Selasa, 11 November 2014

ok




ANGGARAN DASAR
Koperasi Primer Nasional
”MEDIA INDONESIA MERDEKA”
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1)
Badan Usaha ini adalah koperasi Pekerja dan Pengusa
ha Media dengan nama
Koperasi Media Indonesia Merdeka
dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi.
(2)
Koperasi berkedudukan di: Gedung Komite Nasional Ma
syarakat Indonesai
(KNMI), Jalan Tebet Utara III no 7 Kelurahan Tebet
- Kecamatan Tebet , Jakarta
Selatan - Provinsi DKI Jakarta
(3) Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak ter
batas.
BAB II
DASAR, LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berdasarkan Pancasila.
(2) Koperasi berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Koperasi berasaskan Kekeluargaan.
(4) Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip sebagai b
erikut:
a. kemandirian;
b. keanggotaan bersifat sukarela;
c. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
d. pembagian balas jasa yang terbatas terhadap moda
l;
e. Sisa Hasil Usaha dibagikan secara proporsional s
esuai besarnya jasa usaha dari
Anggota.
(5) Dalam mengembangkan pengelolaan dan usahanya, m
aka Koperasi melaksanakan
pula prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
BAB III
FUNGSI, PERAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengemba
ngkan potensi dan
kemudahan ekonomi Anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi berperan:
a. secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas k
ehidupan anggota dan
masyarakat;
b. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ke
kuatan ketahanan
perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gur
unya.
(3) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan angg
ota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatana
n nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur be
rlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyele
nggarakan usaha sebagai
berikut:
a. Melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan jurn
alististik
b. menggiatkan anggota untuk berperan aktif dalam u
saha yang dilakukan
oleh koperasi khususnya dlam hal media secara terti
b dan teratur;
c. menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam kepada a
nggota dengan suku
bunga yang layak;
d. menyelenggarakan usaha pengadaan barang dan jasa
untuk anggota;
e. mengadakan kerjasama dengan pihak lain, dalam bi
dang usaha yang saling
menguntungkan;
f. meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkope
rasian dan
pengembangan usaha.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus p
engguna jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangan
kan.
(3) Keanggotaan Koperasi terdiri dari Anggota Biasa
dan Anggota Luar Biasa.
Persyaratan, hak dan kewajiban Anggota Luar Biasa d
iatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(4) Anggota Biasa Koperasi adalah Warga Negara Repu
blik Indonesia yang memenuhi
beberapa syarat sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindak
an hukum (dewasa, tidak
dalam perwalian dan sebagainya);
b. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Rep
ublik Indonesia;
c. berkerja dan atau berusaha di bidang media baik
cetak elektronik maupun
online.
d. telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melu
nasi simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagaimana yang ditentukan;
e. telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peratura
n-peraturan perkoperasian
yang berlaku.
(5) Setiap Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga d
an keputusan-keputusan
Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simp
anan lainnya yang
diputuskan oleh Rapat Anggota;
c. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselen
ggarakan oleh koperasi;
d. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasa
rkan asas
kekeluargaan;
e. menanggung kerugian sesuai ketentuan.
(6) Setiap Anggota Biasa mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan s
uara dalam Rapat
Anggota;
b. memilih dan atau dipilih menjadi anggota Penguru
s atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
;
d. mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
di luar Rapat Anggota
baik diminta maupun tidak diminta;
e. mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama An
ggota;
f. meminta keterangan mengenai perkembangan Koperas
i;
g. mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai denga
n jasa usaha masing-
masing anggota terhadap Koperasi;
h. mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
(7) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya da
pat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
(8) Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota Biasa
Koperasi harus:
a. mengajukan surat permintaan kepada pengurus;
b. bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pa
da huruf a, maka yang
berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Ang
gota berikutnya.
Pasal 5
(1) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi me
menuhi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengind
ahkan kewajibannya sebagai
Anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Kopera
si.
(2) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya
dapat dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota.
(3) Permintaan berhenti sebagai Anggota harus diaju
kan secara tertulis kepada
pengurus.
(4) Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapa
t meminta pertimbangan dalam
Rapat Anggota berikutnya.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tert
inggi dalam koperasi.
(2) Rapat Anggota sah diselenggarakan apabila dihad
iri lebih dari separuh jumlah
anggota
(3) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sa
tu kali dalam setahun yang disebut
sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(4) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk mem
bahas dan mengesahkan
pertanggung-jawaban pengurus dan pelaksanaannya pal
ing lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 7
(1) Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaks
ud dalam
Pasal 6 ayat (3)
koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar
Biasa apabila keadaannya
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang
nya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan
atas kehendak:
a. Pengurus;
b. Pengawas;
c. Anggota.
Pasal 8
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertang
gungjawaban pengurus serta
pengawas tentang pengelolaan koperasi.
Pasal 9
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat A
nggota harus diberitahukan
sekurang-kurang 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepa
da anggota.
Pasal 10
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan mus
yawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara m
usyawarah maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap ang
gota mempunyai hak satu suara.
Pasal 11
(1) Untuk Perubahan Anggaran Dasar harus dilakukan
berdasarkan Rapat Anggota
Khusus.
(2) Sahnya Quorum Rapat Anggota Khusus tersebut apa
bila dihadiri sekurang-
kurangnya 3/4 (tiga dari empat) jumlah anggota seca
ra keseluruhan.
(3) Sahnya keputusan perubahan Anggaran Dasar terse
but apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga dari empat) jumlah ang
gota yang hadir.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 12
(1) Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus yang dapat dipilih ialah anggota yang
memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maup
un di luar koperasi;
b. mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta k
etrampilan kerja baik;
c. berdedikasi dan loyalitas tinggi terhadap kopera
si;
d. diutamakan pernah mengikuti pendidikan perkopera
sian, kewirausahaan atau
sejenisnya.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) ta
hun.
(4) Ketua Pengurus yang masa jabatannya telah lampa
u dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.
(5) Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebe
lum masa jabatannya selesai,
maka Rapat Anggota pengurus lainnya dapat mengangka
t gantinya akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 13
(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tig
a) orang.
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai
anggota Pengurus hanyalah
mereka yang tercatat di dalam Buku Daftar Pengurus.
Pasal 14
(1) Pengurus bertugas untuk:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Koperasi;
c. mewakili Koperasi di hadapan dan di luar pengadi
lan;
d. menyelenggarakan dan memelihara buku daftar angg
ota, buku daftar pengurus
dan buku-buku lainnya yang diperlukan;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventar
is secara tertib dan
teratur;
f. menyelenggarakan Rapat Anggota;
g. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawab
an pelaksanaan tugasnya;
h. mengajukan laporan Rencana Kerja dan Rancangan R
encana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi.
(2) Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat m
engangkat Manajer dan
Karyawan sebagai pengelola usaha Koperasi.
(3) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus dite
tapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Anggota Pengurus dapat diberikan uang jasa menurut
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16
(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada w
aktunya dalam Buku Daftar
Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada w
aktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan pengurus.
(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui
akibat pencatatan dalam Buku
Daftar Anggota.
(4) Setiap anggota pengurus harus memberikan bantua
n kepada pengawas yang diberi
tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya. Dan ia
diwajibkan untuk memberikan
keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan seg
ala buku warkat, persediaan
barang, alat-alat perlengkapan/ inventaris dan uang
yang ada pada koperasi.
(5) Tiap anggota pengurus harus berusaha agar penga
wasan dan atau pemeriksaan
tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja
oleh anggota Pengurus, Manajer
maupun Karyawan.
Pasal 17
(1) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian pentin
g dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap
kejadian penting yang
mempengaruhi jalannya Koperasi.
Pasal 18
(1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada pemeri
ntah tentang keadaan serta
perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang
-kurangnya tiga bulan sekali.
(2) Pengurus diwajibkan berusaha agar segala lapora
n pemeriksaan koperasi dapat
diketahui oleh Anggota, Pengawas dan Pemerintah.
(3) Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan d
alam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat
Anggota lainnya diketahui
dan dipahami oleh Anggota.
(4) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan
di antara para anggota dan
mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisiha
n faham.
(5) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangku
t kepentingan koperasi atau
dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaika
n oleh pengurus dengan
jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan da
lam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 19
(1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita kope
rasi sebagai akibat
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termas
uk pekerjaan beberapa orang
anggota pengurus, maka karena itu mereka bersama me
nanggung kerugian tadi
untuk seluruhnya akan tetapi anggota pengurus bebas
dari tanggungngannya jika ia
dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena
kesalahannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kela
laian tadi.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus
berwenang untuk
menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang ters
edia sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai de
ngan keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usah
a sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
BAB VII
P E N G A W A S
Pasal 21
(1) Pengawas dapat dipilih dari dan oleh anggota da
lam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
.
(3) Pengawas yang dipilih adalah anggota yang memen
uhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai sifat dan perilaku yang baik di dalam
dan di luar koperasi;
b. mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta k
etrampilan yang baik
terutama di bidang pengawasan;
c. pernah mengikuti pendidikan perkoperasian, kewir
ausahaan atau pelatihan yang
sejenis.
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) ta
hun.
(5) Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan keb
ijaksanaan dan
pengelolaan koperasi sekurang-kurang 3 (tiga) bulan
sekali;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasa
n dan disampaikan kepada
pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.
(6) Untuk kepentingan Koperasi, Pengawas dapat memi
nta jasa audit pada Akuntan
Publik.
Pasal 22
Pengawas dapat diberikan uang jasa sesuai dengan ke
putusan Rapat Anggota
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas
berwenang untuk
menggunakan fasilitas, sarana dan dana yang tersedi
a sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas
berwenang untuk meneliti
segala catatan, berkas, barang- barang, uang serta
bukti-bukti lainnya yang ada
pada Koperasi.
(3) Pengawas berhak menerima bagian Sisa Hasil Usah
a sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 24
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan p
engawasan dan atau
pemeriksaaan atas koperasi dan juga Dewan Penasehat
diharuskan merahasiakan
segala sesuatu tentang keadaan koperasi yang didapa
tkannya dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 25
(1) Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan o
leh Pengurus berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.
(2) Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pen
dapatan lainnya atas Pengelola
Koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Khusus dalam hal pengelolaan unit Usaha Simpan
Pinjam, dilaksanakan terpisah
dari unit usaha lainnya, berdasarkan Peraturan Peme
rintah, Nomor 9, Tahun 1995,
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kredit Simpan Pi
njam oleh Koperasi.
(4) Modal tetap awal pendirian unit Usaha Simpan Pi
njam minimal Rp 15.000.000,00
(lima Belas Juta Rupiah) berasal dari bagian modal
Koperasi yang tetap, yang
ditetapkan pada unit Usaha Simpan Pinjam tersebut t
idak dapat diambil kembali oleh
Pengurus Koperasi selama unit Usaha Simpan Pinjam m
elakukan kegiatan usaha.
(5) Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib me
menuhi persyaratan minimal:
a. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidan
g keuangandan/atau dihukum,
karena terbukti melakukan Tindak Pidana di bidang k
euangan;
b. memiliki budi pekerti yang baik;
c. mempunyai keahlian di bidang keuangan atau perna
h mengikuti pelatihan
Simpan Pinjam atau magang dalam usaha Simpan Pinjam
.
(6) Dalam hal Pengelola adalah Badan Usaha, wajib m
emenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
b. memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik
.
(7) Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pe
ngelolaan terhadap unit Usaha,
maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelo
la sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(8) Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) orang, maka:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari juml
ah Pengelola wajib mempunyai
keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti p
elatihan di bidang simpan
pinjam atau magang dalam Usaha Simpan Pinjam;
b. Di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubung
an keluarga sampai derajat
kesatu, menurut garis lurus ke bawah maupun ke samp
ing.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat
mengangkat Dewan Penasehat.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan angg
ota yang mempunyai
keahlian sesuai dengan kepentingan koperasi untuk m
enjadi Dewan
Penasehat.
(3) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, ak
an tetapi akan diberikan
uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4) Anggota-anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai
hak suara dalam Rapat
Anggota maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pen
dapat kepada pengurus untuk
kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta
.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 27
(1) Tahun Buku Koperasi mulai tanggal 1 Januari sam
pai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tenta
ng badan usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku men
gadakan perhitungan laba/rugi.
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 28
Pada waktu kantor dibuka maka pengurus harus member
i kesempatan kepada:
a. setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan A
kta Perubahan Anggaran Dasar
tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya dengan
membayar ongkos
menyalin seperlunya;
b. setiap anggota dan Pejabat Instansi yang berwena
ng untuk menelaah buku, catatan-
catatan dan perhitungan keuangan serta laporan peme
riksaan tanpa biaya. Untuk
mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar
ongkos menyalin
seperlunya.
BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 29
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan m
odal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib;
c. Simpanan Sukarela;
d. Simpanan Khusus;
e. Dana Cadangan;
f. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota;
b. koperasi lain;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lainnya yang sah.
Pasal 30
Selain modal sebagai yang dimaksud dalam
Pasal 29
, koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal berasal dari modal penyertaan
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
(1) Setiap Anggota harus menyimpan Simpanan Pokok a
tas namanya sendiri pada
koperasi, yaitu sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus R
ibu Rupiah).
(2) Uang Simpanan Pokok dapat dibayarkan sekaligus
atau angsuran 5 (lima) kali
selama 5 (lima) bulan.
(3) Setiap Anggota menyimpan atas namanya pada Kope
rasi, simpanan wajib yang
jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Setiap Anggota digiatkan untuk menyimpan dalam
bentuk jenis lainnya atas dasar
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 32
(1) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak da
pat diminta kembali selama
Anggota belum berhenti sebagai anggota.
(2) Uang Simpanan dalam bentuk jenis lainnya, selai
n Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota atau menurut
perjanjian
Pasal 33
Apabila keanggotaan berakhir menurut
Pasal 5 ayat (1)
maka uang simpanan anggota
setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian
yang ditetapkan, dikembalikan
kepada yang berhak menerimanya dengan segera dan se
lambat-lambatnya satu bulan
kemudian.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 34
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
yang diperoleh dalam 1 (satu)
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha sebagaimana ayat (1) dibagi un
tuk:
a. Dana Sosial;
b. Dana Cadangan;
c. Anggota (sesuai dengan transaksi usaha dan parti
sipasi modal);
d. Dana Pendidikan;
e. Pengawas;
f. Pengurus.
(3) Besarnya bagian masing-masing seperti dalam aya
t (2) akan diputuskan oleh Rapat
Anggota.
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesa
ian ternyata bahwa kekayaan
koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perj
anjian dan kewajibannya, maka
sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian itu
masing-masing sebatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya t
elah disetorkan oleh
anggota yang bersangkutan pada koperasi serta modal
penyertaan yang dimilikinya.
(2) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir
tahun buku ditutup dengan Dana
Cadangan.
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak
dapat dipenuhi maka Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian k
erugian yang belum
terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan Sisa H
asil Usaha tahun-tahun yang
akan datang.
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 36
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Dengan memperhatikan
Pasal 6
dan
Pasal 7
maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat
mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi.
(2) Keputusan pembubaran koperasi dimaksud diberita
hukan kepada kreditor.
(3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran koper
asi belum diterima oleh
kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku ba
ginya.
Pasal 38
Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah sebag
aimana dimaksud dalam
Pasal
36 huruf (b)
dilakukan apabila:
a. terdapat bukti-bukti bahwa koperasi yang bersang
kutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-Undang Koperasi;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum ata
u kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapka
n.
Pasal 39
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota koperas
i, terhadap pembubaran koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 40
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembub
aran yang selanjutnya disebut
penyelesaian
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat
Anggota penyelesaian di tunjuk
oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada k
uasa Rapat Anggota
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemeri
ntah, penyelesaian di tunjuk oleh
Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi ters
ebut tetap ada dengan sebutan
"Koperasi dan Penyelesaian"
Pasal 41
Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban
sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama "Koperasi dalam
Penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Anggota dan bekas anggota tertentu, Pe
ngurus serta Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun sama-sama;
d. memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-ca
tatan serta arsip
Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pem
bayaran yang
didahulukan dari hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyele
saikan sisa kewajiban
koperasi;
g. membagi sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
BAB XVII
P E M B I N A A N
Pasal 42
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim
serta kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi.
BAB XVIII
SANKSI - SANKSI
Pasal 43
(1) Setiap anggota yang melanggar
Pasal 4 ayat (5) huruf b dan c
dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainn
ya sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara be
rtahap dari peringatan
pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhenti
an dengan hormat;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama
satu tahun buku, dikenakan
sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skors
ing dan pemberhentian
dengan hormat;
c. tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usa
ha, dikenakan sanksi secara
bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pember
hentian dengan tidak
hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhent
ikan Pengurus yang tidak
melaksanakan
Pasal 14 ayat (1) dan (2)
,
Pasal 16
,
Pasal 17
dan
Pasal 18
.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhent
ikan Pengawas yang tidak
melaksanakan
Pasal 21 ayat (5)
.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (2) dan
(3) tidak menutup kemungkinan
adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum
yang berlaku.
BAB XIX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Khusus, yang
memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan da
lam Anggaran Dasar dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 45
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pemb
entukan Koperasi yang
dilaksanakan di Jakarta pada hari Jum’at tanggal en
am bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Belas
.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 46
Akta ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa
oleh Rapat Anggota Khusus pada
hari Jum’at tanggal 6 Juli 2012 di Jakarta.
1.
2.
3.
4.
................................
................................
................................
................................
................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar