ANGGARAN DASAR ( AD )
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
“BARAKAT MANDIRI”
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "BARAKAT MANDIRI"
Korpri Kabupaten Banjar atau disingkat KPRI "BARAKAT MANDIRI" dan
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini
berkedudukan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar dengan alamat :
a. Jalan : Jenderal
Ahmad Yani Km. 40 No. 2 Martapura
b. Kecamatan :
Martapura
c. Kabupaten :
Banjar
d. Propinsi :
Kalimantan Selatan
3. Koperasi
dapat membuka, cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.:
4. Koperasi
dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Melaksanakan
pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama
antar Koperasi.
2. Koperasi
sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah
usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi - ini adalah untuk :
1. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya;
2. Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. Simpan
Pinjam
b. Perdagangan
dan Jasa
c. Rekanan
d.
Telekomunikasi
e. Percetakan,
foto copy dan Alat tulis kantor (ATK)
f. Agrobisnis
g. Transportasi
h. Developer
i. Pertambangan
2. Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (2) Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;
d. Bersedia membayar
Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Simpanan Wajib
yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat
Anggota;
e. Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam
Koperasi;
f. Penasehat,
Pengurus dan anggota Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar;
Pasal 7
1. Keanggotaan
Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok
telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku
Daftar Anggota Koperasi;
2. Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,
4. Koperasi
secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa;
5. Anggota Luar
Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga
Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan
kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat
memenuhi semua syarat sebagai anggota;
6. Tata cara
penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Memiliki hak
suara yang sama;
d. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus;
e. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. memperoleh
bagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atas keputusan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 10
1. Bagi anggota
yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani
Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan
lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon
Anggota;
2. Calon
anggota memiliki hak-hak :
a. memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon
anggota mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan
lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
.
Pasal 11
1. Setiap
Anggota Luar Biasa memiliki hak :
a. memperoleh
pelayanan dari Koperasi;
b. menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
2. Setiap
Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a. membayar
Simpanan Pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan
Wajib sesuai dengan keputuskan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi ;
c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Memelihara
nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan
berakhir, apabila :
a. anggota
meninggal dunia;
b. Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c. berhenti
atas permintaan sendiri; atau
d.
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan
dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan
lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat
Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b.
kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan
Koperasi-,
c. pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Berta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya;
pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian
Sisa Hasil Usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat
Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat
Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat
Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RARK dan RAPB)
Belanja (RARK dan RAPB)
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 14
1. Rapat
Anggota Bah jika dihadiri lebih dari '/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari '/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
anggota yang Nadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini
2. Apabila
quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota
tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kembali kedua kati.
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang¬kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang¬kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal
tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
7. Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota
harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Angota
diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
2. Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan
Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan
Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota
yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau
karyawan Koperasi;
4. Setiap Rapat
Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita
Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris;
Pasal 18
1. Rapat
Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup
tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar
2. Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca dan
perhitungan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember:
c. Penggunaan
dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat
Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila
Rapat Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja seperti tersebut pada ayat (3) di atas belum mampu dilaksanakan oleh
Koperasi karena alasan objektif dan rasional seperti efiseinsi maka :
a. Rapat
Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara
tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan tersebut harus dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh
Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah
mendapat persetujuan Rapat Anggota;
c. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1. Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
2. Membubarkan,
penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota yang hadir;
3.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus
dihadiri oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus.
Pasal 20
1 Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya
keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu
dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal (18) di atas;
2 Rapat Anggota
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diadakan apabila :
a. Ada
permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau
b. Atas
keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau
c. Dalam hal
keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. egara dalam
keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan
Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal (19) di atas.
3 Rapat Anggota
Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
a. harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud
pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per
lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir;
4 Ketentuan dan
pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap Koperasi;
b. Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha Berta semangat kewirausahaan:
c. Sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga;
e. Belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
Koperasi.
6. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah
Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima)
orang.
2. Pengurus
terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3. Susunan
Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus
dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi;
5. Apabila Koperasi
belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat
bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus
melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Peraturan
lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara
cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili
Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan
Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
kepengurusannya;
6. Memutuskan
penerimaan anggota barn, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
Koperasi;
9. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
10. Menanggung
kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian
yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus,
maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian
yang diderita Koperasi.
11. Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. meminta
jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran
Biaya Koperasi.
13. Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat
Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau
melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima
imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat
dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;
3. Membuka
cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota;
4. Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta
laporan Direksi / Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a. melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
Koperasi;
b. tidak mentaati
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan
Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;
c. sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan
Koperasi pada umumnya;
d. melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan
dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal
salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat
Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan
cara :
a. menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat
dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. memiliki
kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
3. Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas
terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur
dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal
Koperasi telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka
Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu¬waktu sesuai dengan
kebutuhan ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;
2. Dalam hal
Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan :
a. Pengangkatan
Direksi/Manajer harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Fungsi dan
tugas Pengawas merupakan atau menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan
Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh Koperasi (otonom).
3. Audit
keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh tenaga ahli
di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 28
Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c. mendapat
segala keterangan yang diperlukan;
d. memberikan
koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e. merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
f. membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas
dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
Koperasi.
2. Biaya audit
tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 31
1. Pengawas
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila
terbukti :
a. Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balk Koperasi;
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan,
ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan
Rapat Anggota.
2. Dalam hal
salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat
Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara
:
- Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
- Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, dilaporkan oleh
Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan
untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
1. Pengelolaan
usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa
orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak
kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus
dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau
mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan
seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
4. Persyaratan
untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
- mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
- mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-, - memiliki akhlak dan moral yang baik;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus;
- belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam
melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
a. melaksanakan
kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
b. mengendalikan
dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para
karyawan-,
c. melakukan
pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
d. mentaati segala
ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada
Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menanggung
kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang
disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 34
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a. menerima
penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani
bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
b.
mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang
dibebankan;
c. membela diri
atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d. bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 35
1. Menetapkan
pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang
disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang
Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 36
PENASEHAT
Pasal 36
1. Apabila
diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat
memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha
Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Penasehat
berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 37
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 37
1. Tahun Buku
Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada
akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta
Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus
wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh
Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat
Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila
diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas
permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka
laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke
Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus.
5. Ketentuan,
pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung
Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Khusus.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 38
MODAL KOPERASI
Pasal 38
1. Modal
Koperasi terdiri dari:
a. Modal
sendiri / ekuitas;
b. Modal luar /
pinjaman.
2. Modal awal
yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 2.205.000,-
(Dua Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) orang.
3. Modal
Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan
berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
Untuk
memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan atau anggotanya;
c. Bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah dari dalam dan luar negeri;
f. Koperasi
dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 39
1. Setiap
anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara turrai pada saat masuk
menjadi anggota.
2. Setiap
anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 40
1. Untuk
meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi
lain, perusahaan lain dalam bentuk saham. Obligasi, penyertaan dan harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2. Ketentuan
dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
1. Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan;
2. Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana
Cadangan sebesar 30 %
b. Dana Jasa
Simpan pinjam sebesar 20 %
c. Dana Jasa
Partisifasi Anggota sebesar 25 %
d. Dana
Pengurus & Pengawas sebesar 10 %
e. Dana
Karyawan sebesar 7,5 %
f. Dana
Pembangunan Wilayah Kerja sebesar 2,5 %
g. Dana Sosial
sebesar 2,5 %
h. Dana
Pendidikan sebesar 2,5 %
Pasal 42
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara
langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 43
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
kerugian Koperasi.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 44
PEMBUBARAN
Pasal 44
1. Pembubaran
Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
- keputusan Rapat Anggota;
- keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran
oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
- atas permintaan sekurang-kurangnya '/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
- Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 45
1 Dalam hal
Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota memhentuk Tim Penyelesai yang
terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu
(Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2 Tim
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam
penyelesaian;
penyelesaian;
b. mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
c. memanggil
Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada
anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3 Pengurus
Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut
kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari,pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 46
1. Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan
anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang
telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila
kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi
anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 47
SANKSI
Pasal 47
1. Apabila
Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi
oleh Rapat Anggota berupa :
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
- diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
- diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 50
PENUTUP
Pasal 50
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “BARAKAT MANDIRI" Korpri
Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Palang Merah Indonesia
di Martapura pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Tiga.
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR
HAJI ZAINUDDIN, BACHELOR OF SCIENCE (Ketua)
EDWAR GAIRI (Wakil Ketua)
DIDIN MIRAJI, SARJANA EKONOMI (Sekretaris)
MUHAMMAD SADIKIN, SARJANA EKONOMI (Wakil Sekretaris)
INSINYUR CANDRA DEWI (Bendahara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar