaannya melakukan
management usaha dan management resiko dengan peran fungsi kepengawasan oleh
Pengawas. Pengurus dan Pengawas mendapat uang kehormatan setiap bulannya yang besarnya
sesuai keputusan Rapat Warga dan atau Rapat Anggota.
3.
Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam dan aktivitas
kelembagaan keorganisasian memerlukan pengeluaran beban beaya. Pembiayaan
meliputi kelompok beban :
a.
Beban Organisasi dan Pembinaan.
b.
Beban Operasional Usaha.
c.
Beban Umum dan Penyusutan.
4.
Operasional Organisasi dan Usaha untuk setiap
tahun disusun dalam perencanaan berupa Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja ( RAPB)
5.
Tahun Buku Usaha Simpan Pinjam mulai 1 Januari
dan Tutup Buku 31 Desember tahun takwim.
IV.
KETENTUAN PENUTUP
1.
Aturan Usaha Simpan Pinjam ini merupakan aturan
ketentuan sementara dan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai
perkembangan berdasarkan keputusan Rapat Warga RT.
2.
Usaha Simpan Pinjam Warga RT 08 RW 03 Perumahan
Bojonegoro Permai Tikusan, dijalankan sebagai embrio menuju terbentuknya
Koperasi Warga RT 08 yang secara resmi menjadi lembaga Badan Usaha dengan akta
pendirian Badan Hukum yang Syah.
3.
Hal – hal yang belum cukup diatur, ditetapkan
ketentuannya dalam ketentuan khusus dan atau berdasarkan keputusan/kesepakatan
secara musyawarah mufakat warga RT 08 Rw 03.
4.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Rapat Pendirian pada
forum Rapat Warga RT 08/RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan
Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, bertempat di rumah…………………………….pada Hari……………Tanggal…………………Bulan………………Tahun
Dua Ribu Empat Belas.
PIMPINAN
RAPAT,
K e t u a, Sekretaris,
---------------------------
--------------------------------
--- By-luk---
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Rabu, 12 November 2014
erte delapan
PERATURAN DASAR / ANGGARAN DASAR ( AD )
KOPERASI WARGA ERTE DELAPAN (KOPWAR)
“ERTE DELAPAN”
“ERTE DELAPAN”
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini
bernama Koperasi Warga ”ERTE DELAPAN” (KOPWAR ERTE DELAPAN) dan selanjutnya
dalam Aturan Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini
berkedudukan di Komplek Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan Kecamatan
Kapas Kabupaten Bojonegoro.
3. Koperasi
dapat membuka, cabang/perwakilan di dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Melaksanakan
pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Mengembankan
Kerjasama antar Koperasi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi ini adalah untuk :
1. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya;
2. Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. Usaha Simpan
Pinjam
b. Perdagangan
dan Jasa
c. Telekomunikasi, teknologi informasi
( IT )
d. Agrobisnis,.
e. Developer,
Rekanan, Kontraktor
f. Pertambangan
2. Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (2) Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, dalam wilayah kerja Kabupaten.
4. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
2. Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota koperasi:
a. Warga Negara Indonesia; dan
berkedudukan domisili di lingkungan RT 08 RW 03 Desa Tikusan Kecamatan Kapas.
b. Memiliki
kesinambungan kewargaan, kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. Memiliki
kemampuan untuk melakukan tindakan
hukum;
d. Bersedia
membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan
Simpanan Wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Keputusan Rapat Anggota;
e. Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
Pasal 7
1. Keanggotaan
Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok
telah dilunasi dengan dapat diangsur dua kali, dan yang bersangkutan didaftar
dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2. Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun-,
4. Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa;
5. Anggota Luar
Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud
menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang
diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai
anggota;
6. Tata cara
penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Memiliki hak
suara yang sama;
d. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas;
e. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. memperoleh
bagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atas keputusan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 10
1. Bagi anggota
yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani
Buku Daftar Anggota dan atau belum
membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
2. Calon
anggota memiliki hak-hak :
a. memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon
anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
.
Pasal 11
1. Setiap
Anggota Luar Biasa memiliki hak :
a. memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
2. Setiap
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan
Wajib sesuai dengan keputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi ;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan
berakhir, apabila :
a. anggota
meninggal dunia;
b. Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c. berhenti
atas permintaan sendiri; atau
d.
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan
dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat
Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b.
kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan
Koperasi-,
c. pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku.
pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku.
f. pembagian
Sisa Hasil Usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat
Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat
Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RARK)
Belanja (RARK)
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 14
1. Rapat
Anggota Syah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota
yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini
2. Apabila
quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota
tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kembali kedua kati.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud
ayat (2) di atas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila
dihadiri sekurang¬kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan
keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal
tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir
pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
7. Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota
harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Angota
diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
2. Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan
Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan
Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota
yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau
karyawan Koperasi;
4. Setiap Rapat
Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita
Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris;
Pasal 18
1. Rapat
Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup
tahun buku.
2. Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca dan
perhitungan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember:
c. Penggunaan
dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat
Anggota Rencana Kerja Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun
buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus.
4. Apabila
Rapat Anggota, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
seperti tersebut pada ayat (3) di atas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi
karena alasan objektif dan rasional seperti efiseinsi maka :
a. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat
Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan
tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun
buku;
b. Selama
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh
Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah
mendapat persetujuan Rapat Anggota;
c. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1. Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
2. Membubarkan,
penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus.
Pasal 20
1 Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya
keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal (18) di atas;
2 Rapat Anggota
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diadakan
(pengaturannya, ditentukan kemudian)
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap organisasi Koperasi;
b. Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan:
c. Sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga;
e. Belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
Koperasi.
6. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah
Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima)
orang.
2. Pengurus
terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3. Susunan
Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus
dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila
Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus
dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan
harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Peraturan
lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara
cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili
Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan
Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
kepengurusannya;
6. Memutuskan
penerimaan anggota barn, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
Koperasi;
9. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
10. Menanggung
kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian
yang diderita Koperasi.
11. Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. meminta
jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran
Biaya Koperasi.
13. Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat
Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau
melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima
imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat
dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
3. Membuka
cabang/perwakilan usaha sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota;
4. Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta
laporan Direksi / Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a. melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
Koperasi;
b. tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan
Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;
c. sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan
gerakan Koperasi pada umumnya;
d. melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan
dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal
salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat
Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan
cara :
a. menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat
dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. memiliki
kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
3. Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas
terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur
dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal
Koperasi telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka
Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu¬waktu sesuai dengan
kebutuhan ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
2. Dalam hal
Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan :
a. Pengangkatan
Direksi/Manajer harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Fungsi dan
tugas Pengawas merupakan atau menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan
Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh Koperasi (otonom).
3. Audit
keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh tenaga ahli
di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 28
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c. mendapat
segala keterangan yang diperlukan;
d. memberikan
koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e. merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas
dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
Koperasi.
2. Biaya audit
tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 31
1. Pengawas
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila
terbukti :
a. Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balk Koperasi;
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan,
ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan
Rapat Anggota.
2. Dalam hal
salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat
Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara
:
- Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
- Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, dilaporkan oleh
Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan
untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
1. Pengelolaan
usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa
orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak
kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus
dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau
mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan
seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
4. Persyaratan
untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer, ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan
khusus.
5. Dalam
melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
a. melaksanakan
kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b.
mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan
oleh para karyawan-,
c. melakukan
pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d. mentaati
segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada
Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menanggung
kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 34
Pasal 35
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 36
PENASEHAT
Pasal 36
1. Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat
memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha
Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Penasehat
berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
1. Tahun Buku
Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada
akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya serta
Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus
wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus
untuk disampaikan kepada Rapat Anggota
4. Ketentuan,
pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 38
MODAL KOPERASI
Pasal 38
1. Modal
Koperasi terdiri dari:
a. Modal
sendiri / ekuitas;
b. Modal luar /
pinjaman.
2. Modal awal
yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib
dari para pendiri Koperasi.
3. Modal
Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan
berbentuk sumbangan/donasi, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
Untuk
memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
f. Koperasi
dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 39
1. Setiap
anggota wajib melunasi pembayaran Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi anggota.
2. Setiap anggota
berkeajiban membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 40
1. Untuk
meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi
lain, perusahaan lain dalam bentuk saham. Obligasi, penyertaan dan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan
dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
1. Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana
Cadangan sebesar 30 %
b. Dana Jasa
Simpan pinjam sebesar 20 %
c. Dana Jasa
Partisifasi Anggota sebesar 25 %
d. Dana
Pengurus & Pengawas sebesar 10 %
e. Dana
Karyawan sebesar 7,5 %
f. Dana
Pembangunan Wilayah Kerja sebesar 2,5 %
g. Dana Sosial
sebesar 2,5 %
h. Dana
Pendidikan sebesar 2,5 %
Pasal 42
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara
langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 43
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
kerugian Koperasi.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 44
PEMBUBARAN
Pasal 44
1. Pembubaran
Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
- keputusan Rapat Anggota;
- keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran
oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
- atas permintaan sekurang-kurangnya '/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
- Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 45
1 Dalam hal
Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota memhentuk Tim Penyelesai yang
terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu
(Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2 Tim
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam
penyelesaian;
penyelesaian;
b. mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
c. memanggil
Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada
anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3 Pengurus
Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut
kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari,pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 46
1. Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan
anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang
telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila
kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 47
SANKSI
Pasal 47
1. Apabila
Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi
oleh Rapat Anggota berupa :
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
- diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
- diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar Koperasi dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 50
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “BARAKAT MANDIRI" Korpri
Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Palang Merah Indonesia
di Martapura pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Tiga.
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR
HAJI ZAINUDDIN, BACHELOR OF SCIENCE (Ketua)
EDWAR GAIRI (Wakil Ketua)
DIDIN MIRAJI, SARJANA EKONOMI (Sekretaris)
MUHAMMAD SADIKIN, SARJANA EKONOMI (Wakil Sekretaris)
INSINYUR CANDRA DEWI (Bendahara)
"berbuat, berkarya, beramal yang bisa berguna bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak dalam hal yang positif, maslahat, menuju tercapainya keselamatan dan kebahagian di kehidupan dunia dan akhirat."
Langganan:
Postingan (Atom)