Kamis, 13 November 2014

KOPWAR RT 08



KONSEP / RANCANGAN.
ATURAN USAHA SIMPAN PINJAM
KOPERASI WARGA (KOPWAR) “ERTE DELAPAN”

I.                    KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN
1.       PEMBERIAN PINJAMAN :
a.       Besarnya pinjaman maksimal 5X (lima kali) besarnya simpanan dikoperasi yang meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib ditambah simpanan manasuka lainnya.
b.      Besarnya suku bunga pinjaman 2 % (dua persen) flat/tetap per bulan dari besarnya pokok pinjaman .
c.       Jangka waktu lamanya tempo angsuran:
-          Besar pinjaman s.d. Rp.   500.000,- maksimal 5 X (lima bulan)
-          Besar pinjaman s.d. Rp.1.000.000,- maksimal 10 X (sepuluh bulan)
-          Besar pinjaman s.d. Rp.3.000.000,- maksimal 15 X (lima belas bulan)
-          Besar pinjaman diatas Rp.3.000.000,- maksimal 24 X (dua puluh empat bulan)
d.      Pemberian pinjaman dikenakan potongan bea administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah besarnya pinjaman; dan dibukukan sebagai pendapatan koperasi
2.       SYARAT PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN :
a.       Terdaftar sebagai anggota (lunas simpanan pokok, memenuhi simpanan wajib)
b.      Mengajukan permohonan pinjaman.
c.       Mendapat persetujuan pengurus dan bila dipandang perlu rekomendasi warga RT 08.
d.      Menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Hutang/Pinjaman.
e.      Memberikan agunan/jaminan bila dipandang perlu, berupa sertifikat tanah, surat berharga dan atau aktiva bergerak.
3.       KETERTIBAN PEMBAYARAN PINJAMAN :
a.       Pembayaran pinjaman setiap bulannya dilakukan secara tertib bertanggungjwab, danpada hakekatnya merupakan tanggung jawab kewajiban dengan kesadaran penuh peminjam sebagai anggota yang sekaligus sebagai warga RT yang taat hukum.
b.      Apabila ada kendala ketidak lancaran pembayaran atau menunggaknya pembayaran, maka pihak pengurus dan apabila dipandang perlu bersama dengan perwakilan warga RT, melakukan penagihan dan tindak langkah untuk upaya terpenuhinya tertib pembayaran atas keajiban/tanggungan hutangnya.
c.       Pengurus melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan secara tertib menurut prinsip dan standart akuntansi keuangan Indonesia.
d.      Pembayaran dan pemberian realisasi pinjaman dilakukan pada waktu acara Rapat RT dan atau waktu lain jika pelaksanaan Rapat RT berhalangan;
II.                  KETENTUAN PERMODALAN DAN SIMPANAN - SIMPANAN
1.       MODAL SENDIRI  / EKUITAS KOPERASI :
a.       Simpanan Pokok anggota , besarnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dapat diangsur 2 X (dua kali)
b.      Simpanan Wajib anggota, besarnya per satu bulan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
c.       Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota merupakan modal sendiri/ekuitas koperasi dan dapat diambil/diterimakan kembali jika berhenti sebagai anggota koperasi.
d.      Penerimaan modal dari pihak perorangan, lembaga, pemerintah yang berupa dana atau asset hibah, donasi yang bersifat tidak mengikat.
e.      Penerimaan modal penyertaan dari pihak ketiga dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dan beradasarkan keputusan Rapat Anggota.
f.        Pemupukan Dana Cadangan yang bersumber dari penyisihan Sisa Hasil Usaha ( SHU) sebesar 30 % (tiga puluh persen) setiap tahunnya.
2.       MODAL PINJAMAN /LIABILITAS KOPERASI/HUTANG :
a.       Menerima Simpanan berjangka dari anggota dengan jasa simpanan/bunga sebesar 1 % (satu persen) perbulan yang perhitungannya dilakukan pada saat penerikan kembali.
b.      Menerima Simpanan Mana Suka dari anggota setiap waktu secara insidentil yang besarnya sesuai kesukaan dan kepentingannya, dan dapat ditarik kembali sesuai waktu keperluan dengan imbalan jasa yang besarnya dengan dasar perhitungan 1 % (satu persen) setiap bulan dari jumlah saldo simpanan.
c.       Menerima pemberian pinjaman/hutang modal dari pihak lain atau lembaga koperasi lain dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua pihak.
d.      Menerima atau meminjam Uang Kas RT secara insidentil berdasarkan kebutuhan dan kemampuan kas RT dengan pengembalian dalam jangka pendek disertai tambahan   jasa pada kas RT.  
III.                KETENTUAN OPERASIONAL / PENGELOLAAN USAHA DAN KELEMBAGAAN
1.       Usaha Simpan Pinjam dikelola oleh Pengurus, dan jika karena perkembangan bila dipandang perlu bisa mengangkat manager/direksi sebagai pengelola.
2.       Pengurus dalam pengelolaannya melakukan management usaha dan management resiko dengan peran fungsi kepengawasan oleh Pengawas. Pengurus dan Pengawas mendapat  uang kehormatan setiap bulannya yang besarnya sesuai keputusan Rapat Warga dan atau Rapat Anggota.
3.       Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam dan aktivitas kelembagaan keorganisasian memerlukan pengeluaran beban beaya. Pembiayaan meliputi kelompok beban :
a.       Beban Organisasi dan Pembinaan.
b.      Beban Operasional Usaha.
c.       Beban Umum dan Penyusutan.
4.        Operasional Organisasi dan Usaha untuk setiap tahun disusun dalam perencanaan berupa Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ( RAPB)
5.       Tahun Buku Usaha Simpan Pinjam mulai 1 Januari dan Tutup Buku 31 Desember tahun takwim.

IV.                KETENTUAN PENUTUP
1.       Aturan Usaha Simpan Pinjam ini merupakan aturan ketentuan sementara dan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai perkembangan berdasarkan keputusan Rapat Warga RT.
2.       Usaha Simpan Pinjam Warga RT 08 RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Tikusan, dijalankan sebagai embrio menuju terbentuknya Koperasi Warga RT 08 yang secara resmi menjadi lembaga Badan Usaha dengan akta pendirian Badan Hukum yang Syah.
3.       Hal – hal yang belum cukup diatur, ditetapkan ketentuannya dalam ketentuan khusus dan atau berdasarkan keputusan/kesepakatan secara musyawarah mufakat warga RT 08 Rw 03.
4.       Ketentuan ini ditetapkan dalam Rapat Pendirian pada forum Rapat Warga RT 08/RW 03 Perumahan Bojonegoro Permai Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, bertempat di rumah…………………………….pada Hari……………Tanggal…………………Bulan………………Tahun Dua Ribu Empat Belas.

                                                                                        

                                                                                                       PIMPINAN RAPAT,
        K e t u a,                                             Sekretaris,


---------------------------                      --------------------------------


                                                                  --- By-luk---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar