KONSEP / RANCANGAN.
ATURAN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI WARGA (KOPWAR) “ERTE DELAPAN”
I.
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN
1.
PEMBERIAN PINJAMAN :
a.
Besarnya pinjaman maksimal 5X (lima kali)
besarnya simpanan dikoperasi yang meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib
ditambah simpanan manasuka lainnya.
b.
Besarnya suku bunga pinjaman 2 % (dua persen)
flat/tetap per bulan dari besarnya pokok pinjaman .
c.
Jangka waktu lamanya tempo angsuran:
-
Besar pinjaman s.d. Rp. 500.000,- maksimal 5 X (lima bulan)
-
Besar pinjaman s.d. Rp.1.000.000,- maksimal 10 X
(sepuluh bulan)
-
Besar pinjaman s.d. Rp.3.000.000,- maksimal 15 X
(lima belas bulan)
-
Besar pinjaman diatas Rp.3.000.000,- maksimal 24
X (dua puluh empat bulan)
d.
Pemberian pinjaman dikenakan potongan bea
administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah besarnya pinjaman; dan
dibukukan sebagai pendapatan koperasi
2.
SYARAT PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN :
a.
Terdaftar sebagai anggota (lunas simpanan pokok,
memenuhi simpanan wajib)
b.
Mengajukan permohonan pinjaman.
c.
Mendapat persetujuan pengurus dan bila dipandang
perlu rekomendasi warga RT 08.
d.
Menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian
Hutang/Pinjaman.
e.
Memberikan agunan/jaminan bila dipandang perlu,
berupa sertifikat tanah, surat berharga dan atau aktiva bergerak.
3.
KETERTIBAN PEMBAYARAN PINJAMAN :
a.
Pembayaran pinjaman setiap bulannya dilakukan
secara tertib bertanggungjwab, danpada hakekatnya merupakan tanggung jawab
kewajiban dengan kesadaran penuh peminjam sebagai anggota yang sekaligus
sebagai warga RT yang taat hukum.
b.
Apabila ada kendala ketidak lancaran pembayaran
atau menunggaknya pembayaran, maka pihak pengurus dan apabila dipandang perlu
bersama dengan perwakilan warga RT, melakukan penagihan dan tindak langkah
untuk upaya terpenuhinya tertib pembayaran atas keajiban/tanggungan hutangnya.
c.
Pengurus melakukan pencatatan dan pembukuan
keuangan secara tertib menurut prinsip dan standart akuntansi keuangan
Indonesia.
d.
Pembayaran dan pemberian realisasi pinjaman dilakukan
pada waktu acara Rapat RT dan atau waktu lain jika pelaksanaan Rapat RT
berhalangan;
II.
KETENTUAN PERMODALAN DAN SIMPANAN - SIMPANAN
1.
MODAL SENDIRI
/ EKUITAS KOPERASI :
a.
Simpanan Pokok anggota , besarnya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah), dapat diangsur 2 X (dua kali)
b.
Simpanan Wajib anggota, besarnya per satu bulan
Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
c.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota
merupakan modal sendiri/ekuitas koperasi dan dapat diambil/diterimakan kembali
jika berhenti sebagai anggota koperasi.
d.
Penerimaan modal dari pihak perorangan, lembaga,
pemerintah yang berupa dana atau asset hibah, donasi yang bersifat tidak
mengikat.
e.
Penerimaan modal penyertaan dari pihak ketiga
dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dan beradasarkan
keputusan Rapat Anggota.
f.
Pemupukan Dana Cadangan yang bersumber dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebesar 30 % (tiga puluh persen) setiap
tahunnya.
2.
MODAL PINJAMAN /LIABILITAS KOPERASI/HUTANG :
a.
Menerima Simpanan berjangka dari anggota dengan
jasa simpanan/bunga sebesar 1 % (satu persen) perbulan yang perhitungannya
dilakukan pada saat penerikan kembali.
b.
Menerima Simpanan Mana Suka dari anggota setiap
waktu secara insidentil yang besarnya sesuai kesukaan dan kepentingannya, dan
dapat ditarik kembali sesuai waktu keperluan dengan imbalan jasa yang besarnya
dengan dasar perhitungan 1 % (satu persen) setiap bulan dari jumlah saldo
simpanan.
c.
Menerima pemberian pinjaman/hutang modal dari
pihak lain atau lembaga koperasi lain dengan syarat dan ketentuan yang
disepakati kedua pihak.
d.
Menerima atau meminjam Uang Kas RT secara
insidentil berdasarkan kebutuhan dan kemampuan kas RT dengan pengembalian dalam
jangka pendek disertai tambahan jasa pada kas RT.
III.
KETENTUAN OPERASIONAL / PENGELOLAAN USAHA DAN
KELEMBAGAAN
1.
Usaha Simpan Pinjam dikelola oleh Pengurus, dan
jika karena perkembangan bila dipandang perlu bisa mengangkat manager/direksi
sebagai pengelola.
2.
Pengurus dalam pengelolaannya melakukan
management usaha dan management resiko dengan peran fungsi kepengawasan oleh
Pengawas. Pengurus dan Pengawas mendapat uang kehormatan setiap bulannya yang besarnya
sesuai keputusan Rapat Warga dan atau Rapat Anggota.
3.
Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam dan aktivitas
kelembagaan keorganisasian memerlukan pengeluaran beban beaya. Pembiayaan
meliputi kelompok beban :
a.
Beban Organisasi dan Pembinaan.
b.
Beban Operasional Usaha.
c.
Beban Umum dan Penyusutan.
4.
Operasional Organisasi dan Usaha untuk setiap
tahun disusun dalam perencanaan berupa Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja ( RAPB)
5.
Tahun Buku Usaha Simpan Pinjam mulai 1 Januari
dan Tutup Buku 31 Desember tahun takwim.
IV.
KETENTUAN PENUTUP
1.
Aturan Usaha Simpan Pinjam ini merupakan aturan
ketentuan sementara dan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai
perkembangan berdasarkan keputusan Rapat Warga RT.
2.
Usaha Simpan Pinjam Warga RT 08 RW 03 Perumahan
Bojonegoro Permai Tikusan, dijalankan sebagai embrio menuju terbentuknya
Koperasi Warga RT 08 yang secara resmi menjadi lembaga Badan Usaha dengan akta
pendirian Badan Hukum yang Syah.
3.
Hal – hal yang belum cukup diatur, ditetapkan
ketentuannya dalam ketentuan khusus dan atau berdasarkan keputusan/kesepakatan
secara musyawarah mufakat warga RT 08 Rw 03.
4.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Rapat Pendirian pada
forum Rapat Warga RT 08/RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan
Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, bertempat di rumah…………………………….pada Hari……………Tanggal…………………Bulan………………Tahun
Dua Ribu Empat Belas.
PIMPINAN
RAPAT,
K e t u a, Sekretaris,
---------------------------
--------------------------------
--- By-luk---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar