Koperasi Primer Nasional
”MEDIA INDONESIA MERDEKA”
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA
WAKTU
Pasal 1
(1)
Badan Usaha ini adalah koperasi
Pekerja dan Pengusa
ha Media dengan nama
Koperasi Media Indonesia Merdeka
dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini
disebut Koperasi.
(2)
Koperasi berkedudukan di: Gedung
Komite Nasional Ma
syarakat Indonesai
(KNMI), Jalan Tebet Utara III no 7
Kelurahan Tebet
- Kecamatan Tebet , Jakarta
Selatan - Provinsi DKI Jakarta
(3) Koperasi didirikan untuk jangka
waktu tidak ter
batas.
BAB II
DASAR, LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berdasarkan Pancasila.
(2) Koperasi berlandaskan
Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Koperasi berasaskan
Kekeluargaan.
(4) Koperasi melaksanakan
prinsip-prinsip sebagai b
erikut:
b. keanggotaan bersifat sukarela;
c. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
d. pembagian balas jasa yang
terbatas terhadap moda
l;
e. Sisa Hasil Usaha dibagikan secara
proporsional s
esuai besarnya jasa usaha dari
Anggota.
(5) Dalam mengembangkan pengelolaan
dan usahanya, m
aka Koperasi melaksanakan
pula prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
BAB III
FUNGSI, PERAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi untuk
membangun dan mengemba
ngkan potensi dan
kemudahan ekonomi Anggota khususnya
dan masyarakat
pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
(2) Koperasi berperan:
a. secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas k
ehidupan anggota dan
masyarakat;
b. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar ke
kuatan ketahanan
perekonomian nasional dan koperasi
sebagai soko gur
unya.
(3) Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan angg
ota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatana
n nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur be
rlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka
Koperasi menyele
nggarakan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan kegiatan pendidikan dan
pelatihan jurn
alististik
b. menggiatkan anggota untuk
berperan aktif dalam u
saha yang dilakukan
oleh koperasi khususnya dlam hal
media secara terti
b dan teratur;
c. menyelenggarakan kegiatan simpan
pinjam kepada a
nggota dengan suku
bunga yang layak;
d. menyelenggarakan usaha pengadaan
barang dan jasa
untuk anggota;
e. mengadakan kerjasama dengan pihak
lain, dalam bi
dang usaha yang saling
menguntungkan;
f. meningkatkan pengetahuan anggota
tentang perkope
rasian dan
pengembangan usaha.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus p
engguna jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangan
kan.
(3) Keanggotaan Koperasi terdiri
dari Anggota Biasa
dan Anggota Luar Biasa.
Persyaratan, hak dan kewajiban
Anggota Luar Biasa d
iatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
blik Indonesia yang memenuhi
beberapa syarat sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindak
an hukum (dewasa, tidak
dalam perwalian dan sebagainya);
b. bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Rep
ublik Indonesia;
c. berkerja dan atau berusaha di
bidang media baik
cetak elektronik maupun
online.
d. telah menyatakan kesanggupan
tertulis untuk melu
nasi simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagaimana yang
ditentukan;
e. telah menyetujui isi Anggaran
Dasar dan peratura
n-peraturan perkoperasian
yang berlaku.
(5) Setiap Anggota Biasa mempunyai
kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga d
an keputusan-keputusan
Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan simp
anan lainnya yang
diputuskan oleh Rapat Anggota;
c. berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselen
ggarakan oleh koperasi;
d. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasa
rkan asas
kekeluargaan;
e. menanggung kerugian sesuai
ketentuan.
(6) Setiap Anggota Biasa mempunyai
hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat
dan memberikan s
uara dalam Rapat
Anggota;
b. memilih dan atau dipilih menjadi
anggota Penguru
s atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan
;
d. mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus
di luar Rapat Anggota
baik diminta maupun tidak diminta;
e. mendapatkan pelayanan yang sama
antara sesama An
ggota;
f. meminta keterangan mengenai
perkembangan Koperas
i;
g. mendapatkan bagian Sisa Hasil
Usaha sesuai denga
n jasa usaha masing-
masing anggota terhadap Koperasi;
h. mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
(7) Keanggotaan Koperasi mulai
berlaku dan hanya da
pat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
(8) Seseorang yang akan masuk
menjadi Anggota Biasa
Koperasi harus:
a. mengajukan surat permintaan
kepada pengurus;
b. bilamana pengurus menolak
permintaan dimaksud pa
da huruf a, maka yang
berkepentingan dapat meminta
pertimbangan Rapat Ang
gota berikutnya.
Pasal 5
(1) Keanggotaan berakhir, bilamana
anggota:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas
permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh pengurus
karena tidak lagi me
menuhi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh pengurus
karena tidak mengind
ahkan kewajibannya sebagai
Anggota, atau berbuat sesuatu yang
merugikan Kopera
si.
(2) Berakhirnya keanggotaan mulai
berlaku dan hanya
dapat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
(3) Permintaan berhenti sebagai
Anggota harus diaju
kan secara tertulis kepada
pengurus.
t meminta pertimbangan dalam
Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tert
inggi dalam koperasi.
(2) Rapat Anggota sah
diselenggarakan apabila dihad
iri lebih dari separuh jumlah
anggota
(3) Rapat Anggota diselenggarakan
paling sedikit sa
tu kali dalam setahun yang disebut
sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(4) Rapat Anggota Tahunan
diselenggarakan untuk mem
bahas dan mengesahkan
pertanggung-jawaban pengurus dan
pelaksanaannya pal
ing lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 7
(1) Selain Rapat Anggota Tahunan
sebagaimana dimaks
ud dalam
Pasal 6 ayat (3)
koperasi dapat menyelenggarakan
Rapat Anggota Luar
Biasa apabila keadaannya
mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenang
nya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diselenggarakan
atas kehendak:
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. Anggota.
Pasal 8
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertang
gungjawaban pengurus serta
pengawas tentang pengelolaan
koperasi.
Pasal 9
Hari, tanggal, waktu dan tempat
serta acara Rapat A
nggota harus diberitahukan
sekurang-kurang 7 (tujuh) hari
terlebih dahulu kepa
da anggota.
Pasal 10
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan mus
yawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara m
usyawarah maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan
suara setiap ang
gota mempunyai hak satu suara.
Pasal 11
(1) Untuk Perubahan Anggaran Dasar
harus dilakukan
berdasarkan Rapat Anggota
Khusus.
(2) Sahnya Quorum Rapat Anggota
Khusus tersebut apa
bila dihadiri sekurang-
kurangnya 3/4 (tiga dari empat)
jumlah anggota seca
ra keseluruhan.
(3) Sahnya keputusan perubahan
Anggaran Dasar terse
but apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga dari
empat) jumlah ang
gota yang hadir.
P E N G U R U S
Pasal 12
(1) Pengurus koperasi dipilih dari
dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus yang dapat dipilih
ialah anggota yang
memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi sifat perilaku yang
baik, di dalam maup
un di luar koperasi;
b. mempunyai wawasan yang luas,
pengetahuan serta k
etrampilan kerja baik;
c. berdedikasi dan loyalitas tinggi
terhadap kopera
si;
d. diutamakan pernah mengikuti
pendidikan perkopera
sian, kewirausahaan atau
sejenisnya.
(3) Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) ta
hun.
(4) Ketua Pengurus yang masa
jabatannya telah lampa
u dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.
(5) Bilamana seorang anggota
pengurus berhenti sebe
lum masa jabatannya selesai,
maka Rapat Anggota pengurus lainnya
dapat mengangka
t gantinya akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh
Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 13
(1) Pengurus terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tig
a) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang
berlaku sebagai
anggota Pengurus hanyalah
mereka yang tercatat di dalam Buku
Daftar Pengurus.
Pasal 14
(1) Pengurus bertugas untuk:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas
nama Koperasi;
c. mewakili Koperasi di hadapan dan
di luar pengadi
lan;
d. menyelenggarakan dan memelihara
buku daftar angg
ota, buku daftar pengurus
dan buku-buku lainnya yang
diperlukan;
e. menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventar
is secara tertib dan
teratur;
f. menyelenggarakan Rapat Anggota;
g. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawab
an pelaksanaan tugasnya;
h. mengajukan laporan Rencana Kerja
dan Rancangan R
encana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi.
(2) Pengurus atas persetujuan Rapat
Anggota dapat m
engangkat Manajer dan
Karyawan sebagai pengelola usaha
Koperasi.
(3) Tugas pokok masing-masing
anggota pengurus dite
tapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Anggota Pengurus dapat diberikan
uang jasa menurut
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16
(1) Pengurus harus segera mengadakan
catatan pada w
aktunya dalam Buku Daftar
Anggota tentang masuk dan
berhentinya anggota.
(2) Pengurus harus segera mengadakan
catatan pada w
aktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan pengurus.
akibat pencatatan dalam Buku
Daftar Anggota.
(4) Setiap anggota pengurus harus
memberikan bantua
n kepada pengawas yang diberi
tugas untuk itu guna melaksanakan
tugasnya. Dan ia
diwajibkan untuk memberikan
keterangan yang diperlukan serta
memperlihatkan seg
ala buku warkat, persediaan
barang, alat-alat perlengkapan/
inventaris dan uang
yang ada pada koperasi.
(5) Tiap anggota pengurus harus
berusaha agar penga
wasan dan atau pemeriksaan
tidak dihambat baik disengaja atau
tidak disengaja
oleh anggota Pengurus, Manajer
maupun Karyawan.
Pasal 17
(1) Pengurus diwajibkan agar setiap
kejadian pentin
g dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib memberitahukan
pada anggota tiap
kejadian penting yang
mempengaruhi jalannya Koperasi.
Pasal 18
(1) Pengurus wajib memberikan
laporan kepada pemeri
ntah tentang keadaan serta
perkembangan organisasi dan usaha
koperasi sekurang
-kurangnya tiga bulan sekali.
(2) Pengurus diwajibkan berusaha
agar segala lapora
n pemeriksaan koperasi dapat
diketahui oleh Anggota, Pengawas dan
Pemerintah.
(3) Pengurus diwajibkan berusaha
supaya ketentuan d
alam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat
Anggota lainnya diketahui
dan dipahami oleh Anggota.
(4) Pengurus diwajibkan untuk
memelihara kerukunan
di antara para anggota dan
mencegah hal yang menyebabkan
timbulnya perselisiha
n faham.
(5) Perselisihan yang timbul karena
hanya menyangku
t kepentingan koperasi atau
dalam hubungannya sebagai anggota
harus diselesaika
n oleh pengurus dengan
jalan damai tanpa memihak salah satu
pihak.
(6) Pengurus harus melaksanakan
segala ketentuan da
lam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 19
(1) Pengurus menanggung kerugian
yang diderita kope
rasi sebagai akibat
kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas kewajibannya.
(2) Jika kelalaian itu mengenai
sesuatu yang termas
uk pekerjaan beberapa orang
anggota pengurus, maka karena itu
mereka bersama me
nanggung kerugian tadi
untuk seluruhnya akan tetapi anggota
pengurus bebas
dari tanggungngannya jika ia
dapat membuktikan bahwa kerugian
tadi bukan karena
kesalahannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan
secukupnya mencegah kela
laian tadi.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya pengurus
berwenang untuk
menggunakan fasilitas, sarana maupun
dana yang ters
edia sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berhak menerima imbalan
jasa sesuai de
ngan keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus berhak menerima bagian
Sisa Hasil Usah
a sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
P E N G A W A S
Pasal 21
(1) Pengawas dapat dipilih dari dan
oleh anggota da
lam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota
.
(3) Pengawas yang dipilih adalah
anggota yang memen
uhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai sifat dan perilaku yang
baik di dalam
dan di luar koperasi;
b. mempunyai wawasan yang luas,
pengetahuan serta k
etrampilan yang baik
terutama di bidang pengawasan;
c. pernah mengikuti pendidikan
perkoperasian, kewir
ausahaan atau pelatihan yang
sejenis.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan
3 (tiga) ta
hun.
(5) Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan keb
ijaksanaan dan
pengelolaan koperasi sekurang-kurang
3 (tiga) bulan
sekali;
b. membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasa
n dan disampaikan kepada
pengurus dengan tembusan kepada
pemerintah.
(6) Untuk kepentingan Koperasi,
Pengawas dapat memi
nta jasa audit pada Akuntan
Publik.
Pasal 22
Pengawas dapat diberikan uang jasa
sesuai dengan ke
putusan Rapat Anggota
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya Pengawas
berwenang untuk
menggunakan fasilitas, sarana dan
dana yang tersedi
a sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya pengawas
berwenang untuk meneliti
segala catatan, berkas, barang- barang,
uang serta
bukti-bukti lainnya yang ada
pada Koperasi.
(3) Pengawas berhak menerima bagian
Sisa Hasil Usah
a sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 24
Terhadap pihak ketiga, maka mereka
yang melakukan p
engawasan dan atau
pemeriksaaan atas koperasi dan juga
Dewan Penasehat
diharuskan merahasiakan
segala sesuatu tentang keadaan
koperasi yang didapa
tkannya dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 25
(1) Pengelola Koperasi diangkat dan
diberhentikan o
leh Pengurus berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno Pengurus dan
Pengawas.
(2) Tugas, wewenang, tanggung jawab,
gaji serta pen
dapatan lainnya atas Pengelola
Koperasi ditetapkan dalam suatu
kontrak kerja.
Pinjam, dilaksanakan terpisah
dari unit usaha lainnya, berdasarkan
Peraturan Peme
rintah, Nomor 9, Tahun 1995,
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Kredit Simpan Pi
njam oleh Koperasi.
(4) Modal tetap awal pendirian unit
Usaha Simpan Pi
njam minimal Rp 15.000.000,00
(lima Belas Juta Rupiah) berasal
dari bagian modal
Koperasi yang tetap, yang
ditetapkan pada unit Usaha Simpan
Pinjam tersebut t
idak dapat diambil kembali oleh
Pengurus Koperasi selama unit Usaha
Simpan Pinjam m
elakukan kegiatan usaha.
(5) Dalam hal Pengelola adalah
perorangan, wajib me
menuhi persyaratan minimal:
a. tidak pernah melakukan tindakan
tercela di bidan
g keuangandan/atau dihukum,
karena terbukti melakukan Tindak
Pidana di bidang k
euangan;
b. memiliki budi pekerti yang baik;
c. mempunyai keahlian di bidang
keuangan atau perna
h mengikuti pelatihan
Simpan Pinjam atau magang dalam
usaha Simpan Pinjam
.
(6) Dalam hal Pengelola adalah Badan
Usaha, wajib m
emenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki kemampuan keuangan yang
memadai;
b. memiliki tenaga manajerial yang
berkualitas baik
.
(7) Dalam hal Pengurus secara
langsung melakukan pe
ngelolaan terhadap unit Usaha,
maka berlaku ketentuan mengenai
persyaratan Pengelo
la sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(8) Dalam hal pengelolaan dilakukan
oleh lebih dari
1 (satu) orang, maka:
a. paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari juml
ah Pengelola wajib mempunyai
keahlian di bidang keuangan atau
pernah mengikuti p
elatihan di bidang simpan
pinjam atau magang dalam Usaha
Simpan Pinjam;
b. Di antara Pengelola tidak boleh
mempunyai hubung
an keluarga sampai derajat
kesatu, menurut garis lurus ke bawah
maupun ke samp
ing.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan Koperasi,
Rapat Anggota dapat
mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat
orang bukan angg
ota yang mempunyai
keahlian sesuai dengan kepentingan
koperasi untuk m
enjadi Dewan
Penasehat.
(3) Anggota Dewan Penasehat tidak
menerima gaji, ak
an tetapi akan diberikan
uang jasa sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
(4) Anggota-anggota Dewan Penasehat
tidak mempunyai
hak suara dalam Rapat
Anggota maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan Penasehat dapat memberikan
saran atau pen
dapat kepada pengurus untuk
kemajuan Koperasi baik diminta
maupun tidak diminta
.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 27
(1) Tahun Buku Koperasi mulai
tanggal 1 Januari sam
pai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan
pembukuan tenta
ng badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup
tahun buku men
gadakan perhitungan laba/rugi.
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 28
Pada waktu kantor dibuka maka
pengurus harus member
i kesempatan kepada:
a. setiap orang untuk menelaah Akta
Pendirian dan A
kta Perubahan Anggaran Dasar
tanpa biaya dan untuk mendapatkan
salinannya dengan
membayar ongkos
menyalin seperlunya;
b. setiap anggota dan Pejabat
Instansi yang berwena
ng untuk menelaah buku, catatan-
catatan dan perhitungan keuangan
serta laporan peme
riksaan tanpa biaya. Untuk
mendapatkan salinan atau petikannya
dengan membayar
ongkos menyalin
seperlunya.
BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 29
(1) Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan m
odal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal
dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib;
c. Simpanan Sukarela;
d. Simpanan Khusus;
e. Dana Cadangan;
f. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. Anggota;
b. koperasi lain;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e. sumber lainnya yang sah.
Pasal 30
Selain modal sebagai yang dimaksud
dalam
Pasal 29
, koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal berasal dari modal
penyertaan
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
(1) Setiap Anggota harus menyimpan
Simpanan Pokok a
tas namanya sendiri pada
koperasi, yaitu sebesar Rp
500.000,00 (Lima Ratus R
ibu Rupiah).
(2) Uang Simpanan Pokok dapat
dibayarkan sekaligus
atau angsuran 5 (lima) kali
selama 5 (lima) bulan.
(3) Setiap Anggota menyimpan atas
namanya pada Kope
rasi, simpanan wajib yang
jumlahnya ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
bentuk jenis lainnya atas dasar
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 32
(1) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib tidak da
pat diminta kembali selama
Anggota belum berhenti sebagai
anggota.
(2) Uang Simpanan dalam bentuk jenis
lainnya, selai
n Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib dapat diminta kembali sesuai
dengan keputusan
Rapat Anggota atau menurut
perjanjian
Pasal 33
Apabila keanggotaan berakhir menurut
Pasal 5 ayat (1)
maka uang simpanan anggota
setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian
yang ditetapkan, dikembalikan
kepada yang berhak menerimanya
dengan segera dan se
lambat-lambatnya satu bulan
kemudian.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 34
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan
yang diperoleh dalam 1 (satu)
satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha sebagaimana
ayat (1) dibagi un
tuk:
a. Dana Sosial;
b. Dana Cadangan;
c. Anggota (sesuai dengan transaksi
usaha dan parti
sipasi modal);
d. Dana Pendidikan;
e. Pengawas;
f. Pengurus.
(3) Besarnya bagian masing-masing
seperti dalam aya
t (2) akan diputuskan oleh Rapat
Anggota.
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan
pada penyelesa
ian ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala perj
anjian dan kewajibannya, maka
sekalian anggota diwajibkan
menanggung kerugian itu
masing-masing sebatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib
yang seharusnya t
elah disetorkan oleh
anggota yang bersangkutan pada
koperasi serta modal
penyertaan yang dimilikinya.
(2) Kerugian yang diderita oleh
koperasi pada akhir
tahun buku ditutup dengan Dana
Cadangan.
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam
ayat (2) tidak
dapat dipenuhi maka Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk
membebankan bagian k
erugian yang belum
terpenuhi ditutup atau
diperhitungkan dengan Sisa H
asil Usaha tahun-tahun yang
akan datang.
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 36
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Dengan memperhatikan
Pasal 6
dan
Pasal 7
maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat
mengambil keputusan untuk
membubarkan koperasi.
(2) Keputusan pembubaran koperasi
dimaksud diberita
hukan kepada kreditor.
(3) Selama pemberitahuan keputusan
pembubaran koper
asi belum diterima oleh
kreditor, maka pembubaran koperasi
belum berlaku ba
ginya.
Pasal 38
Keputusan pembubaran koperasi oleh
pemerintah sebag
aimana dimaksud dalam
Pasal
36 huruf (b)
dilakukan apabila:
a. terdapat bukti-bukti bahwa
koperasi yang bersang
kutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang Koperasi;
b. kegiatan bertentangan dengan
ketertiban umum ata
u kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapka
n.
Pasal 39
Untuk kepentingan kreditor dan para
anggota koperas
i, terhadap pembubaran koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran
yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 40
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesaian pembub
aran yang selanjutnya disebut
penyelesaian
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat
Anggota penyelesaian di tunjuk
oleh Rapat Anggota, dan bertanggung
jawab kepada k
uasa Rapat Anggota
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemeri
ntah, penyelesaian di tunjuk oleh
Pemerintah bertanggung jawab kepada
Pemerintah
(4) Selama dalam proses
penyelesaian, Koperasi ters
ebut tetap ada dengan sebutan
"Koperasi dan
Penyelesaian"
Pasal 41
Penyelesaian mempunyai hak, wewenang
dan kewajiban
sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas
nama "Koperasi dalam
Penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c. memanggil Anggota dan bekas
anggota tertentu, Pe
ngurus serta Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun sama-sama;
d. memperoleh, memeriksa dan
menggunakan catatan-ca
tatan serta arsip
Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pem
bayaran yang
didahulukan dari hutang lainnya;
saikan sisa kewajiban
koperasi;
g. membagi sisa hasil penyelesaian
kepada anggota.
BAB XVII
P E M B I N A A N
Pasal 42
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim
serta kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi.
BAB XVIII
SANKSI - SANKSI
Pasal 43
(1) Setiap anggota yang melanggar
Pasal 4 ayat (5) huruf b dan c
dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. tidak membayar simpanan wajib dan
simpanan lainn
ya sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota, dikenakan
sanksi secara be
rtahap dari peringatan
pertama, kedua dan ketiga, skorsing
dan pemberhenti
an dengan hormat;
b. tidak berpartisipasi dalam
kegiatan usaha selama
satu tahun buku, dikenakan
sanksi secara bertahap mulai dari
peringatan, skors
ing dan pemberhentian
dengan hormat;
c. tidak melaksanakan kewajiban
dalam transaksi usa
ha, dikenakan sanksi secara
bertahap mulai dari peringatan,
skorsing dan pember
hentian dengan tidak
hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk memberhent
ikan Pengurus yang tidak
melaksanakan
Pasal 14 ayat (1) dan (2)
,
Pasal 16
,
Pasal 17
dan
Pasal 18
.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk memberhent
ikan Pengawas yang tidak
melaksanakan
Pasal 21 ayat (5)
.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut
dalam ayat (2) dan
(3) tidak menutup kemungkinan
adanya penuntutan oleh Koperasi
sesuai dengan hukum
yang berlaku.
BAB XIX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat Anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga dan
Peraturan Khusus, yang
memuat pelaksanaan dari pada
ketentuan-ketentuan da
lam Anggaran Dasar dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
Pasal 45
Anggaran Dasar ini disahkan oleh
Rapat Anggota Pemb
entukan Koperasi yang
dilaksanakan di Jakarta pada hari
Jum’at tanggal en
am bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Belas
.
PENUTUP
Pasal 46
Akta ini ditandatangani oleh kami
yang diberi kuasa
oleh Rapat Anggota Khusus pada
hari Jum’at tanggal 6 Juli 2012 di
Jakarta.
1.
2.
3.
4.
................................
................................
................................
................................
................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar